Abstrak
Penelitian ini berjudul “Kedudukan Rekaman CCTV Dalam Proses Pembuktian Tindak Pidana Pencurian Di Persidangan Studi Putusan Pengadilan Negeri No.178/Pid.B/2018/PN.Tar”. Hukum Acara Pidana di Indonesia, telah mengatur mengenai alat bukti Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana kedudukan hukum terhadap Rekaman CCTV dalam proses pembuktian di persidangan yang ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Serta bagaimana pertimbangan hakim pada proses pembuktian perkara tindak pidana dalam putusan No.178/Pid.B/2018/PN.Tar. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan perpustakaan hukum yang berhubungan dengan permasalahan dan selanjutnya mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil dari penelitian ini berupa kesimpulan bahwa, pengaturan mengenai kedudukan alat bukti elektronik berupa CCTV dalam proses pidana sebagai alat bukti di persidangan diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981 pada pasal 188 ayat (1), (2), (3) tentang Hukum Acara Pidana dan UU ITE pasal 5 ayat (2) yang mengatur bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti hukum yang sah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia oleh UU ITE kedudukan terhadap rekaman CCTV dalam penyelesaian tindak pidana pencurian sebagai alat bukti dalam proses pembuktian rekaman CCTV dapat dipergunakan sebagai alat bukti petunjuk, apabila rekaman CCTV mempunyai keterkaitan antara keterangan saksi, surat, dan keterangan petunjuk sebagaimana dinyatakan dalam pasal 188 ayat (2) KUHAP. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kedudukan terhadap rekaman CCTV sebagai alat bukti dalam proses pembuktian tindak pidana pencurian berdasarkan Putusan Nomor 178/Pid.B/2018/PN.Tar menurut Majelis Hakim menjadikan Rekaman CCTV sebagai penguat dari alat bukti petunjuk yang dihadirkan dalam penyelidikan.