Abstrak
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Efektivitas Perlindungan Hukum Oleh Polres Tarakan Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pencabulan. Pertama, Bagaimana penerapan pelindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan oleh Polres Tarakan ? Kedua, Apa saja hambatan yang dihadapi oleh polres tarakan dalam memberikan pelindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan ? Skripsi ini merupakan penelitian empiris atau penelitian lapangan. Skripsi ini berfokus untuk meneliti fenomena atau keadaan obejek yang diteliti terkait dengan pelindungan hukum terhadap anak sebagai korban pencabulan. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer yang digunakan adalah hasil wawancara dan observasi dilapangan. Data sekunder diperoleh dari perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, artikel, dan data-data internet, ensiklopedia, dan kamus. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa pertama, Unit PPA Polres Tarakan memberikan pendampingan terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual dan keluarga korban mulai dari tingkat penyidikan sampai sidang pemeriksaan di Pengadilan, namun adapun kendala yang dihadapi yaitu tidak terpenuhinya hak anak untuk mendapatkan pemulihan psikososial. Kedua, hambatan yang dihadapi oleh Polres Tarakan yaitu kurangnya motivasi dan edukasi keluarga korban tentang pemulihan psikososial dan rehabilitasi sosial sehingga anak sebagai korban masih memiliki rasa trauma yang mendalam.