KEDUDUKAN ANAK ANGKAT SEBAGAI AHLI WARIS MENURUT HUKUM ADAT DAYAK LUNDAYEH
Friska Lumele, NPM. 16.40501.038, dengan judul Skripsi “Kedudukan Anak Angkat Sebagai Ahli Waris Menurut Hukum Adat Dayak Lundayeh” dibawah bimbingan Dr. Marthin, S.H., M.Hum dan Dr. Marthen B. Salinding, S.H., M.H. Masyarakat adat Dayak Lundayeh yang tidak memiliki anak, maka pasangan suami istri tersebut akan mengangkat seorang anak atau disebut dengan ngadung. Sehubungan dengan pengangkatan anak secara adat dalam Suku Dayak Lundayeh, perlu dikaji mengenai kedudukan anak angkat dalam hubungan kekerabatan orangtua angkat dan orangtua kandungnya dan hak anak angkat dalam hal pewarisan. Metodologi penelitian yang digunakan adalah metodologi penelitian yuridis empiris, yaitu jenis penelitian lapangan yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang sebenarnya terjadi dalam suatu masyarakat, dengan kata lain peneliti mengkaji bagaimana eksistensi suatu peraturan perundang-undangan dan penerapannya dalam kehidupan (antara das solen dan das sein), untuk mengetahui dan menemukan fakta-fakta serta data yang dibutuhkan. Setelah berhasil mengumpulkan data, kemudian peneliti akan melakukan identifikasi masalah yang pada akhirnya akan menuju pada penyelesaian masalah. Kedudukan anak angkat dalam hubungan kekerabatan orangtua angkat dan orangtua kandungnya pada masyarakat adat Suku Dayak Lundayeh setelah ngadung atau pengangkatan anak dilakukan, hubungan kekerabatan antara anak angkat dengan orangtua kandungnya menjadi putus, sedangkan hubungan kekerabatan antara anak angkat tersebut dengan orangtua angkatnya menjadi seperti hubungan antara anak kandung dan orangtua kandung. Hak anak angkat dalam hal pewarisan pada masyarakat adat Suku Dayak Lundayeh, anak angkat hanya mendapatkan warisan dari orangtua angkatnya saja, sedangkan dari orangtua kandungnya sang anak telah hilang hak mewarisnya. Setelah pengangkatan anak atau ngadung dilakukan, maka segala hak dan kewajiban orangtua kandung beralih sepenuhnya kepada orangtua angkat, hal tersebut meliputi segala tanggung jawab sebagai orangtua hingga pewarisannya.