JULBRISER
2024 · Book · Open Access
Penelitian ini berjudul Studi Tentang Efektivitas Implementasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol Di Kabupaten Malinau. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pelaksanaan PengawasanPeredaran Minuman Beralkohol Di Kecamtan Malinau Utara, Sesuai DenganPeraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol Di Kabupaten Malinau, dengan fokus penelitian, yaitu sosialisasi, pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, dan ketentuan pidana. Dari hasil penelitian diperoleh pelaksanaan sosialisasi, pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, dan ketentuan pidana berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13Tahun2002, masih kurang optimal, masih banyak peredaran minuman beralkohol di Kecamatan Malinau Utara pada umumnya di Kabupaten Malinau. Dikarenakan kurangnya penyampaian sosialisasi kepada masyarakat secara menyeluruh mengenai pentingnya penerapan Peraturan Daerah tersebut, kurangnya pengawasan dalam hal ini menjadi penghambat dalam Pelaksanaan Peraturan Daerah tesebut. Perlunya kerja sama antara aparatur pemerintah dan peran serta masyarakat mengenai pentingnya penerapan Peraturan Daerah dalam mendukung terciptanya ketentraman, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat Malinau serta demi upaya mewujudkan visi Kabupaten Malinau aman nyaman dan damai.
DEASY PUTRI INTAN SARI
2024 · Book · Open Access
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prinsip pembelajaran abad 21 telah diterapkan dalam proses pembelajaran biologi di SMA Negeri 2 Tarakan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data berupa reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Triangulasi yang digunakan adalah triangulasi sumber untuk menguji keabsahan data. Subjek penelitiannya yaitu 3 orang guru yang mengajar mata pelajaran Biologi di SMA Negeri 2 Tarakan dengan penentuan sampel menggunakan Purposive sampling. Berdasarkan hasil penelitian penerapan prinsip pembelajaran abad 21 di SMA Negeri 2 Tarakan : 1) Instruction should be studentcentered, guru membebaskan siswa mengumpulkan tugas berbagai bentuk seperti menanggapi dan bertanya, bebas dalam mencari sumber belajar, memberikan fasilitas yang memadai dalam proses pembelajaran dan menggunakan model discovery learning dan collaborative learning; 2) Education should be collaborative, guru membentuk siswa dalam kelompok secara heterogen dan bertindak sebagai mediator; 3) Learning should have contex, guru menggunakan pembelajaran kontekstual agar pembelajaran lebih bermakna bagi siswa; 4) Schools should be integrated with society, guru hanya memberikan izin dan mendukung siswa saat melakukan kegiatan sosial yaitu pengumpulan dana untuk disumbangkan pada korban bencana (kebakaran beringin) sedangkan poin yang lain belum dilakukan guru.
ELTONJON
2024 · Book · Open Access
ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk untuk menganalisis bagaimana pengaturan hukum terhadap tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan keshatan dan bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan koseptual dan pendekatan perundang-undangan serta menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Sesuai hasil penelitian disimpulkan: bahwa; Pengaturan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan Dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan telah dijelaskan dalam berbagai peraturan perundang undangan. Pengaturan mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan suatu upaya untuk menjauhkan segala resiko yang dapat terjadi pada diri sendiri maupun risiko yang dapat membahayakan pasien. Kesehatan dan Keselamatan Kerja memiliki tujuan meningkatkan dan memelihara derajat tertinggi kesejahteraan fisik, mental, dan sosial pekerja pada semua jenis pekerjaan, pencegahan keberadaan dan ketidakhadiran pekerja karena kondisi kesehatan yang disebabkan kondisi kerja yang tidak layak, melindungi pekerja pada tempat kerjanya terhadap risiko yang muncul dari faktor-faktor yang dapat merugikan kesehatan, penempatan dan pemeliharaan pekerja di lingkungan kerja yang sesuai dengan kodisi fisiologis dan psikologis pekerja dan untuk menciptakan kesesuaian antara pekerjaan dengan pekerja dan setiap pekerja dengan pekerjaannya dan Bentuk perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan meliputi; Perlindungan hukum Preventif artinya tenaga kesehatan diberikan oleh negara perlindungan hukum melalui peraturan perundang-undangan sehingga tenaga kesehatan menjalankan profesinya dengan nyaman sehingga tidak terjadi sengketa dimudian hari. Perlindungan hukum Refrensif, adalah suatu jaminan yang diberikan oleh Negara kepada semua pihak untuk dapat melaksanakan hak dan kepentingan hukum yang dimilikinya dalam kapasitasnya sebagai subyek hukum. Sehingga ketika terjadi sengketa antara tenaga kesehatan dengan pasien akan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
JOSSY PUTRA ARIEWIRANDA
2024 · Book · Open Access
ABSTRAK Penjualan dan peredaran minuman beralkohol oplosan selalu terjadi tiap tahun. Minuman beralkohol oplosan merupakan minuman beralkohol yang diproduksi secara ilegal dan mengandung bahan-bahan kimia yang berbahaya dengan harga yang murah. Dengan naiknya harga minuman beralkohol yang resmi maka permintaan terhadap minuman beralkohol oplosan menjadi naik karena daya beli masyarakat yang rendah, sehingga menimbulkan banyak korban jiwa. Penjualan dan peredaran minuman beralkohol oplosan harus diberantas. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa bagaimana upaya penegakan hukum minuman beralkohol oplosan dan menganalisa apa factor-faktor yang mempengaruhi upaya penegakan hukum tersebut. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian empiris dengan metode pendekatan yuridis-sosiologis. Data penelitian dikumpulkan dengan cara melakukan wawancara dengan para penegak hukum yaitu Kepolisian Malinau dan Satuan Polisi Pamong Praja. yang melakukan penegakan hukum terhadap minuman beralkohol oplosan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya dan strategi yang digunakan dalam penegakan hukum minuman beralkohol oplosan adalah upaya preventif, upaya preventif dan upaya represif. Selanjutnya faktor-faktor penghambat penegakan hukum tersebut berupa faktor pendorong dan faktor penghambat. Faktor pendukung tersebut antara lain peran aktif masyarakat dalam melapor dan membuat aduan terhadap penegak hukum dan didukung dengan peraturan perundang-undangan, peraturan daerah dan dan peraturan lainya dalam penegakan hukum minuman beralkohol oplosan. Dan faktor penghambat antara lain kesadaran masyarakat yang masih kurang, kebiasaan masyarakat dalam mengkomsumsi minuman beralkohol oplosan serta efektivitas hukuman yang diberikan pada penjual dan pengedar minuman beralkohol oplosan masih belum menimbulkan efek jera. Kata kunci. Minuman beralkohol oplosan, penegakan hukum, faktor-faktor penegakan hukum.
EDDY ALRI SANDER
2024 · Book · Open Access
Kabupaten Malinau merupakan salah satu kabupaten yang terletak di kawasan perbatasan dengan Negara Malaysia. Kawasan perbatasan merupakan wilayah yang rentan dengan permasalahan, maka seharusnya wilayah ini menjadi wilayah pembangunan utama dan bukan sebagai wilayah belakang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana problematika hukum wilayah perbatasan terhadap pembangunan berkelanjutan di kabupaten. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; pertama, problematika hukum pembangunan berkelanjutan di Kawasan perbatasan Kabupaten Malinau Kalimantan Utara, kedua; upaya-upaya hukum pemerintah kabupaten malinau dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan di kawasan perbatasan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan koseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; pertama; problematika hukum pembangunan berkelanjutan di kawasan perbatasan Kabupaten Malinau , dimana Kabupaten Malinau telah terikat dengan Perda Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kabupaten Malinau Sebagai Kabupaten Konservasi yang mengharuskan Pemerintah Daerah mengelola sumber daya alam dengan prinsip konservasi, namun disisi lain Pemerintah daerah membutuhkan investeror disektor sumber daya alam untuk menyerap tenaga kerja dan sumber keuangan daerah. Demikian pula pemerintah daerah membutuhkan Pembangunan infrastruktur jalan untuk membuka isolasi di daerah perbatasan, yang tentunya akan bertentangan dengan prinsip konservasi. Kedua; Upaya-Upayap pemerintah Kabupaten Malinau Dalam Melaksanakan Pembangunan Berkelanjutan Di Kawasan Perbatasan melalui berbagai program diantara program pembangunan berkelanjutan untuk mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk lewat program Rasda Plus, program Pendidikan yang Inklusif dan Berkualitas Setara juga Mendukung Kesempatan Belajar Seumur Hidup bagi Semua melalui program wajib belajar Malinau maju, Program Desa Sarjana dan program Milenial Mandiri dan terakhir adalah program yang Memastikan Kehidupan yang Sehat dan Mendukung Kesejahteraan bagi Semua untuk Semua Usia oleh Pemerintah Kabupaten Malinau melelui program RT Bersih. Tujuan akhir dari program diatas adalah Seperti halnya tiga tujuan utama dari SDGs yaitu mengakhiri kemiskinan, memerangi kesenjangan, dan menghentikan perubahan iklim global. Kata Kunci : Problematika Hukum,Pembangunan berkelanjutan, Perbatasan.
