Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Penulis: CATUR ROSITA DEWI
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Aborsi Yang Dilakukan Oleh Korban Pemerkosaan Inses

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Pemerkosaan inses merupakan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku yang memiliki hubungan sedarah dengan korban, semisal ayah terhadap anak perempuannya, saudara laki-laki terhadap saudarinya, paman terhadap keponakannya dan lainnya. Pada tindakan pemerkosaan inses tidak menutup kemungkinan terjadinya kekehamilan yang dialami oleh korban pemerkosaan inses, terjadinya kehamilan tidak diinginkan dan ketidak siapan fisik maupun psikis menyebabakan korban melakukan tindakan aborsi. Sehingga korban pemerkosaan membutuhkan perlindungan hukum dan juga penghapusan pidana atas perbuatan yang dilakukan semata-matas atas tekan mental yang diderita oleh korban. Meteologi penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan normatif, studi pustaka dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta dengan melakukan penelusuran terkait bahan-bahan hukum peraturan perundang-undangan maupun melalui melalui penelusuran terhadap jurnal-jurnal dan buku melalui media internet. Berdasarakan penelitian yang telah dilakukan didapatkan bahwa aborsi yang dilakukan oleh korban pemerkosaan telah di kecualikan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi. Adapun perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan inses yang melakukan aborsi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas berlakunya Lex Generale. Akan tetapi banyak ketentuan yang ditentukan didalam peraturan-peraturan tersebut salah satunya mengenai batas usia kehamilan yang diperbolehkan dalam melakukan aborsi. Serta keterbatasan ruang gerak korban dalam melakukan pelaporan serta banyak nya ketidak tauan korban mengenai indikasi kehamilan pada tubuh korban dikarenakan seriap wanita memiliki perbedaan pada awal masa kehamilannya, menyebabkan banyaknya korban pemerkosaan melakukan tindakan aborsi secara ilegal dan mengakibatkan korban melakukan tindak pidana. Sehingga dengan adanya aturan baru yang lebih jelas lagi, sehingga diharapkan perlindungan hukum terhadap perempuan korban pemerkosaan inses tersebut dapat terpenuhi.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Aborsi Yang Dilakukan Oleh Korban Pemerkosaan Inses

2024•

Pemerkosaan inses merupakan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku yang memiliki hubungan sedarah dengan korban, semisal ayah terhadap anak perempuannya, saudara laki-laki terhadap saudarinya, paman terhadap keponakannya dan lainnya. Pada tindakan pemerkosaan inses tidak menutup kemungkinan terjadinya kekehamilan yang dialami oleh korban pemerkosaan inses, terjadinya kehamilan tidak diinginkan dan ketidak siapan fisik maupun psikis menyebabakan korban melakukan tindakan aborsi. Sehingga korban pemerkosaan membutuhkan perlindungan hukum dan juga penghapusan pidana atas perbuatan yang dilakukan semata-matas atas tekan mental yang diderita oleh korban. Meteologi penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan normatif, studi pustaka dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta dengan melakukan penelusuran terkait bahan-bahan hukum peraturan perundang-undangan maupun melalui melalui penelusuran terhadap jurnal-jurnal dan buku melalui media internet. Berdasarakan penelitian yang telah dilakukan didapatkan bahwa aborsi yang dilakukan oleh korban pemerkosaan telah di kecualikan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi. Adapun perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan inses yang melakukan aborsi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas berlakunya Lex Generale. Akan tetapi banyak ketentuan yang ditentukan didalam peraturan-peraturan tersebut salah satunya mengenai batas usia kehamilan yang diperbolehkan dalam melakukan aborsi. Serta keterbatasan ruang gerak korban dalam melakukan pelaporan serta banyak nya ketidak tauan korban mengenai indikasi kehamilan pada tubuh korban dikarenakan seriap wanita memiliki perbedaan pada awal masa kehamilannya, menyebabkan banyaknya korban pemerkosaan melakukan tindakan aborsi secara ilegal dan mengakibatkan korban melakukan tindak pidana. Sehingga dengan adanya aturan baru yang lebih jelas lagi, sehingga diharapkan perlindungan hukum terhadap perempuan korban pemerkosaan inses tersebut dapat terpenuhi.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail