TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN STATUS HUKUM TERHADAP KAPAL YANG BERKEBANGSAAN INDONESIA
Penelitan ini bertujuan untuk menkaji dan menganalisis Pemberian Status Hukum Terhadap Kapal yang Berkebangsaan Indonesia. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, Bagaimana pengaturan hukum nasional dan internasional terkait pemberian status hukum terhadap kapal yang berkebangsaan Indonesia dan apa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian status hukum terhadap kapal Indonesia Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan Konseptual approach Pemberian status hukum kapal Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, serta peraturan menteri terkait, yang mewajibkan kapal berbendera Indonesia terdaftar dan memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal (STKK). Secara internasional, UNCLOS 1982 dan Konvensi Laut Lepas 1958 menetapkan bahwa setiap kapal harus memiliki satu kebangsaan dan tunduk pada yurisdiksi negara benderanya, sementara IMO mengatur standar keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan maritim. Pengaturan ini memastikan kapal Indonesia memiliki perlindungan hukum serta kewajiban mematuhi regulasi nasional dan internasional. Proses pendaftaran kapal sering menghadapi berbagai kendala yang dapat menghambat kelancarannya. Kendala tersebut meliputi aspek administratif (kelengkapan dokumen dan birokrasi), regulasi (perubahan kebijakan dan standar keselamatan), teknis (pemeriksaan kapal dan ketersediaan surveyor), keuangan (biaya tinggi dan tunggakan pajak), serta sistem dan teknologi (gangguan sistem online dan kurangnya pemahaman digital). Pemilik kapal perlu memahami prosedur dengan baik, mempersiapkan dokumen secara lengkap, serta memastikan kapal memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Dengan demikian, proses pendaftaran dapat berjalan lebih lancar dan efisien.