HADI HARIYANTO
2024 · Book · Open Access
Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis pemungutan pajak daerah jenis bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Kalimantan Utara dan menganalisis penentuan tarif pajak daerah terhadap bea balik nama kendaraan bermotor yang berkeadilan di Provinsi Kalimantan Utara. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-Undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Penentuan Tarif Pajak Daerah Terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Kalimantan Utara mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah. Selanjunya untuk Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2019 mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2019. Peraturan Daerah ini dalam pengaturannya juga tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Prinsip Keadilan dalam perpajakan terbagi dalam keadilan horizontal dan keadilan vertikal. Keadilan horizontal adalah keadilan perpajakan yang menekankan keadilan berdasarkan undang-undang pajak yang bersangkutan, yaitu setiap subjek pajak harus di kenakan subjek yang sama. Sedangkan keadilan pajak secara vertikal adalah keadilan yang menekankan beban pajak sesuai dengan objek pajaknya. 1) Pemerataan secara vertikal yaitu hubungan dalam pembebanan pajak atas pendapatan yang berbeda-beda; 2) Keadilan secara horizontal yaitu hubungan pembebanan pajak dengan sumber penghasilan; 3) Keadilan secara geografis yaitu pembebanan pajak harus adil antara penduduk di berbagai daerah. Beban pajak merupakan ukuran adil tidaknya pemungutan pajak yang diterapkan sedangkan besarnya beban pajak dipengaruhi oleh dasar perhitungan, atau dasar pengenaan pajak, disamping susunan tarif pajak yang di terapkan.
ARIFIN
2024 · Book · Open Access
ABSTRAK Pelaksanan Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Di Bidang Pendidikan Dan Pengawasan ARIFIN Urusan pemerintahan konkuren dalam bidang pendidikan dibagi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, namun demikian kewenangan pengawasan pelaksanaan pendidikan di daerah tetap berada pada pemerintah pusat..Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; pertama, Pengaturan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/kota di bidang pendidikan, kedua; Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah di bidang pendidikan Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan koseptual dan pendekatan perundang-undangan. Serta menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan: bahwa; Pengaturan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota di bidang pendidikan diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Kewenangan urusan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dalam lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ini ada enam hal yang terbagi kewenangannya di bidang pendidikan. Keenam hal itu adalah manajemen pendidikan, kurikulum, akreditasi, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan pendidikan, serta bahasa dan sastra. Khusus untuk akreditasi, kewenangan hanya ada di pemerintah pusat. Dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 kepada daerah meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sementara itu ada enam hal yang terbagi kewenangannya di bidang pendidikan yaitu manajemen pendidikan, kurikulum, akreditasi, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan pendidikan, serta bahasa dan sastra. Sebagai pemerintah pusat, bertanggungjawab dalam pengawasan penyelenggaran urusan pemerintahan daerah dalam bidang pendidkan agar sesuai dengan stndar pendidikan nasional dan sesuai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sehingga pendidkan yang disenggarakan diseluruh wilayah Indonesia sama. Kata Kunci, Urusan Pemerintahan Konkuren, Pemerintah Daerah, Pendidikan dan Pengawasan.
