ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum pekerja terhadap penahanan ijazah dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Kota Tarakan serta mengetahui akibat hukum yang timbul dari tindakan penahanan ijazah oleh pemberi kerja. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilaksanakan di Kota Tarakan. Data dikumpulkan melalui teknik dokumentasi dan wawancara dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja atas praktik penahanan ijazah bisa dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang tersedia. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 memuat kebijakan terkait larangan penahanan ijazah, namun belum sepenuhnya mencegah praktik tersebut karena tidak disertai sanksi khusus dan belum didukung oleh peraturan khusus di tingkat daerah. Selain itu, akibat hukum dari penahanan ijazah dapat mempengaruhi keabsahan persyarat kesepakatan dalam perjanjian kerja apabila terbukti terdapat ketidakseimbangan posisi tawar menawar dan keterpaksaan ekonomi. Penahanan ijazah tanpa dasar hukum yang sah juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi pekerja, sehingga dapat dianalisis sebagai Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata apabila seluruh unsurnya terpenuhi. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan khusus di tingkat daerah, transparansi pemberi kerja dalam proses rekrutmen, serta peningkatan pemahaman hukum bagi pekerja.
BookOpen AccessMetadata saja
2026•Koleksi Perpustakaan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum pekerja terhadap penahanan ijazah dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Kota Tarakan serta mengetahui akibat hukum yang timbul dari tindakan penahanan ijazah oleh pemberi kerja. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilaksanakan di Kota Tarakan. Data dikumpulkan melalui teknik dokumentasi dan wawancara dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja atas praktik penahanan ijazah bisa dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang tersedia. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 memuat kebijakan terkait larangan penahanan ijazah, namun belum sepenuhnya mencegah praktik tersebut karena tidak disertai sanksi khusus dan belum didukung oleh peraturan khusus di tingkat daerah. Selain itu, akibat hukum dari penahanan ijazah dapat mempengaruhi keabsahan persyarat kesepakatan dalam perjanjian kerja apabila terbukti terdapat ketidakseimbangan posisi tawar menawar dan keterpaksaan ekonomi. Penahanan ijazah tanpa dasar hukum yang sah juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi pekerja, sehingga dapat dianalisis sebagai Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata apabila seluruh unsurnya terpenuhi. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan khusus di tingkat daerah, transparansi pemberi kerja dalam proses rekrutmen, serta peningkatan pemahaman hukum bagi pekerja.
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
Asuhan kebidanan komprehensif adalah asuhan yang diberikan secara Menyeluruh dengan adanya pemeriksaan sederhana dan konseling asuhan Kebidanan yang mencakup pemeriksaan berkesinambungan diantaranya asuhan Kehamilan, persalinan, bayi baru lahir, nifas dan KB. Pelayanan kesehatan maternal dan neonatal yang berkualitas dibutuhkan tenaga kesehatan terampil yang didukung tersedianya sarana dan prasarana yang memadai. Asuhan kebidanan komprehensif yang diberikan kepada Ny N secara lengkap dengan pemeriksaan sesuai standar dan konseling asuhan kebidanan yang mencakup asuhan kebidanan kehamilan, persalinan, nifas dan bayi baru lahir. Asuhan kebidanan secara komprehensif pada Ny. N pada masa kehamilan, Bersalin, nifas dan bayi baru lahir bertujuan untuk memberikan pelayanan yang Berkualitas untuk mencegah kematian ibu dan anak. kebidanan yang Dilakukan menggunakan metode SOAP. Kunjungan Antenatal Care pada Ny N dilakukan sebanyak 3 kali pada Trimester III dengan pemeriksaan sesuai standar pelayanan 10 T yaitu Timbang berat badan, Tekanan darah diperiksa, Tinggi fundus uteri , Vaksinasi tetanus, Tablet zat besi, tetapkan status gizi, tes laboratorium, Periksa detak jantung janin, Tatalaksana kasus, temu wicara kebidanaan persalinan yang dilakukan pada Ny N menggunakan 60 langkah Asuhan Persalinan Normal pada umur kehamilan 38 minggu 2 hari. Asuhan kebidanan masa nifas Ny. N dilakukan sebanyak 1 kali pada kunjungan 6 jam post partum (KFI), Hasil tanda tanda vital, proses involusi, tinggi fundus uteri, kontraksi uterus, proses