Hasil pencarian
Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.
Pencarian lanjut AND / OR / NOT
Penerapan rendam kaki air hangat terhadap penurunan tekanan darah pada pasien dewasa dengan hipertensi
Kedudukan Rekaman CCTV Dalam Proses Pembuktian Tindak Pidana Pencurian Di Persidangan (Studi Putusan Pengadilan No.178/Pid.B/2018/PN.Tar)
Penelitian ini berjudul “Kedudukan Rekaman CCTV Dalam Proses Pembuktian Tindak Pidana Pencurian Di Persidangan Studi Putusan Pengadilan Negeri No.178/Pid.B/2018/PN.Tar”. Hukum Acara Pidana di Indonesia, telah mengatur mengenai alat bukti Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana kedudukan hukum terhadap Rekaman CCTV dalam proses pembuktian di persidangan yang ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Serta bagaimana pertimbangan hakim pada proses pembuktian perkara tindak pidana dalam putusan No.178/Pid.B/2018/PN.Tar. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan perpustakaan hukum yang berhubungan dengan permasalahan dan selanjutnya mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil dari penelitian ini berupa kesimpulan bahwa, pengaturan mengenai kedudukan alat bukti elektronik berupa CCTV dalam proses pidana sebagai alat bukti di persidangan diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981 pada pasal 188 ayat (1), (2), (3) tentang Hukum Acara Pidana dan UU ITE pasal 5 ayat (2) yang mengatur bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti hukum yang sah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia oleh UU ITE kedudukan terhadap rekaman CCTV dalam penyelesaian tindak pidana pencurian sebagai alat bukti dalam proses pembuktian rekaman CCTV dapat dipergunakan sebagai alat bukti petunjuk, apabila rekaman CCTV mempunyai keterkaitan antara keterangan saksi, surat, dan keterangan petunjuk sebagaimana dinyatakan dalam pasal 188 ayat (2) KUHAP. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kedudukan terhadap rekaman CCTV sebagai alat bukti dalam proses pembuktian tindak pidana pencurian berdasarkan Putusan Nomor 178/Pid.B/2018/PN.Tar menurut Majelis Hakim menjadikan Rekaman CCTV sebagai penguat dari alat bukti petunjuk yang dihadirkan dalam penyelidikan.
Kedudukan Rekaman CCTV Dalam Proses Pembuktian Tindak Pidana Pencurian Di Persidangan (Studi Putusan Pengadilan No.178/Pid.B/2018/PN.Tar)
Penelitian ini berjudul “Kedudukan Rekaman CCTV Dalam Proses Pembuktian Tindak Pidana Pencurian Di Persidangan Studi Putusan Pengadilan Negeri No.178/Pid.B/2018/PN.Tar”. Hukum Acara Pidana di Indonesia, telah mengatur mengenai alat bukti Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana kedudukan hukum terhadap Rekaman CCTV dalam proses pembuktian di persidangan yang ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Serta bagaimana pertimbangan hakim pada proses pembuktian perkara tindak pidana dalam putusan No.178/Pid.B/2018/PN.Tar. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan perpustakaan hukum yang berhubungan dengan permasalahan dan selanjutnya mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil dari penelitian ini berupa kesimpulan bahwa, pengaturan mengenai kedudukan alat bukti elektronik berupa CCTV dalam proses pidana sebagai alat bukti di persidangan diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981 pada pasal 188 ayat (1), (2), (3) tentang Hukum Acara Pidana dan UU ITE pasal 5 ayat (2) yang mengatur bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti hukum yang sah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia oleh UU ITE kedudukan terhadap rekaman CCTV dalam penyelesaian tindak pidana pencurian sebagai alat bukti dalam proses pembuktian rekaman CCTV dapat dipergunakan sebagai alat bukti petunjuk, apabila rekaman CCTV mempunyai keterkaitan antara keterangan saksi, surat, dan keterangan petunjuk sebagaimana dinyatakan dalam pasal 188 ayat (2) KUHAP. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kedudukan terhadap rekaman CCTV sebagai alat bukti dalam proses pembuktian tindak pidana pencurian berdasarkan Putusan Nomor 178/Pid.B/2018/PN.Tar menurut Majelis Hakim menjadikan Rekaman CCTV sebagai penguat dari alat bukti petunjuk yang dihadirkan dalam penyelidikan.
