Abstrak
Penelitian ini dilakukan untuk menguji sejauh mana kesadaran wajib pajak, sanksi perpajakan, kualitas layanan, serta pengetahuan perpajakan memengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Kota Tarakan. Penelitian menggunakan metode kuantitatif dengan penyebaran kuesioner kepada 110 responden. Data yang terkumpul dianalisis melalui uji kualitas data, uji asumsi klasik, regresi linier berganda, uji t, uji f, serta koefisien determinasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial hanya variabel kesadaran wajib pajak yang memberikan pengaruh terhadap kepatuhan. Adapun sanksi perpajakan, kualitas pelayanan, dan pengetahuan perpajakan tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Secara simultan, seluruh variabel independen terbukti memengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Kota Tarakan. Temuan ini menegaskan pentingnya peningkatan kesadaran wajib pajak, penyempurnaan layanan, edukasi perpajakan, serta penerapan sanksi yang lebih efektif untuk mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak. Kata Kunci: kepatuhan wajib pajak, kesadaran wajib pajak, sanksi perpajakan kualitas pelayanan, pengetahuan perpajakan