BookOpen AccessMetadata saja
2026•Koleksi Perpustakaan
Pengamanan demonstrasi merupakan tugas Kepolisian yang harus dilaksanakan dengan menghormati hak menyampaikan pendapat dan hak warga sipil. Permasalahan muncul ketika penggunaan kekuatan dalam pengamanan demonstrasi melampaui batas kewenangan dan mengakibatkan tindak pidana, termasuk kematian Affan Kurniawan akibat terlindas kendaraan taktis pada demonstrasi tanggal 28 Agustus 2025. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana anggota Kepolisian yang melakukan dugaan tindak pidana dalam pengamanan demonstrasi berdasarkan KUHP Nasional serta penegakan sanksi etik terhadap anggota Kepolisian yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum dianalisis secara deskriptif-preskriptif untuk mengkaji ketentuan mengenai tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, kewenangan Kepolisian, penggunaan kekuatan, dan Kode Etik Profesi Kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anggota Kepolisian yang melakukan tindak pidana dalam pengamanan demonstrasi tetap tunduk pada hukum pidana tanpa kekebalan berdasarkan status kedinasannya. Pertanggungjawaban pidana ditentukan melalui pembuktian unsur tindak pidana, sifat melawan hukum, kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, hubungan kausalitas, serta ada atau tidaknya alasan pembenar dan pemaaf. Pada konteks kasus Affan Kurniawan, penggunaan kendaraan taktis dalam situasi kerumunan dapat menjadi dasar pengujian pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melanggar prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajaran, dan prosedur penggunaan kekuatan. Penegakan sanksi etik berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dapat berjalan bersama pertanggungjawaban pidana, namun keterkaitan antara proses etik dan proses pidana perlu diperjelas untuk mencegah ketidakpastian hukum dan pemeriksaan berulang. Kesimpulannya, status sebagai anggota Kepolisian tidak menghapus pertanggungjawaban pidana maupun etik. Oleh karena itu, Polri perlu memperkuat pengawasan dan evaluasi penggunaan kekuatan serta memastikan proses pidana dan etik berjalan objektif, transparan, dan terkoordinasi guna menjamin kepastian hukum, keadilan, perlindungan masyarakat, dan profesionalitas Kepolisian.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pengamanan demonstrasi merupakan tugas Kepolisian yang harus dilaksanakan dengan menghormati hak menyampaikan pendapat dan hak warga sipil. Permasalahan muncul ketika penggunaan kekuatan dalam pengamanan demonstrasi melampaui batas kewenangan dan mengakibatkan tindak pidana, termasuk kematian Affan Kurniawan akibat terlindas kendaraan taktis pada demonstrasi tanggal 28 Agustus 2025. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana anggota Kepolisian yang melakukan dugaan tindak pidana dalam pengamanan demonstrasi berdasarkan KUHP Nasional serta penegakan sanksi etik terhadap anggota Kepolisian yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum dianalisis secara deskriptif-preskriptif untuk mengkaji ketentuan mengenai tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, kewenangan Kepolisian, penggunaan kekuatan, dan Kode Etik Profesi Kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anggota Kepolisian yang melakukan tindak pidana dalam pengamanan demonstrasi tetap tunduk pada hukum pidana tanpa kekebalan berdasarkan status kedinasannya. Pertanggungjawaban pidana ditentukan melalui pembuktian unsur tindak pidana, sifat melawan hukum, kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, hubungan kausalitas, serta ada atau tidaknya alasan pembenar dan pemaaf. Pada konteks kasus Affan Kurniawan, penggunaan kendaraan taktis dalam situasi kerumunan dapat menjadi dasar pengujian pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melanggar prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajaran, dan prosedur penggunaan kekuatan. Penegakan sanksi etik berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dapat berjalan bersama pertanggungjawaban pidana, namun keterkaitan antara proses etik dan proses pidana perlu diperjelas untuk mencegah ketidakpastian hukum dan pemeriksaan berulang. Kesimpulannya, status sebagai anggota Kepolisian tidak menghapus pertanggungjawaban pidana maupun etik. Oleh karena itu, Polri perlu memperkuat pengawasan dan evaluasi penggunaan kekuatan serta memastikan proses pidana dan etik berjalan objektif, transparan, dan terkoordinasi guna menjamin kepastian hukum, keadilan, perlindungan masyarakat, dan profesionalitas Kepolisian.
BookOpen AccessMetadata saja
2024•Koleksi Perpustakaan
Konsentrasi belajar merupakan prilaku fokus atau pemusatan otak dalam melaksanakan aktifitas belajar agar memperoleh hasil yang lebih optimal, Konsentrasi belajar memiliki peran penting dalam proses pembelajaran, setiap siswa berharap dirinya dapat berkonsentrasi secara maksimal, Maka dari itu perlu diberikannya media instrument musik sape yang mempunyai irama yang menyenangkan dan membuat tenang dan membuat siswa berkonsentrasi dalam belajar, dengan mengguankan layanan bimbingan kelompok agar peserta didik mampu untuk menggali dan mengembangkan sebuah potensi yang dimilikinya, dengan tujuan agar siswa mampu untuk mengoptimalkan kemampuan dalam dirinya dan membantu siswa untuk mengendalikan emosinya. Penelitian ini menggunakan penelitian Pra Experimen dengan jenis desain perbandingan kelompok statis (The static group comparison design) Pre-test dan Post-test dengan pendekatan kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini sebanyak 240 siswa. Teknik sampling yang digunakan adalah Purposive Sampling maka dapat diperoleh sampel berdasarkan pertimbangan peneliti sebanyak 20 siswa yang dibagi menjadi 2 kelas yaitu kelas kontrol dan kelas eksperimen. Analisis data yang digunakan adalah statistik deskriptif dan inferensial. Uji hipotesis menggunakan uji wilcoxson dengan SPSS 27.0. Berdasarkan analisis disimpulkan bahwa nilai signifikan sebesar (0,001 0,005) yang artinya terdapat pengaruh Bimbingan Kelompok dengan media istrument musik sape dalam meningkatkan konsentrasi belajar siswa.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Konsentrasi belajar merupakan prilaku fokus atau pemusatan otak dalam melaksanakan aktifitas belajar agar memperoleh hasil yang lebih optimal, Konsentrasi belajar memiliki peran penting dalam proses pembelajaran, setiap siswa berharap dirinya dapat berkonsentrasi secara maksimal, Maka dari itu perlu diberikannya media instrument musik sape yang mempunyai irama yang menyenangkan dan membuat tenang dan membuat siswa berkonsentrasi dalam belajar, dengan mengguankan layanan bimbingan kelompok agar peserta didik mampu untuk menggali dan mengembangkan sebuah potensi yang dimilikinya, dengan tujuan agar siswa mampu untuk mengoptimalkan kemampuan dalam dirinya dan membantu siswa untuk mengendalikan emosinya. Penelitian ini menggunakan penelitian Pra Experimen dengan jenis desain perbandingan kelompok statis (The static group comparison design) Pre-test dan Post-test dengan pendekatan kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini sebanyak 240 siswa. Teknik sampling yang digunakan adalah Purposive Sampling maka dapat diperoleh sampel berdasarkan pertimbangan peneliti sebanyak 20 siswa yang dibagi menjadi 2 kelas yaitu kelas kontrol dan kelas eksperimen. Analisis data yang digunakan adalah statistik deskriptif dan inferensial. Uji hipotesis menggunakan uji wilcoxson dengan SPSS 27.0. Berdasarkan analisis disimpulkan bahwa nilai signifikan sebesar (0,001 0,005) yang artinya terdapat pengaruh Bimbingan Kelompok dengan media istrument musik sape dalam meningkatkan konsentrasi belajar siswa.