hubungan pengetahuan masyarakat tentang hipertensi dengan kejadian hipertensi di desa tideng pale
Hipertensi atau tekanan darah tinggi terjadi ketika tekanan di pembuluh darah terlalu tinggi 140/90 mmHg atau lebih tinggi lagi, hipertensi juga merupakan salah satu penyakit dari kardiovaskuler yang paling banyak terjadi dikalangan masyarakat umum (WHO, 2023). Penyebab dari hipertensi ada berbagai macam faktor salah satunya adalah faktor kurangnya pengetahuan seseorang tentang hipertensi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat ada atau tidak adanya hubungan pengetahuan masyarakat tentang hipertensi dengan kejadian hipertensi. Metode Penelitian ini kuantitatif, penelitian ini melakukan survei analitik terhadap faktor resiko hipertensi yaitu pengetahuan masyarakat tentang hipertensi, dengan menggunakan pendekatan case control yang dipergunakan untuk menilai angka kejadian penyakit hipertensi. Penelitian ini dilakukan di wilayah Desa Tideng pale pada bulan Mei 2024. Subjek dalam penelitian ini sebanyak 44 responden yang terbagi menjadi kasus hipertensi dan kontrol yang diambil melalui data dari puskesmas Tideng Pale tahun 2024, dan dipilih dengan perbandingan kasus dan kontrol 1:1, yang terdiri dari 22 responden masyarakat yang hipertensi, dan 22 responden masyarakat tidak hipertensi. Hasil uji statistik menggunakan Uji chi Square untuk melihat hubungan pengetahuan masyarakat tentang hipertensi dengan kejadian hipertensi menunjukkan bahwa, pada kelompok kasus rata-rata memiliki pengetahuan dengan kategori kurang sebesar 59,1% dan untuk kelompok kontrol rata-rata memiliki pengetahuan dengan kategori baik sebesar 45.5% dengan nilai pvalue sebesar 0.04 >0,05, maka dapat diartikan Ha diterima dan Ho ditolak. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang signifikan antara pengetahuan masyarakat tentang hipertensi dengan kejadian hipertensi.
hubungan pengetahuan masyarakat tentang hipertensi dengan kejadian hipertensi di desa tideng pale
Hipertensi atau tekanan darah tinggi terjadi ketika tekanan di pembuluh darah terlalu tinggi 140/90 mmHg atau lebih tinggi lagi, hipertensi juga merupakan salah satu penyakit dari kardiovaskuler yang paling banyak terjadi dikalangan masyarakat umum (WHO, 2023). Penyebab dari hipertensi ada berbagai macam faktor salah satunya adalah faktor kurangnya pengetahuan seseorang tentang hipertensi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat ada atau tidak adanya hubungan pengetahuan masyarakat tentang hipertensi dengan kejadian hipertensi. Metode Penelitian ini kuantitatif, penelitian ini melakukan survei analitik terhadap faktor resiko hipertensi yaitu pengetahuan masyarakat tentang hipertensi, dengan menggunakan pendekatan case control yang dipergunakan untuk menilai angka kejadian penyakit hipertensi. Penelitian ini dilakukan di wilayah Desa Tideng pale pada bulan Mei 2024. Subjek dalam penelitian ini sebanyak 44 responden yang terbagi menjadi kasus hipertensi dan kontrol yang diambil melalui data dari puskesmas Tideng Pale tahun 2024, dan dipilih dengan perbandingan kasus dan kontrol 1:1, yang terdiri dari 22 responden masyarakat yang hipertensi, dan 22 responden masyarakat tidak hipertensi. Hasil uji statistik menggunakan Uji chi Square untuk melihat hubungan pengetahuan masyarakat tentang hipertensi dengan kejadian hipertensi menunjukkan bahwa, pada kelompok kasus rata-rata memiliki pengetahuan dengan kategori kurang sebesar 59,1% dan untuk kelompok kontrol rata-rata memiliki pengetahuan dengan kategori baik sebesar 45.5% dengan nilai pvalue sebesar 0.04 >0,05, maka dapat diartikan Ha diterima dan Ho ditolak. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang signifikan antara pengetahuan masyarakat tentang hipertensi dengan kejadian hipertensi.