Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Penulis: GUN BID
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

TANGGUNG JAWAB PUSKESMAS DIDAERAH PERBATASAN DALAM MEMENUHI HAK ATAS PELAYANAN KESEHATAN BAGI PASIEN PESERTA BPJS

2026•Koleksi Perpustakaan

TANGGUNG JAWAB PUSKESMAS DI DAERAH PERBATASAN DALAM MEMENUHI HAK ATAS PELAYANAN KESEHATAN BAGI PASIEN PESERTA BPJS GUN BID Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya peran Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di daerah perbatasan yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesehatan yang adil, setara, dan tanpa diskriminasi bagi seluruh masyarakat, termasuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dalam konteks wilayah perbatasan Apau Kayan seperti Long Ampung, Kabupaten Malinau, pelaksanaan tanggung jawab tersebut sering kali menghadapi berbagai keterbatasan sumber daya, sarana, dan regulasi teknis yang menuntut perhatian hukum dan kebijakan yang komprehensif. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: (1) bagaimana bentuk tanggung jawab Puskesmas di daerah perbatasan dalam memenuhi hak atas pelayanan kesehatan bagi pasien peserta BPJS, dan (2) apa saja kendala yang dihadapi Puskesmas di daerah perbatasan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada pasien peserta BPJS. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Puskesmas memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menjamin terpenuhinya hak atas pelayanan kesehatan yang nondiskriminatif, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi nasional dan prinsip hak asasi manusia. Bentuk tanggung jawab tersebut meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang harus diberikan secara adil tanpa membedakan status sosial maupun kepesertaan. Namun demikian, Puskesmas Long Ampung masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan tenaga kesehatan, infrastruktur, akses geografis, serta koordinasi antara Dinas Kesehatan dan BPJS dalam mekanisme klaim pelayanan. Penelitian ini menegaskan bahwa peningkatan tanggung jawab dan kinerja Puskesmas di daerah perbatasan memerlukan dukungan kebijakan pemerintah daerah dan pusat secara sinergis, agar prinsip keadilan dan nondiskriminasi dalam pelayanan kesehatan dapat benar-benar terwujud bagi seluruh peserta BPJS, khususnya di wilayah terpencil dan perbatasan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TANGGUNG JAWAB PUSKESMAS DIDAERAH PERBATASAN DALAM MEMENUHI HAK ATAS PELAYANAN KESEHATAN BAGI PASIEN PESERTA BPJS

2026•

TANGGUNG JAWAB PUSKESMAS DI DAERAH PERBATASAN DALAM MEMENUHI HAK ATAS PELAYANAN KESEHATAN BAGI PASIEN PESERTA BPJS GUN BID Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya peran Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di daerah perbatasan yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesehatan yang adil, setara, dan tanpa diskriminasi bagi seluruh masyarakat, termasuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dalam konteks wilayah perbatasan Apau Kayan seperti Long Ampung, Kabupaten Malinau, pelaksanaan tanggung jawab tersebut sering kali menghadapi berbagai keterbatasan sumber daya, sarana, dan regulasi teknis yang menuntut perhatian hukum dan kebijakan yang komprehensif. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: (1) bagaimana bentuk tanggung jawab Puskesmas di daerah perbatasan dalam memenuhi hak atas pelayanan kesehatan bagi pasien peserta BPJS, dan (2) apa saja kendala yang dihadapi Puskesmas di daerah perbatasan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada pasien peserta BPJS. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Puskesmas memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menjamin terpenuhinya hak atas pelayanan kesehatan yang nondiskriminatif, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi nasional dan prinsip hak asasi manusia. Bentuk tanggung jawab tersebut meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang harus diberikan secara adil tanpa membedakan status sosial maupun kepesertaan. Namun demikian, Puskesmas Long Ampung masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan tenaga kesehatan, infrastruktur, akses geografis, serta koordinasi antara Dinas Kesehatan dan BPJS dalam mekanisme klaim pelayanan. Penelitian ini menegaskan bahwa peningkatan tanggung jawab dan kinerja Puskesmas di daerah perbatasan memerlukan dukungan kebijakan pemerintah daerah dan pusat secara sinergis, agar prinsip keadilan dan nondiskriminasi dalam pelayanan kesehatan dapat benar-benar terwujud bagi seluruh peserta BPJS, khususnya di wilayah terpencil dan perbatasan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail