Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2026Versi 1

TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK TERHADAP MANAJEMEN PERUSAHAAN UMUM DAERAH MELALUI MEDIA SOSIAL

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Terdapat beberapa kasus tindak pidana telah terjadi di masyarakat, bahkan merambah hingga ke kota Tarakan. Salah satu yang pernah terjadi di kota Tarakan adalah adanya video yang tersebar di media sosial yang diduga mengandung unsur black campaign berbuntut pada pelaporan hukum. Pelaporan yang dimaksud adalah dengan laporan yang berkaitan dengan pencatutan dan video pencemaran nama baik instansi yang menyeret dan menyangkut PDAM Tarakan sebagai salah satu perumda yang ada di kota Tarakan. Video tersebut diduga telah mencoreng nama BUMD, khususnya perumda PDAM Tirta Alam Tarakan yang selama ini aktif memberikan pelayanan dan keuntungan ke pemerintah kota Tarakan. Permasalahan adalah sebagai berikut: Faktor penyebab dan proses terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik terhadap perusahaan umum daerah melalui media sosial dan Tanggung jawab pelaku pencemaran nama baik terhadap perusahaan umum daerah melalui media sosial. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian adalah tempat dilaksanakannya penelitian yaitu pada salah satu perusahaan umum daerah di kota Tarakan. Populasi adalah keseluruhan objek penelitian yaitu seluruh perusahaan umum daerah di kota Tarakan. Sementara sampel adalah sebagian dari populasi sebagai gambaran hasil penelitian yaitu salah satu perusahaan umum daerah di kota Tarakan yaitu Perusahaan Umum Daerah Tirta Alam Tarakan. Jenis dan sumber data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan observasi. Bahwa Faktor penyebab dan proses terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik terhadap perusahaan umum daerah melalui media sosial adalah faktor media sosial dan internet karena saat ini masyarakat bisa dengan bebas dan leluasa mengakses media sosial kapan pun dan di mana pun sehingga masyarakat dengan sangat mudah tercemar oleh konten-konten yang ada dalam media sosial. Sehingga masyarakat bisa saja dengan mudah memposting atau mengeluarkan kata-kata yang menyinggung atau mencemarkan nama baik seseorang melalui media sosial menggunakan akun anonim. Bahwa Tanggung jawab pelaku pencemaran nama baik terhadap perusahaan umum daerah melalui media sosial adalah tanggung jawab sesuai yang tercantum dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27A jo. Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta Rupiah.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK TERHADAP MANAJEMEN PERUSAHAAN UMUM DAERAH MELALUI MEDIA SOSIAL2026 · oai:ais:library-item:33050