Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen mestinya harus dipandang sebagai putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Akan tetapi pada pasal selanjutnya ternyata para pihak masih dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri. Hal ini bertentangan dengan sifat putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang bersifat final dan mengikat. Tujuan penelitian ini adalah guna menjawab 2 (dua) pertanyaan mengenai Penyelesaian Sengketa Konsumen oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Pertama fungsi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan kedua Kekuatan hukum putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan Pendekatan Konseptual (conceptual approach) pada dasarnya dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan doktrin-doktrin ilmu hukum yang bersangkut paut dengan permasalahan yang sedang dihadapi terkait dengan Perlindungan Konsumen dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Hasil penelitian menunjukan bahwa BPSK berfungsi untuk menyelesaikan sengketa konsumen diluar pengadilan secara mediasi, konsiliasi, dan arbritase dengan dibantu dengan anggota BPSK serta bentuk putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK bersifat final dan mengikat, dapat diajukan keberatan apabila menggunakan cara penyelesaian secara Arbritase.