laktasi, dan pengeluaran lochea, pada masa nifas berjalan secara fisiologis. Asuhan kebidanan bayi baru lahir yang dilakukan pada bayi Ny.N sebanyak 1 kali. Kunjungan pada bayi baru lahir dilakukan 6 jam setelah lahir (KN1). Kunjungan Antenatal care pada Ny.N sebanyak 3 kali dengan hasil pemeriksaan 10T, BB: 70,3 kg Tekanan Darah: 110/80 mmhg, Tinggi fundus uteri: 33 cm Ibu mengatakan Imunisasi TT lengkap, ibu telah diberi tablet zat besi, telah diberi konseling mengenai keridaknyaman yang ibu rasakan yaitu sakit pinggang adalah hal yang normal selama kehamilan di Trimeser III, Pemeriksaan laboratorium seperti protein urine (-), HB: 12,1,% gr/dl, HbsAg: Negatif, VCT: Non Reaktif. Detak jantung janin: 136x/menit. Pada kunjungan Antenatal care pada ny. N tidak ditemukan komplikasi dan untuk semua pemeriksaan normal. Pada persalinan Ny N Kala 1 berlangsung selama 1 jam , kala II berlangsung 13 menit, Kala III berlangsung selama 5 menit, dan kala IV berlangsung selama 2 jam dan tidak ada komplikasi pada saat persalinan. Kunjungan nifas 6 jam pada Ny. N tidak terdapat komplikasi atau tanda-tanda bahaya masa nifas Kunjungan bayi 6 jam Hasil yang didapatkan bayi sehat,Menyusu kuat dan tidak ada tanda-tanda infeksi. Asuhan kebidanan pada Ny. N telah diberikan secara komprehensif mulai dari masa kehamilan, persalinan, nifas dan bayi baru lahir sesuai dengan standar pelayanan asuhan kebidanan dan telah didokumentasikan dalam bentuk SOAP
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Asuhan kebidanan komprehensif adalah asuhan yang diberikan secara Menyeluruh dengan adanya pemeriksaan sederhana dan konseling asuhan Kebidanan yang mencakup pemeriksaan berkesinambungan diantaranya asuhan Kehamilan, persalinan, bayi baru lahir, nifas dan KB. Pelayanan kesehatan maternal dan neonatal yang berkualitas dibutuhkan tenaga kesehatan terampil yang didukung tersedianya sarana dan prasarana yang memadai. Asuhan kebidanan komprehensif yang diberikan kepada Ny N secara lengkap dengan pemeriksaan sesuai standar dan konseling asuhan kebidanan yang mencakup asuhan kebidanan kehamilan, persalinan, nifas dan bayi baru lahir. Asuhan kebidanan secara komprehensif pada Ny. N pada masa kehamilan, Bersalin, nifas dan bayi baru lahir bertujuan untuk memberikan pelayanan yang Berkualitas untuk mencegah kematian ibu dan anak. kebidanan yang Dilakukan menggunakan metode SOAP. Kunjungan Antenatal Care pada Ny N dilakukan sebanyak 3 kali pada Trimester III dengan pemeriksaan sesuai standar pelayanan 10 T yaitu Timbang berat badan, Tekanan darah diperiksa, Tinggi fundus uteri , Vaksinasi tetanus, Tablet zat besi, tetapkan status gizi, tes laboratorium, Periksa detak jantung janin, Tatalaksana kasus, temu wicara kebidanaan persalinan yang dilakukan pada Ny N menggunakan 60 langkah Asuhan Persalinan Normal pada umur kehamilan 38 minggu 2 hari. Asuhan kebidanan masa nifas Ny. N dilakukan sebanyak 1 kali pada kunjungan 6 jam post partum (KFI), Hasil tanda tanda vital, proses involusi, tinggi fundus uteri, kontraksi uterus, proses laktasi, dan pengeluaran lochea, pada masa nifas berjalan secara fisiologis. Asuhan kebidanan bayi baru lahir yang dilakukan pada bayi Ny.N sebanyak 1 kali. Kunjungan pada bayi baru lahir dilakukan 6 jam setelah lahir (KN1). Kunjungan Antenatal care pada Ny.N sebanyak 3 kali dengan hasil pemeriksaan 10T, BB: 70,3 kg Tekanan Darah: 110/80 mmhg, Tinggi fundus uteri: 33 cm Ibu mengatakan Imunisasi TT lengkap, ibu telah diberi tablet zat besi, telah diberi konseling mengenai keridaknyaman yang ibu rasakan yaitu sakit pinggang adalah hal yang normal selama kehamilan di Trimeser III, Pemeriksaan laboratorium seperti protein urine (-), HB: 12,1,% gr/dl, HbsAg: Negatif, VCT: Non Reaktif. Detak jantung janin: 136x/menit. Pada kunjungan Antenatal care pada ny. N tidak ditemukan komplikasi dan untuk semua pemeriksaan normal. Pada persalinan Ny N Kala 1 berlangsung selama 1 jam , kala II berlangsung 13 menit, Kala III berlangsung selama 5 menit, dan kala IV berlangsung selama 2 jam dan tidak ada komplikasi pada saat persalinan. Kunjungan nifas 6 jam pada Ny. N tidak terdapat komplikasi atau tanda-tanda bahaya masa nifas Kunjungan bayi 6 jam Hasil yang didapatkan bayi sehat,Menyusu kuat dan tidak ada tanda-tanda infeksi. Asuhan kebidanan pada Ny. N telah diberikan secara komprehensif mulai dari masa kehamilan, persalinan, nifas dan bayi baru lahir sesuai dengan standar pelayanan asuhan kebidanan dan telah didokumentasikan dalam bentuk SOAP