Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penegakan hukum terhadap perdagangan pangan kedaluwarsa serta faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum tersebut di Kota Tarakan. Kota Tarakan, yang terletak di Kalimantan Utara, memiliki posisi strategis sebagai jalur perdagangan antara Indonesia dan Malaysia. Namun, tingginya permintaan pangan dan lemahnya pengawasan menyebabkan banyak produk pangan kedaluwarsa beredar di pasaran, yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pengumpulan data melalui wawancara dan observasi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi penegakan hukum terhadap perdagangan pangan kedaluwarsa di Kota Tarakan belum optimal. Meskipun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan kepolisian telah melakukan pengawasan, keterbatasan sumber daya dan rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha menjadi kendala utama. Selain itu, faktor ekonomi dan kurangnya edukasi hukum juga berkontribusi terhadap masalah ini. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan hukum dan perlindungan konsumen di Indonesia, khususnya dalam konteks perdagangan pangan