BookOpen AccessMetadata saja
2024•
Permasalahan lingkungan sering kali terjadi akibat ulah masyarakat itu sendiri sehingga dapat membuat kesuburan tanah menjadi menurun, Salah satu contoh kegiatan yang dapat menyebabkan kualitas tanah menjadi menurun yaitu pertambangan. Untuk mengatasi hal tersebut dapat dilakukan dengan reklamasi lahan berupa revegetasi lahan. Salah satu tanaman yang dapat dijadikan sebagai revegetasi lahan yaitu jenis tanaman rumput-rumputan (rumput odot). Untuk membudidayakan rumput odot diperlukan ketersediaan hara pada tanaman dapat dilakukan dengan cara memberikan pupuk agar dapat mengurangi keterbatasan unsur hara atau kekurangan mineral pada tanaman. Pupuk yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pupuk AB Mix. Tujuannya yaitu pupuk AB Mix dapat meningkatkan pertumbuhan tanaman rumput odot. Penelitian ini menggunakan rancangan acak kelompok 1 faktor dengan 6 perlakuan dan diulang sebanyak 4 kali, perlakuan P0 (kontrol), P1 (kontrol positif (pupuk NPK Mutiara 16-16-16)), P2 (100 ppm AB Mix), P3 (200 ppm AB Mix), P4 (400 ppm AB Mix) dan P5 (800 ppm AB Mix). Parameter Pengamatan yaitu tinggi tanaman, diameter batang, panjang daun, jumlah daun, lebar daun dan berat basah tanaman. Data dianalisis menggunakan uji ANOVA, apabila terdapat data berpengaruh nyata maka dilanjut dengan uji DMRT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlakuan P5 dengan konsentrasi 800 ppm menunjukkan hasil terbaik pada semua parameter yaitu tinggi tanaman 9 MST 84,76 cm, panjang daun umur 9 MST 69,95 cm, lebar daun umur 9 MST 3,66 cm, jumlah daun umur 9 MST 81,25, diameter batang umur 9 MST 2,52 dan berat basah 1,08 kg. P5 tidak berbeda nyata pada perlakuan P1 sebagai kontrol positif yang menggunakan pupuk NPK Mutiara 16-16-16 dengan dosis 2,25 gr/tanaman.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Permasalahan lingkungan sering kali terjadi akibat ulah masyarakat itu sendiri sehingga dapat membuat kesuburan tanah menjadi menurun, Salah satu contoh kegiatan yang dapat menyebabkan kualitas tanah menjadi menurun yaitu pertambangan. Untuk mengatasi hal tersebut dapat dilakukan dengan reklamasi lahan berupa revegetasi lahan. Salah satu tanaman yang dapat dijadikan sebagai revegetasi lahan yaitu jenis tanaman rumput-rumputan (rumput odot). Untuk membudidayakan rumput odot diperlukan ketersediaan hara pada tanaman dapat dilakukan dengan cara memberikan pupuk agar dapat mengurangi keterbatasan unsur hara atau kekurangan mineral pada tanaman. Pupuk yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pupuk AB Mix. Tujuannya yaitu pupuk AB Mix dapat meningkatkan pertumbuhan tanaman rumput odot. Penelitian ini menggunakan rancangan acak kelompok 1 faktor dengan 6 perlakuan dan diulang sebanyak 4 kali, perlakuan P0 (kontrol), P1 (kontrol positif (pupuk NPK Mutiara 16-16-16)), P2 (100 ppm AB Mix), P3 (200 ppm AB Mix), P4 (400 ppm AB Mix) dan P5 (800 ppm AB Mix). Parameter Pengamatan yaitu tinggi tanaman, diameter batang, panjang daun, jumlah daun, lebar daun dan berat basah tanaman. Data dianalisis menggunakan uji ANOVA, apabila terdapat data berpengaruh nyata maka dilanjut dengan uji DMRT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlakuan P5 dengan konsentrasi 800 ppm menunjukkan hasil terbaik pada semua parameter yaitu tinggi tanaman 9 MST 84,76 cm, panjang daun umur 9 MST 69,95 cm, lebar daun umur 9 MST 3,66 cm, jumlah daun umur 9 MST 81,25, diameter batang umur 9 MST 2,52 dan berat basah 1,08 kg. P5 tidak berbeda nyata pada perlakuan P1 sebagai kontrol positif yang menggunakan pupuk NPK Mutiara 16-16-16 dengan dosis 2,25 gr/tanaman.
BookOpen AccessMetadata saja
2024•Koleksi Perpustakaan
AKI dan AKB merupakan indikator keberhasilan upaya kesehatan ibu dan anak. Tujuan Asuhan Komprehensif untuk memberikan pelayanan berkualitas untuk membantu upaya percepatan penurunan angka kematian ibu dan anak. Asuhan komprehensif adalah asuhan yang diberikan oleh bidan mulai dari kehamilan, persalinan, bayi baru lahir, nifas. Penatalaksanaan asuhan kebidanan komprehensif dimulai pada tanggal 20 Maret 2024 di Puskesmas Mamburungan dengan Ny. M sebagai responden untuk melaksanaan asuhan. Kunjungan awal dilakukan pada saat usia kehamilan klien 39 minggu 2 hari. Persalinan terjadi pada usia kehamilan 40 minggu. Kala I berlangsung selama ±5 jam, kala II berlangsung selama 5 menit, kala III berlangsung selama 5 menit, dan kala IV berlangsung selama 2 jam. Pelaksanaan asuhan persalinan menggunakan standar asuhan persalinan normal (APN). Pelaksanaan asuhan masa nifas dan bayi baru lahir menyesuaikan dengan standar selama masa nifas dan bayi baru lahir. Bayi lahir dengan berat badan 3400 gram dan panjang 50 cm, bayi lahir spontan, dan bayi telah melakukan IMD selama 60 menit bayi setelah lahir. Asuhan kebidanan komprehensif telah didokumentasikan dalam bentuk SOAP. Ibu hamil disarankan rutin mengkonsumsi Tablet penambah darah selama kehamilan dan mengonsumsi makanan yang mengandung zat besi agar ibu tidak mengalami anemia.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•
AKI dan AKB merupakan indikator keberhasilan upaya kesehatan ibu dan anak. Tujuan Asuhan Komprehensif untuk memberikan pelayanan berkualitas untuk membantu upaya percepatan penurunan angka kematian ibu dan anak. Asuhan komprehensif adalah asuhan yang diberikan oleh bidan mulai dari kehamilan, persalinan, bayi baru lahir, nifas. Penatalaksanaan asuhan kebidanan komprehensif dimulai pada tanggal 20 Maret 2024 di Puskesmas Mamburungan dengan Ny. M sebagai responden untuk melaksanaan asuhan. Kunjungan awal dilakukan pada saat usia kehamilan klien 39 minggu 2 hari. Persalinan terjadi pada usia kehamilan 40 minggu. Kala I berlangsung selama ±5 jam, kala II berlangsung selama 5 menit, kala III berlangsung selama 5 menit, dan kala IV berlangsung selama 2 jam. Pelaksanaan asuhan persalinan menggunakan standar asuhan persalinan normal (APN). Pelaksanaan asuhan masa nifas dan bayi baru lahir menyesuaikan dengan standar selama masa nifas dan bayi baru lahir. Bayi lahir dengan berat badan 3400 gram dan panjang 50 cm, bayi lahir spontan, dan bayi telah melakukan IMD selama 60 menit bayi setelah lahir. Asuhan kebidanan komprehensif telah didokumentasikan dalam bentuk SOAP. Ibu hamil disarankan rutin mengkonsumsi Tablet penambah darah selama kehamilan dan mengonsumsi makanan yang mengandung zat besi agar ibu tidak mengalami anemia.
BookOpen AccessMetadata saja
2024•Koleksi Perpustakaan
Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen mestinya harus dipandang sebagai putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Akan tetapi pada pasal selanjutnya ternyata para pihak masih dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri. Hal ini bertentangan dengan sifat putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang bersifat final dan mengikat. Tujuan penelitian ini adalah guna menjawab 2 (dua) pertanyaan mengenai Penyelesaian Sengketa Konsumen oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Pertama fungsi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan kedua Kekuatan hukum putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan Pendekatan Konseptual (conceptual approach) pada dasarnya dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan doktrin-doktrin ilmu hukum yang bersangkut paut dengan permasalahan yang sedang dihadapi terkait dengan Perlindungan Konsumen dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Hasil penelitian menunjukan bahwa BPSK berfungsi untuk menyelesaikan sengketa konsumen diluar pengadilan secara mediasi, konsiliasi, dan arbritase dengan dibantu dengan anggota BPSK serta bentuk putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK bersifat final dan mengikat, dapat diajukan keberatan apabila menggunakan cara penyelesaian secara Arbritase.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen mestinya harus dipandang sebagai putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Akan tetapi pada pasal selanjutnya ternyata para pihak masih dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri. Hal ini bertentangan dengan sifat putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang bersifat final dan mengikat. Tujuan penelitian ini adalah guna menjawab 2 (dua) pertanyaan mengenai Penyelesaian Sengketa Konsumen oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Pertama fungsi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan kedua Kekuatan hukum putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan Pendekatan Konseptual (conceptual approach) pada dasarnya dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan doktrin-doktrin ilmu hukum yang bersangkut paut dengan permasalahan yang sedang dihadapi terkait dengan Perlindungan Konsumen dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Hasil penelitian menunjukan bahwa BPSK berfungsi untuk menyelesaikan sengketa konsumen diluar pengadilan secara mediasi, konsiliasi, dan arbritase dengan dibantu dengan anggota BPSK serta bentuk putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK bersifat final dan mengikat, dapat diajukan keberatan apabila menggunakan cara penyelesaian secara Arbritase.