Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

5 hasil
Penulis: MARLINA
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

Deskripsi Penerapan Pembelajaran Matematika Pada Kurikulum Merdeka Kelas IV-A SD Negeri 015 Tarakan

2025•

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penerapan pembelajaran matematika pada kurikulum merdeka di kelas IV-A SD Negeri 015 Tarakan. Berdasarkan pada hasil observasi awal yang menunjukkan masih adanya kendala guru dalam menerapkan pembelajaran matematika pada kurikulum merdeka. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian dilaksanakan di kelas IV-A SD Negeri 015 Tarakan. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan langkah reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Keabsahan data melalui teknik triangulasi, baik dari sumber maupun teknik. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa perencanaan pembelajaran matematika belum sepenuhnya dirancang secara mandiri oleh guru. Guru lebih banyak memanfaatkan perangkat ajar yang telah disediakan pemerintah, namun tetap melakukan modifikasi sederhana sesuai karakteristik peserta didik. Pelaksanaan pembelajaran berusaha mengacu pada prinsip kurikulum merdeka yang menekankan pembelajaran aktif, interaktif, kolaboratif, serta berpusat pada peserta didik. Penilaian pembelajaran dilaksanakan melalui dua bentuk, yaitu formatif dan sumatif. Penilaian formatif dilakukan melalui diskusi kelompok, tanya jawab, dan pengamatan aktivitas siswa, sedangkan penilaian sumatif dilakukan melalui tes tertulis berupa soal pilihan ganda dan uraian.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Deskripsi Penerapan Pembelajaran Matematika Pada Kurikulum Merdeka Kelas IV-A SD Negeri 015 Tarakan

2025•

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penerapan pembelajaran matematika pada kurikulum merdeka di kelas IV-A SD Negeri 015 Tarakan. Berdasarkan pada hasil observasi awal yang menunjukkan masih adanya kendala guru dalam menerapkan pembelajaran matematika pada kurikulum merdeka. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian dilaksanakan di kelas IV-A SD Negeri 015 Tarakan. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan langkah reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Keabsahan data melalui teknik triangulasi, baik dari sumber maupun teknik. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa perencanaan pembelajaran matematika belum sepenuhnya dirancang secara mandiri oleh guru. Guru lebih banyak memanfaatkan perangkat ajar yang telah disediakan pemerintah, namun tetap melakukan modifikasi sederhana sesuai karakteristik peserta didik. Pelaksanaan pembelajaran berusaha mengacu pada prinsip kurikulum merdeka yang menekankan pembelajaran aktif, interaktif, kolaboratif, serta berpusat pada peserta didik. Penilaian pembelajaran dilaksanakan melalui dua bentuk, yaitu formatif dan sumatif. Penilaian formatif dilakukan melalui diskusi kelompok, tanya jawab, dan pengamatan aktivitas siswa, sedangkan penilaian sumatif dilakukan melalui tes tertulis berupa soal pilihan ganda dan uraian.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Jaksa Sebagai Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Untuk Mewakili Pemerintah

2024•

Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang mempunyai peran dan kedudukan yang strategis, karena bertindak selaku filtrasi dalam proses penyidikan dan pemeriksaan di persidangan. Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Kewenangan Kejaksaan tidak hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga menangani perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. Pokok yang akan dibahas pada penelitian ini adalah Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam penyelesaian perkara perdata untuk mewakili pemerintah yang juga memiliki wewenang dalam bidang perdata untuk bertindak atas nama negara. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan fokus penelitian terhadap pengkajian beberapa Undang-Undang Kejaksaan dan beberapa pendapat melalui metode wawancara dengan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tarakan. Adapun sumber data yang diperoleh penulis adalah melalui data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan dalam perkara perdata untuk mewakili instansi pemerintah. Kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan ada Surat Kuasa Khusus (SKK). Kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penyelesaian perkara perdata yaitu kewenangan untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayaanan hukum. Penyelesaian perkara perdata yang ditangani oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) antara lain: Non litigasi dan Litigasi.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Jaksa Sebagai Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Untuk Mewakili Pemerintah

2024•

Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang mempunyai peran dan kedudukan yang strategis, karena bertindak selaku filtrasi dalam proses penyidikan dan pemeriksaan di persidangan. Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Kewenangan Kejaksaan tidak hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga menangani perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. Pokok yang akan dibahas pada penelitian ini adalah Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam penyelesaian perkara perdata untuk mewakili pemerintah yang juga memiliki wewenang dalam bidang perdata untuk bertindak atas nama negara. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan fokus penelitian terhadap pengkajian beberapa Undang-Undang Kejaksaan dan beberapa pendapat melalui metode wawancara dengan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tarakan. Adapun sumber data yang diperoleh penulis adalah melalui data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan dalam perkara perdata untuk mewakili instansi pemerintah. Kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan ada Surat Kuasa Khusus (SKK). Kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penyelesaian perkara perdata yaitu kewenangan untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayaanan hukum. Penyelesaian perkara perdata yang ditangani oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) antara lain: Non litigasi dan Litigasi.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS KEBERLANJUTAN USAHATANI KELAPA SAWIT (Elaeis Guineensis) DI KECAMATAN SEBATIK KABUPATEN NUNUKAN

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Kelapa Sawit merupakan salah satu komoditas yang sangat strategis karena berorientasi ekspor dan memiliki nilai jual yang tinggi sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan mengurangi kemiskinan. Perkebunan kelapa sawit rakyat sebagai bagian dari rantai pasok agribisnis kelapa sawit yang perlahan dituntut untuk menerapkan aspek keberlanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis status keberlanjutan usahatani kelapa sawit di Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan di tinjau dari dimensi ekologi, ekonomi, sosial, teknologi dan kelembagaan serta mengetahui apa saja atribut yang sensitif mempengaruhi keberlanjutan usahatani kelapa sawit. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode Rapfish melalui pendekatan Multidimensional Scalling (MDS). Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, data primer diperoleh dari hasil wawancara kepada petani sementara data sekunder diperoleh dari badan pusat statistik, dinas perkebunan dan literatur yang mendukung dalam penelitian ini. Responden dalam penelitian ini merupakan petani yang dipilih melalui kuota sampling yang mempunyai kriteria tertentu berjumlah 50 responden. Hasil analisis keberlanjutan multidimensi indeks keberlanjutan kelapa sawit Kecamatan Sebatik sebesar 51,01 termasuk dalam kategori cukup berkelanjutan. Sedangkan hasil analisis indeks keberlanjutan untuk ke lima dimensi masing-masing adalah dimensi ekologi 76,57 (sangat berkelanjutan), dimensi ekonomi 50,63 (cukup berkelanjutan), dimensi sosial 24,03 (tidak berkelanjutan), dimensi teknologi 37,12 (kurang berkelanjutan), dimensi kelembagaan 63,49 (cukup berkelanjutan). Keberlanjutan usahatani kelapa sawit pada masing-masing dimensi memiliki indeks keberlanjutan yang berbeda-beda sehingga diperlukan kebijakan yang berbeda untuk mengevaluasi keberlanjutan usahatani kelapa sawit di Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail