Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara-cara masyarakat lokal dengan kearifan lokalnya dalam menjaga, melindungi sungai dan menganalisa kegiatan masyarakat yang mendukung pelestarian biodiversitas perairan di DAS Kayan sesuai dengan aturan adat yang berlaku di masyarakat Suku Bulungan, Dayak dan Tidung. Dilatar belakangi dengan adanya upaya pelestarian yang dilakukan masyarakat adat di sisi lain kerusakan merupakan hal sering terjadi. Penelitian ini menggunakan metode survei dengan teknik purposive sampling dalam pengumpulan data dan dilaksanakan di Tiga Desa yakni Desa Antutan, Desa Salimbatu dan Desa Sekatak Bengara. Pengumpulan data dilaksanakan dengan pengamatan lapangan dan wawancara secara langsung pada 50 responden. Kearifan Lokal dalam bentuk larangan dalam adat Bulungan, Dayak Berusu dan Tidung adalah tidak diperbolehkan: memanfaatkan sumberdaya sungai secara berlebihan, menggunakan alat tangkap berbahaya, membunuh binatang sesuka hati dan berlaku kurang arif di DAS Kayan. Kearifan Lokal dalam bentuk ajakan adalah saling menjaga kelestarian sumberdaya sungai dan bertanggung jawab pada kelestarian sungai. Rata-rata jawaban responden sebesar 75% yang bahwa masyaarakat setuju hukum adat berperan dalam menjaga dan melestarikan sumberdaya sungai. Interaksi masyarakat pada ketiga Desa tersebut dengan sumberdaya sungai yang berada di wilayah Sungai Kayan meliputi kegiatan: penggunaan alat tangkap tradisional yang ramah lingkungan dan melakukan penangkapan sesuai dengan kebutuhan.