Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Pertanggungjawaban Hukum Anggota Kepolisian Dalam Penanganan Demonstrasi Yang Berakibat Tindak Pidana

Koleksi Perpustakaan•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Pengamanan demonstrasi merupakan tugas Kepolisian yang harus dilaksanakan dengan menghormati hak menyampaikan pendapat dan hak warga sipil. Permasalahan muncul ketika penggunaan kekuatan dalam pengamanan demonstrasi melampaui batas kewenangan dan mengakibatkan tindak pidana, termasuk kematian Affan Kurniawan akibat terlindas kendaraan taktis pada demonstrasi tanggal 28 Agustus 2025. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana anggota Kepolisian yang melakukan dugaan tindak pidana dalam pengamanan demonstrasi berdasarkan KUHP Nasional serta penegakan sanksi etik terhadap anggota Kepolisian yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum dianalisis secara deskriptif-preskriptif untuk mengkaji ketentuan mengenai tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, kewenangan Kepolisian, penggunaan kekuatan, dan Kode Etik Profesi Kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anggota Kepolisian yang melakukan tindak pidana dalam pengamanan demonstrasi tetap tunduk pada hukum pidana tanpa kekebalan berdasarkan status kedinasannya. Pertanggungjawaban pidana ditentukan melalui pembuktian unsur tindak pidana, sifat melawan hukum, kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, hubungan kausalitas, serta ada atau tidaknya alasan pembenar dan pemaaf. Pada konteks kasus Affan Kurniawan, penggunaan kendaraan taktis dalam situasi kerumunan dapat menjadi dasar pengujian pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melanggar prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajaran, dan prosedur penggunaan kekuatan. Penegakan sanksi etik berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dapat berjalan bersama pertanggungjawaban pidana, namun keterkaitan antara proses etik dan proses pidana perlu diperjelas untuk mencegah ketidakpastian hukum dan pemeriksaan berulang. Kesimpulannya, status sebagai anggota Kepolisian tidak menghapus pertanggungjawaban pidana maupun etik. Oleh karena itu, Polri perlu memperkuat pengawasan dan evaluasi penggunaan kekuatan serta memastikan proses pidana dan etik berjalan objektif, transparan, dan terkoordinasi guna menjamin kepastian hukum, keadilan, perlindungan masyarakat, dan profesionalitas Kepolisian.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Pertanggungjawaban Hukum Anggota Kepolisian Dalam Penanganan Demonstrasi Yang Berakibat Tindak Pidana2026 · oai:ais:library-item:34106