Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2026Versi 1

POLITIK HUKUM PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM PERSPEKTIF PRINSIP DEMOKRASI

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK POLITIK HUKUM PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM PERSPEKTIF PRINSIP DEMOKRASI Oleh Iwan Kurniawan 24674171005 Penelitian ini menganalisis secara yuridis perubahan masa jabatan kepala desa menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan fokus pada apakah kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun telah memenuhi prinsip negara hukum, demokrasi Pancasila, dan akuntabilitas pemerintahan desa. Penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan undang-undang, historis, dan konseptual, didukung analisis yurisprudensi terutama terhadap putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Data yang digunakan adalah bahan hukum primer (perundang-undangan, putusan MK), sekunder (literatur hukum, jurnal), dan tersier (kamus, ensiklopedia). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa secara normatif dapat dipandang selaras dengan tujuan stabilitas pemerintahan dan efektivitas pembangunan desa sepanjang disertai batasan dua periode, mekanisme akuntabilitas yang kuat, dan pengawasan internal-eksternal yang efektif. Namun demikian, secara politik hukum, perubahan ini juga mengandung risiko pelemahan sirkulasi kekuasaan, serta potensi deviasi dari demokrasi substantif apabila proses pembentukannya minim partisipasi desa dan lebih didorong oleh kepentingan elite. Penelitian ini menegaskan bahwa desain masa jabatan kepala desa harus menyeimbangkan stabilitas kepemimpinan dengan prinsip pembatasan kekuasaan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas publik agar sejalan dengan Negara Hukum Pancasila dan demokrasi konstitusional.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1POLITIK HUKUM PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM PERSPEKTIF PRINSIP DEMOKRASI2026 · oai:ais:library-item:33051