Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Keadilan Lingkungan
Prosiding Konferensi Nasional Hak Asasi Manusia, Kebudayaan dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia pada Masa Pandemi Covid-19: Tantangan untuk Keilmuan Hukum dan Sosial Volume 1
Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.
Prosiding Konferensi Nasional Hak Asasi Manusia, Kebudayaan dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia pada Masa Pandemi Covid-19: Tantangan untuk Keilmuan Hukum dan Sosial Volume 1
Penegakan hukum sesuai dengan pernyataan Soerjono Soekanto adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaedah-kaedah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkain penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Konsepsi yang mempunyai dasar filosofis tersebut, memerlukan penjelasan lebih lanjut, sehingga akan tampak lebih konkret. Penegakan hukum sebagai proses dari pemungsian norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Maka dari pada itu penegakan hukum itu sendiri, tidak telepas dari penegak hukum dan kesadaran masyarakat. Dalam perkembangan hukum positif di Indonesia belakangan ini, peran dari penegak hukum sangat vital sekali. Penegak hukum itu bisa dijabarkan dari peran penyidik yang terdiri dari lembaga kepolisian, lembaga kejaksaan, lembaga penyidik pegawai negeri sipipl (PPNS), penyidik kejaksaan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Penyidik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Penyidik Badan Narkotika Nasional, Penyidik Badan Intelejen Negara (BIN).
Hukum dibuat untuk dilaksanakan. Oleh karena itu tidaklah mengherankan apabila orang mengatakan, bahwa hukum tidak bisa lagi disebut hukum, manakala ia tidak diperlaksanakan (lagi). Perkataan dari Satjipto Rahardjo itu adalah pelaksanaan dari hukum secara ideal, dan masih berlaku sampai sekarang. Pada saat sekarang ini dimana perkembangan yang terjadi dalam masyarakat sangat cepat sebagai akibat dari pembangunan pada segala lini kehidupan termasuk dalam hukum, terkadang membawa dampak yang tidak selamanya positif terhadap perkembangan pembangunan tersebut. Hal ini bisa kita lihat dengan meningkatnya angka kejahatan dan kriminalitas yang terjadi dalam masyarakat dari waktu kewaktu. Efektifitas pelaksanaan dan penegakan hukum yang terjadi dalam masyarakat di nilai pada saat ini sangat kurang pada dasarnya di sebabkan dari proses perkembangan masyarakat baik dari segi kwantitas maupun dari segi kwalitas. Hal ini terjadi karena tidak di imbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan yang tersedia. #deepublish #Laurensius #Arliman #Penegakan #Hukum dan #Kesadaran #Masyarakat #Sekolah #Tinggi #Ilmu #Hukum #Padang #STIH