Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Penulis: NURUL WAHYUNI
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

Analisis putusan terhadap dokter yang melakukan tinda pidana malpraktik (studi kasus Putusan Nomor : 233/Pid.sus/2021)

2025•Koleksi Perpustakaan

Analisis Putusan Terhadap Dokter Yang Melakukan Tindak Pidana Malpraktik (Studi Kasus Putusan 233/Pid.Sus/2021) Malpraktik Medis adalah tindakan kesalahan (kealpaan) atau kelalaian yang dilakukan oleh dokter yang dapat merugikan pasien dan berpotensi menimbulkan tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim terhadap kasus tindak pidana malpraktik yang dilakukan oleh dokter. Serta untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban dokter dalam melakukan tindak pidana malpraktik (Studi kasus putusan Nomor 233/Pid.Sus/2021). Seluruh sumber bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Teknik pengumpulan sumber bahan hukum dilakukan dengan metode studi kepustakaan yang dilakukan untuk mengumpulkan dan menganalisis sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan nonhukum yang relevan untuk memperoleh hasil penelitian yang objektif terkait dengan penelitian. Metode penelitian menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Maka setelah menganalisi putusan tersebut penulis menyimpulkan bahwa adanya kekaburan norma, karena kurangnya perlindungan yang tegas dan efektif bagi korban. Lalu didalam kasus tersebut dokter yang melakukan tindakan malpraktik tidak mendapatkan sanksi yang sesuai dengan perbuatannya menurut undang-undang yang sebagaimana telah diatur berdasarkan Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 79 huruf c. Undang-Undang tersebut dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis putusan terhadap dokter yang melakukan tindak pidana malpraktik (studi kasus Putusan Nomor : 233/Pid.sus/2021)

2025•

Analisis Putusan Terhadap Dokter Yang Melakukan Tindak Pidana Malpraktik (Studi Kasus Putusan 233/Pid.Sus/2021) Malpraktik Medis adalah tindakan kesalahan (kealpaan) atau kelalaian yang dilakukan oleh dokter yang dapat merugikan pasien dan berpotensi menimbulkan tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim terhadap kasus tindak pidana malpraktik yang dilakukan oleh dokter. Serta untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban dokter dalam melakukan tindak pidana malpraktik (Studi kasus putusan Nomor 233/Pid.Sus/2021). Seluruh sumber bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Teknik pengumpulan sumber bahan hukum dilakukan dengan metode studi kepustakaan yang dilakukan untuk mengumpulkan dan menganalisis sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan nonhukum yang relevan untuk memperoleh hasil penelitian yang objektif terkait dengan penelitian. Metode penelitian menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Maka setelah menganalisi putusan tersebut penulis menyimpulkan bahwa adanya kekaburan norma, karena kurangnya perlindungan yang tegas dan efektif bagi korban. Lalu didalam kasus tersebut dokter yang melakukan tindakan malpraktik tidak mendapatkan sanksi yang sesuai dengan perbuatannya menurut undang-undang yang sebagaimana telah diatur berdasarkan Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 79 huruf c. Undang-Undang tersebut dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail