Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Anak Angkat
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM HUKUM WARIS ADAT DAYAK KENYAH LEPOQ TUKUNG

2026•

ABSTRAK KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM HUKUM WARIS ADAT DAYAK KENYAH LEPOQ TUKUNG LAWAI GARING Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan hukum anak angkat dalam keluarga menurut hukum adat Dayak Kenyah Lepoq Tukung, serta untuk mengetahui apakah anak angkat memiliki kedudukan sebagai ahli waris dalam sistem kewarisan adat Dayak Kenyah Lepoq Tukung. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta didukung oleh hasil wawancara dengan tokoh adat Dayak Kenyah Lepoq Tukung untuk memperkuat argumentasi hukum. Data yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menitikberatkan pada asas-asas hukum adat, prinsip keadilan, dan nilai-nilai kekerabatan masyarakat adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan anak angkat dalam hukum adat Dayak Kenyah Lepoq Tukung didasarkan pada pengakuan sosial dan ritual adat yang menjadikan anak angkat sebagai bagian penuh dari keluarga angkat. Setelah melalui proses adat secara sah, anak angkat memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan anak kandung dalam kehidupan keluarga, termasuk dalam hal pewarisan. Dalam sistem hukum waris adat Dayak Kenyah Lepoq Tukung, anak angkat diakui sebagai ahli waris, dengan bagian yang dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan keluarga dan pertimbangan keadilan menurut adat setempat. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa hukum adat Dayak Kenyah Lepoq Tukung mengandung nilai-nilai kekeluargaan dan keseimbangan yang tinggi, di mana pengangkatan anak tidak hanya memiliki makna sosial, tetapi juga konsekuensi hukum dalam sistem kewarisan adat.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

KEDUDUKAN ANAK ANGKAT SEBAGAI AHLI WARIS MENURUT HUKUM ADAT DAYAK LUNDAYEH

2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Friska Lumele, NPM. 16.40501.038, dengan judul Skripsi “Kedudukan Anak Angkat Sebagai Ahli Waris Menurut Hukum Adat Dayak Lundayeh” dibawah bimbingan Dr. Marthin, S.H., M.Hum dan Dr. Marthen B. Salinding, S.H., M.H. Masyarakat adat Dayak Lundayeh yang tidak memiliki anak, maka pasangan suami istri tersebut akan mengangkat seorang anak atau disebut dengan ngadung. Sehubungan dengan pengangkatan anak secara adat dalam Suku Dayak Lundayeh, perlu dikaji mengenai kedudukan anak angkat dalam hubungan kekerabatan orangtua angkat dan orangtua kandungnya dan hak anak angkat dalam hal pewarisan. Metodologi penelitian yang digunakan adalah metodologi penelitian yuridis empiris, yaitu jenis penelitian lapangan yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang sebenarnya terjadi dalam suatu masyarakat, dengan kata lain peneliti mengkaji bagaimana eksistensi suatu peraturan perundang-undangan dan penerapannya dalam kehidupan (antara das solen dan das sein), untuk mengetahui dan menemukan fakta-fakta serta data yang dibutuhkan. Setelah berhasil mengumpulkan data, kemudian peneliti akan melakukan identifikasi masalah yang pada akhirnya akan menuju pada penyelesaian masalah. Kedudukan anak angkat dalam hubungan kekerabatan orangtua angkat dan orangtua kandungnya pada masyarakat adat Suku Dayak Lundayeh setelah ngadung atau pengangkatan anak dilakukan, hubungan kekerabatan antara anak angkat dengan orangtua kandungnya menjadi putus, sedangkan hubungan kekerabatan antara anak angkat tersebut dengan orangtua angkatnya menjadi seperti hubungan antara anak kandung dan orangtua kandung. Hak anak angkat dalam hal pewarisan pada masyarakat adat Suku Dayak Lundayeh, anak angkat hanya mendapatkan warisan dari orangtua angkatnya saja, sedangkan dari orangtua kandungnya sang anak telah hilang hak mewarisnya. Setelah pengangkatan anak atau ngadung dilakukan, maka segala hak dan kewajiban orangtua kandung beralih sepenuhnya kepada orangtua angkat, hal tersebut meliputi segala tanggung jawab sebagai orangtua hingga pewarisannya.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail