YANCE
2026 · Book · Open Access
ABSTRAK PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN MELALUI PENDEKATAN HUKUM ADAT DOLOP MASYARAKAT ADAT DAYAK AGABAG DI SUNGAI TULIN DESA SAMUNAD KABUPATEN NUNUKAN YANCE Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis nilai dan prinsip penyelesaian tindak pidana pembunuhan dalam hukum adat Dolop pada masyarakat Dayak Agabag di Kabupaten Nunukan, serta untuk mengkaji mekanisme penyelesaian tindak pidana pembunuhan melalui pendekatan adat Dolop pada masyarakat hukum adat tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai dan prinsip penyelesaian tindak pidana pembunuhan dalam hukum adat Dolop didasarkan pada keseimbangan, pemulihan, dan harmoni sosial. Penyelesaian lebih menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, dibandingkan pada pemberian sanksi semata. Prinsip keadilan restoratif tercermin dalam praktik Dolop, di mana musyawarah, perdamaian, dan pemberian ganti rugi menjadi sarana utama untuk mencapai keharmonisan kembali. Adapun mekanisme penyelesaian tindak pidana pembunuhan melalui adat Dolop dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni: (1) proses mediasi oleh tokoh adat untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa, (2) musyawarah yang dihadiri keluarga pelaku, keluarga korban, serta lembaga adat, (3) penentuan bentuk sanksi adat berupa pembayaran atau pemberian ganti rugi sesuai kesepakatan, dan (4) pengesahan putusan adat sebagai bentuk penyelesaian yang mengikat secara moral dan sosial. Mekanisme ini menunjukkan adanya efektivitas hukum adat Dolop dalam menjaga ketertiban masyarakat sekaligus memperkuat identitas kultural masyarakat Dayak Agabag. Berdasarkan temuan penelitian, rekomendasi yang diajukan adalah agar praktik hukum adat Dolop dapat diintegrasikan dengan sistem hukum nasional melalui pengakuan formal yang lebih kuat, sehingga nilai-nilai keadilan restoratif khas masyarakat adat tetap terlindungi. Selain itu, perlu adanya dukungan pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam memberikan ruang yang proporsional bagi lembaga adat untuk menyelesaikan perkara pidana tertentu tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum nasional dan hak asasi manusia.
DESSY HARDIANI
2026 · Book · Open Access
ABSTRAK Penelitan ini berjudul Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Program Desa Sarjana Dalam Mendukung Pengembangan Sumber Daya Manusia. Permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah; bagaimana pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2022 tentang Program Desa Sarjana Dalam Mendukung Pengembangan Sumber Daya Manusia di Kabupaten Malinau dan faktor penghambat implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2022 tentang Program Desa Sarjana Dalam Mendukung Pengembangan Sumber Daya Manusia terkait Program Desa Sarjana. Penelitan ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang mengkaji bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat dengan menggunakan data primer. Metode ini mengandalkan fakta empiris dari perilaku manusia, baik melalui wawancara, observasi langsung, maupun peninggalan fisik dan arsip. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2022 telah berjalan efektif dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia desa. Secara normatif, Peraturan Daerah telah memberikan dasar hukum yang jelas bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dalam menyelenggarakan Program Desa Sarjana sebagai kebijakan afirmatif di bidang pendidikan. Secara implementatif, mekanisme seleksi, penetapan penerima, serta penyaluran bantuan biaya pendidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Program ini terbukti memperluas akses pendidikan tinggi bagi putra-putri desa dan mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah berbasis desa. Dengan demikian, tujuan pembentukan Peraturan Daerah untuk mendukung pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan kapasitas masyarakat desa dapat dinilai tercapai secara substansial. Adanya peserta yang mengundurkan diri dan tidak dapat mengembalikan dana tidak menghilangkan efektivitas Peraturan Daerah, namun menunjukkan perlunya penguatan aspek teknis pelaksanaan. Pengunduran diri peserta merupakan kendala implementatif yang bersifat individual dan kasuistis. Dalam perspektif efektivitas hukum, suatu peraturan dinilai efektif apabila norma dapat dilaksanakan dan mampu mencapai tujuan yang ditetapkan. Secara keseluruhan, Program Desa Sarjana tetap berjalan dan memberikan manfaat nyata bagi desa asal peserta. Namun demikian, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penyempurnaan regulasi pelaksana, penguatan sistem pengawasan, serta peningkatan mekanisme pembinaan guna meminimalisir risiko pengunduran diri dan memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
DARIUS MERANG
2026 · Book · Open Access
Penelitan ini berjudul Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pelaksanaan Proyek PLTA Mentarang Induk yang Menimbulkan Kerugian Masyarakat Sekitar. Dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, peran pemerintah dalam Pelaksanaan Pembangunan Proyek PLTA Mentarang Induk dan mekanisme ganti rugi dalam pelaksanaan proyek PLTA Mentarang Induk kepada masyarakat sekitar. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan empiris, adalah dua pendekatan yang berbeda dalam melakukan penelitian, terutama dalam konteks hukum. Penelitian normatif berfokus pada norma, aturan, dan prinsip hukum. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder melalui studi kepustakaan untuk menelaah teori, pendapat ahli, dan peraturan hukum yang relevan. Bahan hukum dikumpulkan, diklasifikasikan, dan dikaji secara komprehensif, dengan wawancara sebagai pelengkap bila penjelasan tidak ditemukan dalam peraturan atau literatur. Hasil penelitian ini menunjukkan Pemerintah berperan penting dalam pembangunan PLTA Mentarang Induk sebagai pembuat kebijakan, fasilitator investasi, pengawas pelaksanaan, dan pelindung kepentingan masyarakat. Pemerintah memastikan proyek berjalan sesuai hukum, standar lingkungan, serta mendukung investasi dan kesejahteraan lokal. Selain itu, proyek ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mewujudkan ketahanan energi nasional dan transisi menuju energi bersih. Mekanisme ganti rugi proyek PLTA Mentarang Induk mengikuti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Prosesnya mencakup pendataan aset terdampak, sosialisasi kepada masyarakat, penilaian oleh appraiser independen, dan musyawarah untuk menetapkan nilai kompensasi. Setelah disepakati, ganti rugi dibayar secara resmi dan transparan, dengan penyelesaian sengketa melalui mediasi atau konsiliasi. Proses ini juga mencakup kompensasi sosial dan lingkungan serta diawasi pemerintah agar berjalan adil dan terbuka.
CHRISTINA JUNIAWATY
2026 · Book · Open Access
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan tumpang tindih antara wilayah ulayat masyarakat adat Dayak Tenggalan dengan kawasan hutan lindung serta Hak Guna Usaha (HGU), yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi pelanggaran hak masyarakat adat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kedudukan pengakuan masyarakat adat Dayak Tenggalan atas wilayah ulayat yang berbenturan dengan kawasan hutan lindung dan HGU serta untuk menganalisis konsekuensi hukum yang timbul dari tumpang tindih tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris yang dilengkapi dengan penelitian lapangan (fieldresearch). Data diperoleh melalui kajian peraturan perundang-undangan, dokumen hukum terkait, serta wawancara dengan para pemangku kepentingan. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk menghasilkan pemahaman mendalam mengenai aspek hukum pengakuan dan implikasi tumpang tindih wilayah ulayat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat Dayak Tenggalan dalam peraturan perundang-undangan masih terbatas dan belum mengakomodasi secara memadai keberadaan wilayah ulayat yang tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung dan HGU.Tumpang tindih tersebut mengakibatkan konflik kepentingan yang berdampak pada pembatasan akses masyarakat adat terhadap sumber daya alam serta berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi. Konsekuensi hukum dari kondisi ini meliputi ketidakjelasan status hukum wilayah ulayat, risiko sengketa administratif, dan pelanggaran terhadap prinsip penghormatan hak masyarakat adat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi dan penguatan mekanisme pengakuan hukum terhadap hak ulayat masyarakat adat dalam tata kelola hutan untuk mewujudkan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat adat Dayak Tenggalan.
ALPINUS
2026 · Book · Open Access
Penelitian ini bertumpu pada kenyataan bahwa hukum adat memiliki kedudukan penting dalam menjaga harmoni sosial serta menyelesaikan berbagai sengketa yang muncul di tengah masyarakat adat. Namun, keberadaannya kerap menghadapi tantangan akibat dominasi sistem hukum formal dan keterbatasan dukungan kelembagaan. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini merumuskan dua permasalahan utama, yaitu: (1) bagaimana revitalisasi hukum adat dapat berfungsi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di masyarakat adat Desa Belayan, dan (2) apa peran pemerintah daerah dalam mendukung revitalisasi hukum adat di Kabupaten Malinau. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis dilakukan dengan menelaah berbagai ketentuan hukum positif yang relevan serta gagasan konseptual tentang peran hukum adat dalam sistem hukum nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa revitalisasi hukum adat di Desa Belayan dapat berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat, sederhana, dan berakar pada nilai keadilan lokal. Di sisi lain, pemerintah daerah berperan penting melalui pengakuan hukum, pembentukan regulasi daerah, fasilitasi kelembagaan adat, serta penguatan kapasitas tokoh adat agar hukum adat dapat berfungsi secara optimal. Oleh karena itu, perlu adanya langkah strategis berupa penguatan regulasi daerah yang secara jelas mengakui kedudukan hukum adat, peningkatan kapasitas lembaga adat melalui pelatihan dan pendampingan, serta penyediaan dukungan sarana dari pemerintah daerah. Upaya ini diharapkan mampu menjadikan hukum adat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif sekaligus tetap selaras dengan prinsip-prinsip hukum nasional.
SANTI MARGARITA
2026 · Book · Open Access
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Penegakan Hukum Administrasi bagi ASN Kabupaten Malinau yang melakukan pelanggaran Administrasi . Berdasarkan latar belakang , maka dua peemasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah 1. Mekanisme penegakan hukum Administrasi bagi aparatur sipil Negara di kabupaten malinau 2. Upaya mengatasi kendala dalan penerapan penegakan hukum Administrasi bagi ASN di Kabupaten Malinau yang melakukan pelanggaran Administrasi . Penelitian ini menggunakan tipe penelitian ini menggunakan. Tipe penelitian hukum normatif , dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang -undangan ( Statute approach)
HASMA
2026 · Book · Open Access
Pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan oleh pegawai internal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan pelanggaran serius dalam penyelenggaraan administrasi publik. Tindakan tersebut tidak hanya merusak integritas dan keabsahan data kependudukan nasional, tetapi juga mencederai prinsip legalitas, akuntabilitas, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik. Fenomena ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan internal dan belum optimalnya penerapan sanksi administratif terhadap aparatur yang menyalahgunakan kewenangan dalam pelayanan administrasi kependudukan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum administrasi terhadap pegawai Dukcapil yang melakukan pemalsuan dokumen kependudukan serta mengkaji prosedur penanganan administratif atas pelanggaran tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Analisis dilakukan terhadap ketentuan hukum administrasi yang berlaku serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen kependudukan oleh aparatur internal Dukcapil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan dokumen kependudukan oleh pegawai Dukcapil merupakan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan ASN yang menimbulkan pertanggungjawaban hukum administrasi berupa sanksi disiplin. Namun, dalam praktiknya, penegakan pertanggungjawaban tersebut belum berjalan efektif akibat kendala pengawasan, koordinasi kelembagaan, dan inkonsistensi penerapan sanksi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan internal, kejelasan prosedur penanganan, serta penegakan sanksi administratif yang tegas guna mewujudkan tata kelola administrasi kependudukan yang akuntabel dan berintegritas.
MEI DESAN
2026 · Book · Open Access
Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis “Tanggung Jawab Hukum Kontraktor dalam Keterlambatan Penyelesaian Proyek Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum”. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, bentuk tanggung jawab hukum yang dapat dikenakan kepada kontraktor dalam hal terjadi pelanggaran atau wanprestasi dalam proyek pembangunan infrastruktur dan mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh dalam kasus pelanggaran tanggung jawab kontraktor dalam proyek pekerjaan umum. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach). Berdasarkan hasil penelitian, Kontraktor yang terlambat dalam proyek infrastruktur dapat dikenai sanksi perdata, pidana, dan administratif. Dalam perdata, sanksi mencakup ganti rugi, denda, atau pemutusan kontrak. Sengketa diselesaikan melalui jalur non-litigasi (negosiasi, mediasi, konsiliasi, adjudikasi, atau arbitrase seperti BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)) yang lebih cepat dan efisien, atau litigasi melalui gugatan wanprestasi/perbuatan melawan hukum hingga kasasi di Mahkamah Agung. Untuk proyek pemerintah, penyelesaian juga dapat dilakukan lewat BAMKI (Badan Arbitrase dan Mediasi Konstruksi Indonesia). Mekanisme dipilih sesuai kontrak dan kompleksitas sengketa. Upaya preventif pengguna jasa dalam mengantisipasi keterlambatan proyek infrastruktur pekerjaan umum dilakukan dengan perencanaan matang melalui studi kelayakan, DED (Detail Engineering Design) yang jelas, jadwal dan anggaran realistis, serta pemilihan kontraktor kredibel dengan kontrak yang tegas. Selama pelaksanaan, diperlukan monitoring rutin, koordinasi intensif, dan manajemen risiko yang baik, didukung oleh kelengkapan perizinan, ketertiban administrasi, serta dokumentasi transparan. Selain itu, penerapan insentif, disinsentif, dan langkah percepatan bila ada indikasi keterlambatan menjadi kunci menjaga proyek berjalan tepat waktu.
NICK SUTAJI KAPRIANUS
2026 · Book · Open Access
Penelitan ini berjudul Analisis Yuridis Rekomendasi Hasil Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Terhadap Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Malinau. Permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah Pengaturan pelaksanaan pelaporan tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan APIP terhadap OPD di Kabupaten Malinau dan Pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan APIP terhadap OPD di Kabupaten Malinau. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach). Penulisan ini menggunakan bahan hukum sekunder melalui studi kepustakaan yuridis normatif untuk mengkaji teori, pendapat ahli, dan peraturan hukum yang relevan dengan permasalahan. Bahan hukum dianalisis secara kritis, logis, dan sistematis. Pelaporan tindak lanjut rekomendasi APIP terhadap OPD di Kabupaten Malinau diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang tentang Pedoman Pengawasan Intern Pemerintah Daerah, dengan kewajiban OPD menyampaikan laporan tepat waktu kepada Inspektorat. Inspektorat melakukan verifikasi dan monitoring, didukung sistem elektronik untuk transparansi. Jika tidak dilaksanakan, diberikan arahan atau sanksi guna memastikan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan APIP terhadap OPD di Kabupaten Malinau dilakukan melalui beberapa tahapan penerimaan rekomendasi, penyusunan rencana tindak lanjut, pelaksanaan perbaikan, pelaporan hasil, dan verifikasi oleh APIP. Proses ini bertujuan memastikan perbaikan dilakukan secara efektif dan berkelanjutan untuk meningkatkan tata kelola dan kinerja OPD
DJUBAER AMIR
2026 · Book · Open Access
Tindak pidana korupsi di Indonesia masih menjadi persoalan serius yang menghambat pembangunan nasional, merusak kepercayaan publik, serta menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara. Selama ini, kebijakan pemberantasan korupsi cenderung berfokus pada pemidanaan pelaku melalui pidana penjara dan denda, namun belum optimal dalam memulihkan kerugian negara secara efektif. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kelemahan paradigma represif yang belum sepenuhnya menyentuh aspek ekonomi kejahatan. Oleh karena itu, perampasan aset hasil tindak pidana korupsi menjadi instrumen strategis dalam pembaharuan hukum pidana korupsi di Indonesia. Perampasan aset tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga menghilangkan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan serta mengembalikan aset tersebut untuk kepentingan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi perampasan aset dalam pembaharuan tindak pidana korupsi di Indonesia serta mengkaji relevansinya dalam mewujudkan keadilan substantif dan efektivitas penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perampasan aset, termasuk konsep perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture), merupakan kebutuhan mendesak untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pelaku korupsi. Keberadaan regulasi yang komprehensif diharapkan mampu memperkuat upaya pemulihan kerugian negara, meningkatkan efek jera, serta menyesuaikan hukum pidana korupsi dengan perkembangan kejahatan yang semakin kompleks. Dengan demikian, perampasan aset merupakan elemen kunci dalam pembaharuan hukum pidana korupsi yang berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
EDY JAYA
2026 · Book · Open Access
ABSTRAK Penegakan Hukum atas Pelanggaran Kelebihan Muatan Angkutan Barang di Kabupaten Bulungan Edy Jaya Kelebihan muatan (Over Dimension Over Loading / ODOL) pada kendaraan angkutan barang merupakan salah satu permasalahan serius dalam lalu lintas jalan di Indonesia. Praktik ODOL tidak hanya mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Kabupaten Bulungan sebagai daerah dengan aktivitas transportasi barang yang cukup tinggi juga menghadapi permasalahan serupa. Meskipun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 telah mengatur larangan serta sanksi terhadap pelanggaran kelebihan muatan, implementasi penegakannya masih menemui berbagai kendala. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis penegakan hukum terhadap pelanggaran kelebihan muatan kendaraan angkutan barang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; dan (2) mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tersebut dengan menggunakan teori penegakan hukum Soerjono Soekanto. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, serta dokumen pendukung lainnya, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran kelebihan muatan di Kabupaten Bulungan telah dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan peraturan pelaksananya. Namun, penerapannya belum optimal karena masih terdapat pelanggaran ODOL yang marak terjadi. Hal ini disebabkan oleh lemahnya pengawasan di lapangan, keterbatasan sarana seperti jembatan timbang, rendahnya kesadaran hukum pengusaha angkutan, serta kurangnya koordinasi antar lembaga terkait. Faktor hukum, aparat penegak hukum, sarana-prasarana, budaya hukum, dan kesadaran masyarakat menjadi faktor yang saling mempengaruhi keberhasilan penegakan hukum. Berdasarkan temuan tersebut, diperlukan perbaikan regulasi pelaksana, penguatan sarana pengawasan berbasis teknologi, peningkatan profesionalisme aparat, serta sosialisasi hukum secara berkesinambungan agar penegakan hukum dapat berjalan efektif dalam menekan pelanggaran ODOL di Kabupaten Bulungan.
SAIFUL BACHRY
2026 · Book · Open Access
ABSTRAK Saiful Bachry, NPM. 24674171014, telah melakukan penelitian dengan judul : “Perlindungan Hukum Atas Jaminan Pendidikan Atlet Pelajar Berprestasi Kalimantan Utara (Studi Kasus Atlet Binaan Sentra Pembinaan Olahragawan Berbakat Nasional Provinsi Kalimantan Utara). Tujuan penelitian menganalisis implementa pelaksanaan Perlindungan Hukum Atas Jaminan Pendidikan Atlet Pelajar Berprestasi Kalimantan Utara, sert mengkaji peran krusial Sentra Pembinaan Olahragawan Berbakat Nasional (SPOBNAS) di Kalimantan Utara dalam mengembangkan bakat atlet muda, menekankan pentingnya fasilitas dan infrastruktur yang memadai untuk pelatihan yang optimal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Hasil penelitian bahwa Penerapan kerangka hukum telah ada untuk menguraikan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengembangan olahraga, tantangan signifikan tetap ada dalam menyeimbangkan hak pendidikan atlet pelajar dengan komitmen pelatihan mereka yang ketat. Perlindungan kesejahteraan atlet, meskipun terimplementasi dengan baik, belum maksimal karena adanya disparitas perlakuan dan masukan dari para atlet. Lebih krusial lagi, perlindungan hukum jaminan pendidikan bagi atlet pelajar berprestasi terbukti belum optimal. Atlet seringkali menghadapi kendala konflik jadwal latihan dengan kewajiban sekolah, yang berakibat pada putus sekolah atau penurunan prestasi akademik. Polemik antara hak negara untuk mengembangkan SDM olahraga dan hak anak atas pendidikan belum teratasi melalui regulasinya, sehingga prinsip Rechtsstaat dalam keolahragaan pelajar belum terwujud sepenuhnya. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan perlunya integrasi kurikulum yang fleksibel dan beasiswa pendidikan khusus bagi atlet untuk menjaga keseimbangan antara prestasi olahraga dan pendidikan. Saran yang diajukan meliputi agar Pemerintah Daerah lebih memaksimalkan implementasi regulasi yang berlaku demi perlindungan kesejahteraan atlet serta anggaran untuk cabang-cabang olahraga yang membutuhkan perhatian lebih. Selain itu, ditekankan pula perlunya perubahan terhadap Undang-Undang Keolahragaan Nasional (UU No. 35 Tahun 2005) untuk merumuskan pendanaan hari tua, serta pembentukan Undang-Undang Kesejahteraan Atlet yang mendesak guna menetapkan payung hukum yang menjamin komitmen dan simpati mendalam pemerintah terhadap kinerja dan masa depan atlet.
IWAN KURNIAWAN
2026 · Book · Open Access
ABSTRAK POLITIK HUKUM PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM PERSPEKTIF PRINSIP DEMOKRASI Oleh Iwan Kurniawan 24674171005 Penelitian ini menganalisis secara yuridis perubahan masa jabatan kepala desa menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan fokus pada apakah kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun telah memenuhi prinsip negara hukum, demokrasi Pancasila, dan akuntabilitas pemerintahan desa. Penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan undang-undang, historis, dan konseptual, didukung analisis yurisprudensi terutama terhadap putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Data yang digunakan adalah bahan hukum primer (perundang-undangan, putusan MK), sekunder (literatur hukum, jurnal), dan tersier (kamus, ensiklopedia). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa secara normatif dapat dipandang selaras dengan tujuan stabilitas pemerintahan dan efektivitas pembangunan desa sepanjang disertai batasan dua periode, mekanisme akuntabilitas yang kuat, dan pengawasan internal-eksternal yang efektif. Namun demikian, secara politik hukum, perubahan ini juga mengandung risiko pelemahan sirkulasi kekuasaan, serta potensi deviasi dari demokrasi substantif apabila proses pembentukannya minim partisipasi desa dan lebih didorong oleh kepentingan elite. Penelitian ini menegaskan bahwa desain masa jabatan kepala desa harus menyeimbangkan stabilitas kepemimpinan dengan prinsip pembatasan kekuasaan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas publik agar sejalan dengan Negara Hukum Pancasila dan demokrasi konstitusional.
IWAN SETIAWAN
2026 · Book · Open Access
Terdapat beberapa kasus tindak pidana telah terjadi di masyarakat, bahkan merambah hingga ke kota Tarakan. Salah satu yang pernah terjadi di kota Tarakan adalah adanya video yang tersebar di media sosial yang diduga mengandung unsur black campaign berbuntut pada pelaporan hukum. Pelaporan yang dimaksud adalah dengan laporan yang berkaitan dengan pencatutan dan video pencemaran nama baik instansi yang menyeret dan menyangkut PDAM Tarakan sebagai salah satu perumda yang ada di kota Tarakan. Video tersebut diduga telah mencoreng nama BUMD, khususnya perumda PDAM Tirta Alam Tarakan yang selama ini aktif memberikan pelayanan dan keuntungan ke pemerintah kota Tarakan. Permasalahan adalah sebagai berikut: Faktor penyebab dan proses terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik terhadap perusahaan umum daerah melalui media sosial dan Tanggung jawab pelaku pencemaran nama baik terhadap perusahaan umum daerah melalui media sosial. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian adalah tempat dilaksanakannya penelitian yaitu pada salah satu perusahaan umum daerah di kota Tarakan. Populasi adalah keseluruhan objek penelitian yaitu seluruh perusahaan umum daerah di kota Tarakan. Sementara sampel adalah sebagian dari populasi sebagai gambaran hasil penelitian yaitu salah satu perusahaan umum daerah di kota Tarakan yaitu Perusahaan Umum Daerah Tirta Alam Tarakan. Jenis dan sumber data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan observasi. Bahwa Faktor penyebab dan proses terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik terhadap perusahaan umum daerah melalui media sosial adalah faktor media sosial dan internet karena saat ini masyarakat bisa dengan bebas dan leluasa mengakses media sosial kapan pun dan di mana pun sehingga masyarakat dengan sangat mudah tercemar oleh konten-konten yang ada dalam media sosial. Sehingga masyarakat bisa saja dengan mudah memposting atau mengeluarkan kata-kata yang menyinggung atau mencemarkan nama baik seseorang melalui media sosial menggunakan akun anonim. Bahwa Tanggung jawab pelaku pencemaran nama baik terhadap perusahaan umum daerah melalui media sosial adalah tanggung jawab sesuai yang tercantum dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27A jo. Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta Rupiah.
FERSHON WESLY
2026 · Book · Open Access
ABSTRAK Penyelesaian persoalan yang dilakukan oleh lembaga adat dilakukan secara nonlitigasi, penyelesaiannya dilakukan diluar pengadilan dengan menggunakan hukum adat sebagai dasar hukumnya, termasuk dalam penyelesaian sengketa batas Desa di Kabupaten Malinau. Lembaga adat, dalam konteks ini, memiliki posisi strategis karena memegang legitimasi sosial dan historis di mata masyarakat adat. Dalam berbagai kasus, lembaga adat berperan sebagai mediator atau fasilitator dalam upaya penyelesaian sengketa, dengan pendekatan yang lebih fleksibel, komunikatif, dan berlandaskan pada prinsip keadilan restoratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan lembaga adat dan eksistensi dalam mediasi terhadap kasus sengketa batas desa di Kabupaten Malinau adalah Berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 95 menjelaskan bahwa pemerintah desa dan masyarakat desa dapat membentuk lembaga adat desa. Sementara pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 mengatur bahwa lembaga adat desa dapat dibentuk oleh pemerintah desa dan masyarakat desa dengan memenuhi persyaratan berasaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, aktif mengembangkan nilai dan adat istiadat setempat, berkedudukan di desa setempat, keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat desa, memiliki kepengurusan yang tetap, memiliki sekretariat yang bersifat tetap, dan tidak berafiliasi kepada partai politik. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa kekuatan kesepakatan dan mediasi yang dilakukan lembaga adat dalam penyelesaian kasus sengketa batas desa di Kabupaten Malinau, adalah melalui proses negosiasi baik di tingkat desa maupun antardesa, keberadaan tokoh-tokoh masyarakat yang melakukan peran utama dalam penyelesaian sengketa batas desa. Di tingkat desa penyelesaian sengketa dilaksanakan melalui musyawarah untuk membahas permasalahan batas dengan desa tetangga dan mencari alternatif yang dapat diterima oleh seluruh masyarakat
SETIATI
2026 · Book · Open Access
ABSTRAK Setiati Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap guru dalam memberikan punishment sebagai bagian dari upaya pendisiplinan siswa. Sebagai tenaga profesional, guru memiliki kewenangan pedagogis untuk membina dan membentuk karakter peserta didik, termasuk melalui penerapan sanksi disiplin. Namun, kewenangan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum guna mencegah terjadinya tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atau kekerasan terhadap anak. Penelitian ini memfokuskan pada dua permasalahan utama, yaitu: (1) bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi guru sebagai tenaga profesional dalam memberikan sanksi disiplin kepada siswa, dan (2) bagaimana batas-batas kewenangan guru dalam menerapkan sanksi disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, termasuk Undang-Undang Guru dan Dosen, Undang-Undang Perlindungan Anak, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XIV/2016 yang menegaskan legitimasi kewenangan guru dalam proses pendidikan selama tidak mengandung unsur kekerasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi guru diberikan melalui pengaturan yang menegaskan peran guru sebagai tenaga profesional yang berhak memperoleh kepastian hukum dalam melaksanakan tugas pendisiplinan. Perlindungan tersebut meliputi perlindungan preventif melalui regulasi yang mengatur batas-batas tindakan pendisiplinan serta perlindungan represif melalui mekanisme pembelaan hukum bagi guru yang telah bertindak sesuai prosedur namun menghadapi tuduhan pelanggaran. Selain itu, batas-batas kewenangan guru ditentukan oleh prinsip proporsionalitas, kepatutan, non-kekerasan, dan penghormatan terhadap martabat peserta didik, sehingga setiap sanksi yang diberikan harus bersifat edukatif dan tidak melanggar prinsip perlindungan anak. Rekomendasi penelitian ini menekankan perlunya penguatan kapasitas guru dalam menerapkan disiplin positif, penyusunan pedoman teknis pendisiplinan oleh sekolah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta penguatan komunikasi antara guru, siswa, dan orang tua untuk memastikan bahwa praktik pendisiplinan berjalan secara proporsional, aman, dan tetap menjaga profesionalitas guru serta hak-hak siswa.
STEFANUS HARMINGGUS
2026 · Book · Open Access
ABSTRAK Desa Sarjana menjadi paradigma baru pembangunan Kabupaten Malinau dengan bertumpu pada pengembangan sumber daya manusia di Desa. Program Desa Sarjana akan difasilitasi dan dikontrol oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan pedoman dan ketentuannya. Penetapan Program Desa Sarjana sebagai paradigma baru pembangunan Kabupaten Malinau merupakan penegasan dan sekaligus cita-cita otonomi Desa. Kehidupan masyarakat Desa di Kabupaten Malinau secara bertahap terus bergerak semakin maju dan berkembang. Permasalahan adalah sebagai berikut: Politik hukum pemerintah daerah Kabupaten Malinau terhadap program desa sarjana di Kabupaten Malinau dan Optimalisasi pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2022 tentang Program Desa Sarjana di Kabupaten Malinau. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif. Pendekatan penulisan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Untuk memecahkan isu hukum dan sekaligus memberikan preskripsi mengenai hal yang semestinya diperlukan sumber penelitian dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif dengan metode deduktif. Bahwa Politik hukum pemerintah daerah Kabupaten Malinau terhadap program desa sarjana di Kabupaten Malinau adalah perwujudan kebijakan hukum yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia desa melalui pengaturan, pembiayaan, dan pelaksanaan program pendidikan tinggi secara afirmatif dan berkelanjutan. Kebijakan tersebut menempatkan pendidikan sebagai instrumen strategis pembangunan daerah dengan menjamin akses, pemerataan, dan keberlanjutan pendidikan bagi masyarakat desa, serta memperkuat peran pemerintah daerah sebagai fasilitator dan penanggung jawab dalam pemenuhan hak pendidikan guna mendukung pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan. Bahwa Optimalisasi pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2022 tentang Program Desa Sarjana di Kabupaten Malinau adalah upaya penguatan implementasi norma hukum melalui peningkatan koordinasi antarperangkat daerah, kejelasan mekanisme pelaksanaan, pengawasan yang berkelanjutan, serta dukungan anggaran dan sumber daya yang memadai, sehingga program dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia desa serta mendukung pembangunan daerah secara inklusif dan berkeadilan.
