Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Penahanan ijazah oleh pemberi kerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu di kota Tarakan

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum pekerja terhadap penahanan ijazah dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Kota Tarakan serta mengetahui akibat hukum yang timbul dari tindakan penahanan ijazah oleh pemberi kerja. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilaksanakan di Kota Tarakan. Data dikumpulkan melalui teknik dokumentasi dan wawancara dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja atas praktik penahanan ijazah bisa dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang tersedia. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 memuat kebijakan terkait larangan penahanan ijazah, namun belum sepenuhnya mencegah praktik tersebut karena tidak disertai sanksi khusus dan belum didukung oleh peraturan khusus di tingkat daerah. Selain itu, akibat hukum dari penahanan ijazah dapat mempengaruhi keabsahan persyarat kesepakatan dalam perjanjian kerja apabila terbukti terdapat ketidakseimbangan posisi tawar menawar dan keterpaksaan ekonomi. Penahanan ijazah tanpa dasar hukum yang sah juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi pekerja, sehingga dapat dianalisis sebagai Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata apabila seluruh unsurnya terpenuhi. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan khusus di tingkat daerah, transparansi pemberi kerja dalam proses rekrutmen, serta peningkatan pemahaman hukum bagi pekerja.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Penahanan ijazah oleh pemberi kerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu di kota Tarakan2026 · oai:ais:library-item:34250