Abstrak
Tindak pidana korupsi di Indonesia masih menjadi persoalan serius yang menghambat pembangunan nasional, merusak kepercayaan publik, serta menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara. Selama ini, kebijakan pemberantasan korupsi cenderung berfokus pada pemidanaan pelaku melalui pidana penjara dan denda, namun belum optimal dalam memulihkan kerugian negara secara efektif. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kelemahan paradigma represif yang belum sepenuhnya menyentuh aspek ekonomi kejahatan. Oleh karena itu, perampasan aset hasil tindak pidana korupsi menjadi instrumen strategis dalam pembaharuan hukum pidana korupsi di Indonesia. Perampasan aset tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga menghilangkan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan serta mengembalikan aset tersebut untuk kepentingan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi perampasan aset dalam pembaharuan tindak pidana korupsi di Indonesia serta mengkaji relevansinya dalam mewujudkan keadilan substantif dan efektivitas penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perampasan aset, termasuk konsep perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture), merupakan kebutuhan mendesak untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pelaku korupsi. Keberadaan regulasi yang komprehensif diharapkan mampu memperkuat upaya pemulihan kerugian negara, meningkatkan efek jera, serta menyesuaikan hukum pidana korupsi dengan perkembangan kejahatan yang semakin kompleks. Dengan demikian, perampasan aset merupakan elemen kunci dalam pembaharuan hukum pidana korupsi yang berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.