Tinjauan Hukum Perjanjian Modal Ventura Sebagai Salah Satu Sumber Pendanaan Dalam Pengembangan Perusahaan Pasangan Usaha
ABSTRAK Sulaiman, NPM.15.501010.055, dengan judul skripsi “Tinjauan Hukum Perjanjian Modal Ventura Sebagai Salah Satu Sumber Pendanaan Dalam Pengembangan Perusahaan Pasangan Usaha”. Dibawah bimbingan Wiwin Dwi Ratna, S.H.,M.Hum dan Zulvia Makka, S.H.,M.H. Permasalahan yang dihadapi oleh usaha kecil dan menengah adalah keterbatasan modal. Disamping itu, juga terdapat kelemahan-kelemahan yang melekat pada sebagian besar Usaha kecil dan menengah ini seperti keterbatasan manajemen. Program pemerintah dalam rangka memberdayakan usaha kecil adalah dengan perusahaan modal ventura, karena perusahan modal ventura memberikan bantuan kepada usaha kecil tidak berupa modal melainkan juga bantuan berupa manajemen. Keterlibatan ini menjadi karakteristik khas yang dapat menjadi solusi dalam mengatasi kelemahan yang umumnya dihadapi oleh usaha kecil menengah, yaitu kemampuan dalam pengelolaan manajemen perusahaan. Berdasarkan latar belakang di atas ditemukan permasalahan yaitu prosedur lembaga modal ventura dalam memberikan bantuan bagi perusahaan pasangan usaha dan tanggungjawab perusahaan modal ventura terhadap perusahaan pasangan usaha atas kegagalan penyertaan modal. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan mengkaji dan menganalisis semua peraturan undang-undang yang terkait dengan isu hukum yang ditangani serta mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin didalam ilmu hukum. Prosedur lembaga modal ventura dalam memberikan bantuan kepada perusahaan pasangan usaha terbagi atas bantuan modal dan manajemen, prosedur ini melalui beberapa tahapan berupa pengajuan proposal, kunjungan lapangan, uji tuntas, pengajuan permohonan pembiayaan kepada Komite Investasi, keputusan menerima atau menolak permohonan pembiayaan, pembuatan surat pernyataan penerimaan fasilitas pembiayaan, penandatanganan kontrak, dan fasilitas pembiayaan. Tanggungjawab Perusahaan Modal Ventura terhadap perusahaan pasangan usaha atas kegagalan penyertaan modal atau pailit tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, mengenai hal tersebut dapat mengacu pada perjanjian yang telah dibuat oleh perusahaan mdoal ventura dan perusahaan pasangan usaha serta dapat dilihat pada hak dan kewajiban para pihak yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam perjanjian terkait. Kata Kunci : ABSTRAK Sulaiman, NPM.15.501010.055, dengan judul skripsi “Tinjauan Hukum Perjanjian Modal Ventura Sebagai Salah Satu Sumber Pendanaan Dalam Pengembangan Perusahaan Pasangan Usaha”. Dibawah bimbingan Wiwin Dwi Ratna, S.H.,M.Hum dan Zulvia Makka, S.H.,M.H. Permasalahan yang dihadapi oleh usaha kecil dan menengah adalah keterbatasan modal. Disamping itu, juga terdapat kelemahan-kelemahan yang melekat pada sebagian besar Usaha kecil dan menengah ini seperti keterbatasan manajemen. Program pemerintah dalam rangka memberdayakan usaha kecil adalah dengan perusahaan modal ventura, karena perusahan modal ventura memberikan bantuan kepada usaha kecil tidak berupa modal melainkan juga bantuan berupa manajemen. Keterlibatan ini menjadi karakteristik khas yang dapat menjadi solusi dalam mengatasi kelemahan yang umumnya dihadapi oleh usaha kecil menengah, yaitu kemampuan dalam pengelolaan manajemen perusahaan. Berdasarkan latar belakang di atas ditemukan permasalahan yaitu prosedur lembaga modal ventura dalam memberikan bantuan bagi perusahaan pasangan usaha dan tanggungjawab perusahaan modal ventura terhadap perusahaan pasangan usaha atas kegagalan penyertaan modal. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan mengkaji dan menganalisis semua peraturan undang-undang yang terkait dengan isu hukum yang ditangani serta mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin didalam ilmu hukum. Prosedur lembaga modal ventura dalam memberikan bantuan kepada perusahaan pasangan usaha terbagi atas bantuan modal dan manajemen, prosedur ini melalui beberapa tahapan berupa pengajuan proposal, kunjungan lapangan, uji tuntas, pengajuan permohonan pembiayaan kepada Komite Investasi, keputusan menerima atau menolak permohonan pembiayaan, pembuatan surat pernyataan penerimaan fasilitas pembiayaan, penandatanganan kontrak, dan fasilitas pembiayaan. Tanggungjawab Perusahaan Modal Ventura terhadap perusahaan pasangan usaha atas kegagalan penyertaan modal atau pailit tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, mengenai hal tersebut dapat mengacu pada perjanjian yang telah dibuat oleh perusahaan mdoal ventura dan perusahaan pasangan usaha serta dapat dilihat pada hak dan kewajiban para pihak yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam perjanjian terkait. Kata Kunci : Lembaga Pembiayaan, Modal ventura, Perusahaan Pasangan Usaha.