Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh tarif pajak, omzet penghasilan, biaya kepatuhan pajak (tax compliance cost) pengetahuan pajak, kualitas pelayanan, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Tarakan. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan menggunakan data primer. Populasi pada penelitian ini adalah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di Kota Tarakan. Jumlah sampel yang digunakan pada penelitian ini adalah 100 sampel. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yaitu dengan cara penyebaran kuesioner. Teknik analasis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif yaitu dengan menggunakan metode statistik. Metode statistik yang digunakan adalah Partial Least Square 3 (PLS). Hasil penelitian ini adalah biaya kepatuhan pajak dan sanksi pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah di kota Tarakan. Sedangkan tarif pajak, omzet penghasilan, pengetahuan pajak, dan kualitas pelayanan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah.