Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kasus Balap Liar Yang Mengakibatkan Kecelakaan dan Korban Jiwa
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kasus Balap Liar Yang Mengakibatkan Kecelakaan dan Korban Jiwa. Pertama bagaimana penegakkan hokum oleh aparat Kepolisian di Kota Tarakan terhadap kasus balap liar yang berujung pada kecelakaan lalu lintas? Kedua, Bagaimana bentuk pertanggunggungjawaban pidana terhadap pelaku balap liar yang menyebabkan korban jiwa lalu lintas di Kota Tarakan?. Skripsi ini menggunakan metode penelitian empiris yang berfokus mengamati langsung fenomena balap liar di Tarakan. Data primer yang penulis gunakan data yang diperoleh dari wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan data sekunder bersumber dari bahan kepustakaan, jurnal, dan artikel terkait balap liar. Hasil dari penelitian ini berhasil menjawab 2 rumusan masalah yang pertama, penegakkan hokum kasus balap liar berujung kecelakaan di Kota Tarakan menerapkan kombinasi tindakan pre-emptif dan represif. Mayoritas penyelesaian dilakukan melalui SP3 (penghentian penyidikan), sementara kasus yang dilanjutkan kepenuntutan (P21) sangat minim. Kedua, bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku balap liar yang menyebabkan korban jiwa di Kota Tarakan adalah pidana ganda karena melibatkan dua pelanggaran utama: aktivitas balap liar itu sendiri dan tindak pidana yang mengakibatkan kematian. Unsur kesalahan dalam kasus ini dikategorikan sebagai kelalaian berat (culpa) karena pelaku mengabaikan kehati-hatian dan melakukan perbuatan yang membahayakan.