Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB dalam melakukan intervensi kemanusiaan dalam konflik bersenjata antara Palestina-Israel. Serta untuk mengetahui prosedur pelaksanaan Intervensi Kemanusiaan yang dilakukan oleh PBB pada konflik bersenjata. Semua data yang diperoleh dalam penelitian, baik data primer maupun sekunder dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif. Selain itu, data tersebut dijelaskan secara mendalam dengan cara mengkaji masalah yang ada yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode deskriptif digunakan untuk memperolah gambaran yang jelas, terperinci, dan komprehensif mengenai objek yang diteliti, dalam hal ini menggambarkan peran PBB dalam intervensi kemanusiaan pada konflik bersenjata antara Palestina-Israel. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa PBB berperan sebagai penjaga nila-nilai hukum humaniter internasional, pelindung hak asasi manusia, dan penyalur bantuan kemanusiaan. Meski peran PBB terbatas secara strategis, keberadaannya tetap penting sebagai penyeimbang moral, hukum, dan kemanusiaan dalam konflik yang terus berlangsung ini. Doktrin Responsibility to Protect (R2P) memberikan dasar moral untuk intervensi atas nama krisis kemanusiaan, ambiguitas terbesarnya terletak pada tidak adanya entitas yang secara jelas ditunjuk untuk melaksanakan intervensi tersebut. Ketergantungan pada otorisasi Dewan Keamanan hanya menyelesaikan masalah prosedur, bukan masalah siapa yang bertanggung jawab langsung melaksanakannya, menjadikannya hambatan praktis yang signifikan. Hambatan-hambatan yang ada juga menjadi penghalang untuk terwujudnya resolusi. Mekanisme intervensi dalam hukum internasional didasarkan pada prinsip kedaulatan negara dan larangan penggunaan kekuatan secara sepihak, sebagaimana diatur dalam Piagam PBB. PBB dalam hal ini harus mengatur secara eksplisit terkait dengan intervensi agar Dewan Keamanan dapat mengupayakan resolusi dengan mandat kuat untuk melindungi warga sipil di wilayah konflik. Mekanisme reformasi Dewan Keamanan perlu dibahas lebih serius untuk mencegah kebuntuan dalam pengambilan keputusan krisis kemanusiaan. Pertimbangan penerapan prinsip R2P, jika terjadi pelanggaran berat terhadap hukum humaniter seperti genosida atau kejahatan perang, di mana intervensi militer bisa dibenarkan sebagai upaya terakhir untuk melindungi warga sipil dengan mandat PBB.