ELLEN GRACE
2026 · Book · Open Access
Pemberhentian dokter dengan status Non-ASN dalam sistem layanan kesehatan menimbulkan berbagai masalah hukum, khususnya mengenai kepastian hukum, perlindungan hak-hak pekerja kesehatan, dan dampaknya terhadap keberlanjutan layanan kesehatan kepada masyarakat. Praktik pemberhentian ini sering dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah berdasarkan kebijakan administratif, yang berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, perlindungan hukum, dan prinsip-prinsip umum tata kelola pemerintahan yang baik. Studi ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum pemberhentian dokter dengan status Non-ASN, bentuk-bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi dokter Non-ASN yang diberhentikan, dan implikasi hukum dari pemberhentian tersebut terhadap kualitas dan keberlanjutan layanan kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan regulasi hukum, pendekatan konseptual, dan pendekatan studi kasus. Materi hukum yang digunakan meliputi materi hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi mengenai status dan pemberhentian dokter Non-ASN masih bersifat sektoral dan tidak memberikan kepastian hukum yang memadai. Pemberhentian dokter non-ASN tanpa prosedur dan justifikasi hukum yang jelas berpotensi melanggar hak-hak pekerja kesehatan dan berdampak negatif terhadap hak masyarakat atas layanan kesehatan. Perlindungan hukum bagi dokter non-ASN dapat diupayakan melalui hukum administrasi negara dan/atau mekanisme hubungan industrial, sesuai dengan karakteristik hubungan kerja yang mendasarinya. Studi ini menyimpulkan bahwa penguatan dan harmonisasi regulasi diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum yang adil bagi dokter Non-ASN dan memastikan keberlanjutan layanan kesehatan berkualitas. Hasil studi ini diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan ilmu hukum, khususnya di bidang hukum kesehatan dan hukum ketenagakerjaan, dan menjadi referensi bagi para pembuat kebijakan dalam menyusun regulasi yang lebih komprehensif.
DARIUS NCAU
2026 · Book · Open Access
ABSTRAK Penelitian ini mengkaji secara mendalam kedudukan hukum dan peran Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pendidikan sebagai hak konstitusional warga negara menempatkan negara pada posisi wajib untuk menjamin terselenggaranya sistem pendidikan yang bermutu, adil, dan merata sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam konteks tersebut, Komite Sekolah hadir sebagai representasi masyarakat untuk mewujudkan tata kelola pendidikan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Analisis dilakukan terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta kebijakan daerah seperti Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 46 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Komite Sekolah memiliki fungsi strategis dalam memberikan pertimbangan, dukungan, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Fungsi tersebut mencerminkan penerapan prinsip good governance dan participatory governance di bidang pendidikan. Namun, efektivitasnya masih terhambat oleh keterbatasan kapasitas hukum, manajerial, dan lemahnya koordinasi antar pemangku kepentingan di tingkat daerah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan mutu pendidikan membutuhkan penguatan kelembagaan Komite Sekolah melalui peningkatan kapasitas, dukungan kebijakan daerah, dan sinergi antara pemerintah, sekolah, serta masyarakat agar tercipta sistem pendidikan yang responsif, transparan, dan berkeadilan.
YORDIN INGAN
2026 · Book · Open Access
ABSTRAK PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI LEMBAGA ADAT DAYAK KENYAH DI KECAMATAN SUNGAI BOH YORDIN INGAN Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa tanah oleh Lembaga Adat Dayak Kenyah di Kecamatan Sungai Boh serta menelaah peran lembaga adat dalam menjaga keberlanjutan penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal. Permasalahan utama dalam penelitian ini difokuskan pada dua hal, yakni: pertama, bagaimana penyelesaian sengketa tanah dilakukan oleh Lembaga Adat Dayak Kenyah di Kecamatan Sungai Boh,; dan kedua, bagaimana peran Lembaga Adat Dayak Kenyah dalam penyelesaian sengketa tanah di Kecamatan Sungai Boh Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah oleh Lembaga Adat Dayak Kenyah dilakukan melalui mekanisme musyawarah, mediasi, dan pemberian sanksi adat yang menekankan pada perdamaian serta pemulihan hubungan sosial antarwarga. Lembaga adat tidak hanya berperan sebagai penyelesai sengketa, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai kearifan lokal yang mengutamakan keseimbangan, keadilan, dan keharmonisan dalam masyarakat. Dengan demikian, keberadaan lembaga adat masih memiliki legitimasi kuat, meskipun sistem hukum nasional juga berlaku. Rekomendasi dari penelitian ini adalah pentingnya sinergi antara lembaga adat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum agar mekanisme penyelesaian sengketa berbasis adat dapat diakui secara formal dalam kerangka hukum nasional. Hal ini diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus melestarikan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Dayak Kenyah.