Abstrak
ABSTRAK KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM HUKUM WARIS ADAT DAYAK KENYAH LEPOQ TUKUNG LAWAI GARING Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan hukum anak angkat dalam keluarga menurut hukum adat Dayak Kenyah Lepoq Tukung, serta untuk mengetahui apakah anak angkat memiliki kedudukan sebagai ahli waris dalam sistem kewarisan adat Dayak Kenyah Lepoq Tukung. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta didukung oleh hasil wawancara dengan tokoh adat Dayak Kenyah Lepoq Tukung untuk memperkuat argumentasi hukum. Data yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menitikberatkan pada asas-asas hukum adat, prinsip keadilan, dan nilai-nilai kekerabatan masyarakat adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan anak angkat dalam hukum adat Dayak Kenyah Lepoq Tukung didasarkan pada pengakuan sosial dan ritual adat yang menjadikan anak angkat sebagai bagian penuh dari keluarga angkat. Setelah melalui proses adat secara sah, anak angkat memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan anak kandung dalam kehidupan keluarga, termasuk dalam hal pewarisan. Dalam sistem hukum waris adat Dayak Kenyah Lepoq Tukung, anak angkat diakui sebagai ahli waris, dengan bagian yang dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan keluarga dan pertimbangan keadilan menurut adat setempat. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa hukum adat Dayak Kenyah Lepoq Tukung mengandung nilai-nilai kekeluargaan dan keseimbangan yang tinggi, di mana pengangkatan anak tidak hanya memiliki makna sosial, tetapi juga konsekuensi hukum dalam sistem kewarisan adat.