Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Informed Consent
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN YURIDIS INFORMED CONSENT TERHADAP PELAKSANAAN TINDAKAN MEDIS DI RUMAH SAKIT PRATAMA LONG AMPUNG

2026•

Pelayanan kesehatan di RSP Long Ampung merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan. Pemerintah daerah dituntut untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan di daerah terpencil tetap memenuhi standar pelayanan minimal, prinsip keadilan, serta akuntabilitas pelayanan publik. Permasalahan adalah sebagai berikut: Tinjauan hukum informed consent terhadap pelaksanaan tindakan medis di Rumah Sakit Pratama Long Ampung dan Kekuatan hukum informed consent terhadap pelaksanaan tindakan medis di Rumah Sakit Pratama Long Ampung. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif. Pendekatan penulisan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Untuk memecahkan isu hukum dan sekaligus memberikan preskripsi mengenai hal yang semestinya diperlukan sumber penelitian dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif dengan metode deduktif. Bahwa Tinjauan hukum informed consent terhadap pelaksanaan tindakan medis di Rumah Sakit Pratama Long Ampung adalah pada dasarnya telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, namun secara substantif masih menghadapi sejumlah kendala baik dari aspek pemahaman pasien, keterbatasan sumber daya, maupun faktor sosial budaya masyarakat setempat. Penerapan informed consent belum sepenuhnya memenuhi prinsip kesukarelaan dan pemahaman yang memadai sebagaimana disyaratkan dalam hukum kesehatan. Bahwa Kekuatan hukum informed consent terhadap pelaksanaan tindakan medis di Rumah Sakit Pratama Long Ampung adalah sebagai dasar sahnya hubungan hukum antara dokter dan pasien yang berfungsi melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Namun, secara substantif kekuatan hukum tersebut belum sepenuhnya efektif karena pelaksanaannya masih bersifat administratif dan belum disertai dengan pemahaman hukum serta kesadaran penuh dari pasien.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

URGENSI PENERAPAN MEKANISME INFORMED CONSENT DALAM RANGKA MENCEGAH TUNTUTAN MALPRAKTIK DALAM PERJANJIAN TERAPEUTIK

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK URGENSI PENERAPAN MEKANISME INFORMED CONSENT DALAM RANGKA MENCEGAH TUNTUTAN MALPRAKTIK DALAM PERJANJIAN TERAPEUTIK ANTONIUS LABA SARA Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penerapan mekanisme informed consent dalam rangka mencegah tuntutan malpraktik dalam perjanjian terapeutik. Fokus penelitian diarahkan pada dua permasalahan utama, yaitu: pertama, bagaimana penerapan mekanisme informed consent dapat berfungsi sebagai instrumen pencegahan sengketa dan tuntutan malpraktik dalam hubungan hukum antara dokter dan pasien; dan kedua, bagaimana akibat hukum apabila mekanisme informed consent diabaikan dalam perjanjian terapeutik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan informed consent memiliki urgensi yang signifikan dalam memperkuat posisi hukum pasien sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi tenaga medis. Mekanisme ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan proses komunikasi yang mendalam antara tenaga medis dan pasien yang mencakup penjelasan mengenai diagnosis, tindakan medis yang akan dilakukan, risiko, manfaat, serta alternatif pengobatan yang tersedia. Dengan demikian, informed consent dapat berfungsi sebagai instrumen preventif yang mengurangi potensi timbulnya tuntutan malpraktik. Sebaliknya, pengabaian terhadap mekanisme informed consent berimplikasi serius terhadap keabsahan perjanjian terapeutik. Secara hukum, pengabaian tersebut dapat menimbulkan akibat berupa tanggung jawab perdata, pidana, maupun administratif bagi tenaga medis, karena dianggap melanggar hak pasien atas informasi dan persetujuan tindakan medis. Di sisi lain, hal ini juga melemahkan hubungan kepercayaan antara dokter dan pasien serta berpotensi menurunkan kualitas pelayanan medis. Sebagai rekomendasi, penelitian ini menekankan pentingnya penguatan regulasi teknis terkait pelaksanaan informed consent, peningkatan pemahaman tenaga medis mengenai aspek hukum dan etika dalam pelayanan medis, serta optimalisasi mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pelanggaran. Dengan demikian, penerapan informed consent dapat berfungsi secara efektif sebagai sarana perlindungan hukum yang seimbang bagi pasien maupun tenaga medis, serta sebagai instrumen preventif terhadap sengketa malpraktik di bidang kesehatan

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail