Abstrak
Umi Handayani, Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, NPM. 16.405010.20, dengan judul “Tinjauan Yuridis Terhadap Penguasaan Tanah Di Wilayah Pesisir Kota Tarakan”, dengan Pembimbing I yaitu, Dr. Basri, S.H.,M.Kn, dan Pembimbing II Dr. Marthen BS, S.H.,M.H. Secara kasat mata banyak sekali pemanfaatan ruang di wilayah dan pantai sehingga muncul pertanyaan bagaimana cara mendapatkan alas hak tersebut, apakah tanah di wilayah pesisir dapat disertipikati hak atas tanah dan apakah hak atas tanah tersebut cukup menjadi perlindungan hukum bagi pemegang hak terseut. Permasalahan yang tengah diteliti menimbulkan isu hukum yaitu bagaimana pengaturan Hukum mengenai penguasaan tanah di Wilayah Pesisir Kota Tarakan, dan apa alasan hukum dalam pemberian hak atas tanah di Wilayah Pesisir Kota Tarakan. Isu hukum ini diteliti menggunakan metode dengan tipe penelitian Normatif dan menggunakan pendekatan Statue opproach serta Conseptul Approach. Pada akhir penelitian ini penulis menarik kesimpulan bahwa pengaturan hukum mengenai penguasaan tanah di wilayah pesisir Kota Tarakan di atur berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku baik itu subyek hak, jenis hak, jangka waktu, hingga hapusnya hak atas tanah tersebut dan juga disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan, dan dari pengaturan hukum tersebut juga muncul alasan-alasan hukum dalam pemberian hak atas tanah di wilayah pesisir Kota Tarakan. Kata Kunci: Tanah, Hak, Wilayah Pesisir