Abstrak
Muhammad Iqbal (NPM. 14501010024) dengan judul skripsi “Analisis Putusan Hakim Nomor 438/Pid.Sus/2018/Pn.Tar. terhadap Tindak Pidana Membawa, Mempunyai, Menguasai Senjata Tajam Tanpa Izin” dibawah bimbingan Bapak Arif Rohman,S.HI.,LL.M sebagai pembimbing I dan Zulvia Makka,S.H.,M.H sebagai pembimbing II. Di zaman yang modern sekarang ini tidak dapat dipungkiri lagi bahwa, masyarakat bisa dengan mudahnya memiliki senjata tajam. Dengan memiliki senjata tajam hal ini dapat meningkatkan kriminalitas sebagai akibat dari kepemilikan senjata tajam dan akan menimbulkan kerugian besar bagi kepentingan masyarakat, yaitu hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Ini juga menjadi salah satu penyebab keresahan masyarakat yaitu kejahatan dengan menggunakan senjata tajam. Penelitia ini bertujuan Untuk mengetahui penerapan hukum terhadap tindak pidana membawa, menyimpan, dan menguasai senjata tajam tanpa izin dalam Putusan Nomor 438/Pid.sus/2018/PN.Tar. dan Untuk mengetahui rasio decidendi hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 438/Pidsus/2018/PN.Tar. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual,dan Pendekatan Kasus. Hasil yang dicapai dari penelitian ini menunjukan bahwa Penerapan hukum pidana materil atas tindakan yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara nomor 438/Pid.Sus/2018/Pn.Tar telah sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12/Drt/1951. Hal ini terlihat atas terpenuhinya unsur-unsur sesuai dengan pasal yang dikenakan pada terdakwa tersebut. Ratio decidenci atau Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara sebagaimana yang dimaksud dalam putusan hakim Nomor 438/Pid. Sus/2018/PN.Tar. yaitu bersifat yuridis yaitu dari dakwaan penentut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, dan pasal-pasal peraturan hukum pidana kemudia bersifat non yuridis yaitu alasan perbuatan terdakwa dan akibat dari perbuatan terdakwa serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Oleh karena sebab pertimbangan diatas maka hakim memutuskan terdakwa dinyatakan bersalah sehingga terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).