ThesisOpen AccessMetadata saja
2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Daerah yang menjadi basis tanaman hortikultura sayuran yaitu pada Kecamatan Tarakan Utara yang merupakan salah satu daerah utama penghasil sayuran. Namun, petani hortikultura sayuran yang ada di Kecamatan Tarakan Utara perekonomiannya masih menengah kebawah. Hal ini dikarenakan sulitnya memperoleh bantuan modal yang disebabkan ketidakmampuan dalam menyediakan agunan dan karena persyaratan yang tidak dapat dipenuhi oleh para petani. Tujuan penelitian ini adalah : (1) Agar mengetahui sumber dan jenis pembiayaan lembaga usahatani hortikultura sayuran di Kecamatan Tarakan Utara (2) Untuk mengetahui aksesibilitas terhadap sumber pembiayaan di Kecamatan Tarakan Utara. Metode penentuan sampel yaitu dengan menggunakan metode Snowball sampling dan analis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan sumber dan jenis pembiayaan lembaga usahatani hortikultura sayuran di Kecamatan Tarakan Utara adalah dari sumber pembiayaan lembaga informal dan formal, Adapun sumber pembiayaan lembaga informal berasal dari: Tengkulak dan Rentenir. Sumber pembiayaan dari lembaga formal berasal dari Kur Bank Bri, Baznas dan Dinas Pertanian. Aksesibilitas petani hortikultura sayuran terhadap sumber pembiayaan yang mudah diakses adalah berasal dari Lembaga Informal yaitu Tengkulak dan Rentenir karena dalam prosedurnya tidak mensyaratkan agunan dan mekanisme peminjaman pada lembaga ini relatif sangat cepat dan sederhana, sesuai dengan kemampuan petani. Pada umumnya lembaga informal lebih menekankan pada persyaratan kejujuran dan kepercayaan. Hal ini bisa dilihat dari, apabila petani terlambat membayar pinjaman maka sanksi dari lembaga ini hanya berupa Bunga yang semakin hari bertambah, teguran/peringatan. Namun, karena kemudahan dalam mengaksesnya maka petani banyak memilih menggunakan sumber pembiayaan dari lembaga ini.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Sulaiman, NPM.15.501010.055, dengan judul skripsi “Tinjauan Hukum Perjanjian Modal Ventura Sebagai Salah Satu Sumber Pendanaan Dalam Pengembangan Perusahaan Pasangan Usaha”. Dibawah bimbingan Wiwin Dwi Ratna, S.H.,M.Hum dan Zulvia Makka, S.H.,M.H. Permasalahan yang dihadapi oleh usaha kecil dan menengah adalah keterbatasan modal. Disamping itu, juga terdapat kelemahan-kelemahan yang melekat pada sebagian besar Usaha kecil dan menengah ini seperti keterbatasan manajemen. Program pemerintah dalam rangka memberdayakan usaha kecil adalah dengan perusahaan modal ventura, karena perusahan modal ventura memberikan bantuan kepada usaha kecil tidak berupa modal melainkan juga bantuan berupa manajemen. Keterlibatan ini menjadi karakteristik khas yang dapat menjadi solusi dalam mengatasi kelemahan yang umumnya dihadapi oleh usaha kecil menengah, yaitu kemampuan dalam pengelolaan manajemen perusahaan. Berdasarkan latar belakang di atas ditemukan permasalahan yaitu prosedur lembaga modal ventura dalam memberikan bantuan bagi perusahaan pasangan usaha dan tanggungjawab perusahaan modal ventura terhadap perusahaan pasangan usaha atas kegagalan penyertaan modal. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan mengkaji dan menganalisis semua peraturan undang-undang yang terkait dengan isu hukum yang ditangani serta mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin didalam ilmu hukum. Prosedur lembaga modal ventura dalam memberikan bantuan kepada perusahaan pasangan usaha terbagi atas bantuan modal dan manajemen, prosedur ini melalui beberapa tahapan berupa pengajuan proposal, kunjungan lapangan, uji tuntas, pengajuan permohonan pembiayaan kepada Komite Investasi, keputusan menerima atau menolak permohonan pembiayaan, pembuatan surat pernyataan penerimaan fasilitas pembiayaan, penandatanganan kontrak, dan fasilitas pembiayaan. Tanggungjawab Perusahaan Modal Ventura terhadap perusahaan pasangan usaha atas kegagalan penyertaan modal atau pailit tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, mengenai hal tersebut dapat mengacu pada perjanjian yang telah dibuat oleh perusahaan mdoal ventura dan perusahaan pasangan usaha serta dapat dilihat pada hak dan kewajiban para pihak yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam perjanjian terkait. Kata Kunci : ABSTRAK Sulaiman, NPM.15.501010.055, dengan judul skripsi “Tinjauan Hukum Perjanjian Modal Ventura Sebagai Salah Satu Sumber Pendanaan Dalam Pengembangan Perusahaan Pasangan Usaha”. Dibawah bimbingan Wiwin Dwi Ratna, S.H.,M.Hum dan Zulvia Makka, S.H.,M.H. Permasalahan yang dihadapi oleh usaha kecil dan menengah adalah keterbatasan modal. Disamping itu, juga terdapat kelemahan-kelemahan yang melekat pada sebagian besar Usaha kecil dan menengah ini seperti keterbatasan manajemen. Program pemerintah dalam rangka memberdayakan usaha kecil adalah dengan perusahaan modal ventura, karena perusahan modal ventura memberikan bantuan kepada usaha kecil tidak berupa modal melainkan juga bantuan berupa manajemen. Keterlibatan ini menjadi karakteristik khas yang dapat menjadi solusi dalam mengatasi kelemahan yang umumnya dihadapi oleh usaha kecil menengah, yaitu kemampuan dalam pengelolaan manajemen perusahaan. Berdasarkan latar belakang di atas ditemukan permasalahan yaitu prosedur lembaga modal ventura dalam memberikan bantuan bagi perusahaan pasangan usaha dan tanggungjawab perusahaan modal ventura terhadap perusahaan pasangan usaha atas kegagalan penyertaan modal. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan mengkaji dan menganalisis semua peraturan undang-undang yang terkait dengan isu hukum yang ditangani serta mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin didalam ilmu hukum. Prosedur lembaga modal ventura dalam memberikan bantuan kepada perusahaan pasangan usaha terbagi atas bantuan modal dan manajemen, prosedur ini melalui beberapa tahapan berupa pengajuan proposal, kunjungan lapangan, uji tuntas, pengajuan permohonan pembiayaan kepada Komite Investasi, keputusan menerima atau menolak permohonan pembiayaan, pembuatan surat pernyataan penerimaan fasilitas pembiayaan, penandatanganan kontrak, dan fasilitas pembiayaan. Tanggungjawab Perusahaan Modal Ventura terhadap perusahaan pasangan usaha atas kegagalan penyertaan modal atau pailit tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, mengenai hal tersebut dapat mengacu pada perjanjian yang telah dibuat oleh perusahaan mdoal ventura dan perusahaan pasangan usaha serta dapat dilihat pada hak dan kewajiban para pihak yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam perjanjian terkait. Kata Kunci : Lembaga Pembiayaan, Modal ventura, Perusahaan Pasangan Usaha.