Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Peran Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah (Studi Kasus Desa Long Ampung, Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Peran Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Desa (Studi Kasus Desa Long Ampung, Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau) dalam upaya menjaga kejelasan dan kepastian hukum atas hak kepemilikan wilayah dan menganalisis kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa batas wilayah desa di Desa Long Ampung, Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach). Berdasarkan hasil penelitian tesis ini, berperan penting dalam penyelesaian sengketa batas wilayah antar desa di Kabupaten Malinau untuk menjaga kejelasan dan kepastian hukum atas hak kepemilikan wilayah. Regulasi seperti Undan-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 menjadi dasar dalam penetapan serta penyelesaian sengketa batas desa. Mekanisme penyelesaian meliputi musyawarah desa, mediasi pemerintah daerah, hingga jalur hukum jika diperlukan. Kepastian hak kepemilikan dijamin melalui peta batas desa yang sah dan legalitas administrasi wilayah. Selain itu, hukum juga mendukung tata kelola desa yang lebih baik dalam perencanaan, pelayanan, dan pengelolaan sumber daya. Dengan mekanisme hukum yang efektif, sengketa dapat diselesaikan secara adil dan berkelanjutan. Penyelesaian sengketa batas wilayah desa di Desa Long Ampung, Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau, dilakukan melalui musyawarah adat dan mediasi pemerintah yang melibatkan tokoh adat, pemerintah desa, camat, serta pemerintah kabupaten. Proses ini bertujuan untuk menentukan batas wilayah berdasarkan sejarah penguasaan lahan, hukum adat, dan hasil pemetaan lapangan menggunakan peta desa, GPS, serta batas alam. Setelah tercapai kesepakatan, dilakukan penetapan batas wilayah secara bersama sebagai bentuk penyelesaian konflik. Proses penyelesaian tersebut menghadapi beberapa kendala, seperti belum jelasnya batas administrasi desa, ketidaksesuaian peta lama dengan kondisi lapangan, perbedaan klaim wilayah berdasarkan sejarah dan adat, keterbatasan data pendukung, kondisi geografis yang sulit dijangkau, serta koordinasi dan mediasi antar pihak yang belum optimal.

Kata kunci

Peran Hukum, Sengketa Batas Desa, Hak Kepemilikan Wilayah.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Peran Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah (Studi Kasus Desa Long Ampung, Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau)2026 · oai:ais:skripsi:8787