Abstrak
ABSTRAK PENINGKATAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK MELALUI INKLUSI PAJAK TERHADAP PENERIMAAN PAJAK DI KOTA TARAKAN Ayu Sarinah Agus Tri Darmawanto., S.E., M.E Dr. Irawati HM., S.E., M.Ak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh Peningkatan kepatuhan wajib pajak secara langsung terhadap penerimaan pajak, untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh inklusi pajak secara langsung terhadap penerimaan pajak dan untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh peningkatan kepatuhan wajib pajak secara tidak langsung terhadap penerimaan pajak melalui inklusi pajak sebagai variabel moderasi. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian kuantitatif perbandingan kausalitas. Populasi pada penelitian ini adalah seluruh pegawai pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tarakan yang berjumlah 82 pegawai. Jumlah sampel yang digunakan pada penelitian ini adalah 32 sampel yaitu dari pegawai Account Representative, Seksi Pemeriksaan dan penagihan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yaitu dengan cara penyebaran kuesioner, wawancara dan pengumpulan data dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tarakan. Skala pengukuran yang digunakan adalah skala likert. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif yaitu dengan wawancara dan kuantitatif yaitu dengan menggunakan metode statistik. Metode statistik yang digunakan adalah Partial Least Square 3 (PLS). Hasil penelitian menunjukkan Peningkatan kepatuhan wajib pajak tidak berpengaruh secara langsung terhadap penerimaan pajak, inklusi pajak berpengaruh secara langsung terhadap penerimaan pajak, dan Peningkatan kepatuhan wajib pajak berpengaruh secara tidak langsung terhadap penerimaan pajak melalui inklusi pajak sebagai variabel moderasi. oleh karena itu, Inklusi pajak mampu memoderasi Kepatuhan wajib pajak terhadap Penerimaan Pajak yang artinya inklusi pajak dapat memperkuat atau memperlemah hubungan antara kepatuhan wajib pajak terhadap penerimaan pajak di Kota Tarakan. Kata Kunci: Kepatuhan Wajib Pajak, Inklusi Pajak, Penerimaan Pajak.