RAMSYAH
2024 · Book · Open Access
Penelitian ini bertujuan untuk Menganalisis model preventive dalam akuntabilitas dan menganalisis peran pemerintah daerah dalam pengawasan akuntabilitas pengelolaan dana desa di Kabupaten Malinau. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, model preventive dalam akuntabilitas pengelolaan dana desa dan peran pemerintah daerah dalam pengawasan akuntabilitas pengelolaan dana desa Kabupaten Malinau. Penelitan ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan model preventive dalam akuntabilitas pengelolaan dana desa Kabupaten Malinau adalah melihat realisasi program-program dan kegiatan – kegiatan dalam proses pengelolaan keuangan yang di rencanakan setiap tahun anggaran, dan peran pemerintah daerah dalam pengawasan akuntabilitas pengelolaan dana desa dikabupaten malinau dalam pelaksanaannya dijalankan dengan fungsional mulai dari inspektorat, pendamping desa, pendamping kecamatan dan BPD. Sehingga partisipasi Masyarakat berpengaruh positif dan signifikan terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa pada aparatur pemerintah desa se-Kabupaten Malinau, sehingga semakin besar partisipasi Masyarakat maka akuntabilitas pengelolaan dana desa akan semakin bagus
NATANEL
2024 · Book · Open Access
ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana pengaturan terhadap izin membangun rumah burung walet di Kabupaten Malinau dan bagaimana kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan Peraturan Bupati Malinau Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Izin Membangun Rumah Burung Walet. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan koseptual daN pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan: Pengaturan terhadap izin membangun rumah burung walet di Kabupaten Malinau melalui Peraturan Bupati Malinau Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Izin Membangun Gedung Burung Walet dengan tujuan untuk mempermudah pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta memberikan kepastian hukum usaha peternakan; memberikan dasar hukum untuk izin peternakan dan sejenisnya agar iklim usaha berjalan dengan baik, lancar, tertib dan aman, memberikan kenyamanan berusaha serta mencegah persaingan tidak sehat; sebagai dasar hukum pembuatan peraturan izin peternakan dans ejenisnya agar menjadi salah satu sumber; dan memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan, meningkatkan upaya pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negative pada lingkungan hidup. Dan Satuan Polisi Pamong Praja memiliki kewenangan dalam penegakan Peraturan Bupati Malinau Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Izin Membangun Rumah Burung Walet sesuai dengan kewenangan yang diberikan baik oleh Undang-undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Daerah. Kata Kunci, Kewenangan, Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Bupati, Penegakan
SURYANI
2024 · Book · Open Access
ABSTRAK Pelayanan Kartu Keluarga Terhadap Warga Negara Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Konstitusional SURYANI Kartu keluarga merupakan identitas sebuah keluarga. Kartu Keluarga merupakan dasar membuat identitas warga negara seperti Kartu Tanda Penduduk , Akte Kelahiran, dan lain lain. Pelayanan Kartu Keluarga merupakan tanggungjawab negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimna pelayanan kartu keluarga terhadap warga negara sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; Pengaturan pelayanan kartu kerluarga terhadap warga negara. Dan Pemenuhan hak Konstitusional warga negara melalui Pelayanan Kartu keluarga Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan koseptual dan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa; Pertama; Pengaturan pelayanan kartu kerluarga terhadap warga negara telah dijabarkan secara ekplisit dalam berbagai peraturan undang undangan antara lain Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, undang undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi kependudukan, Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kemudian dijabarkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten malinau Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Malinau dan peraturan Bupati Malinau No. 2 Tahun 2016 tentang entang Tata Cara Dan Persyaratan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Kedua;Pemenuhan hak konstitusional warga negara melalui pelayanan kartu keluarga dimana Kartu keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga serta identitas anggota keluarga Kartu Keluarga berungsi sebagai sumber data pada dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, selain itu Kartu keluarga juga membantu mempermudah pendataan oleh petugas yang berwenang; Kedua, Bagi Individu atau Masyarakat. Kartu keluarga berfungsi untuk menjadi bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga akan kedudukan, keberadaan, kependudukan seseorang. Kata Kunci, Pelayanan, Kartu Keluarga, Hak Konstitusional,Warga negara
LULUK PURWANTINI
2024 · Book · Open Access
ABSRAK Indonesia adalah negara kaya akan keragaman hayati yang dapat dimanfaatkan sebagai obat tradisional. Namun karena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai perlindungan obat tradisional, memberikan peluang kepada pihak lain untuk memanfaatkannya tanpa izin. Berdasarkan hal tersebut permasalahan yang diambil yakni Pengaturan Perlindungan Pengetahuan Tradisional Masyarakat hukum Adat Melalui Pemerintah Daerah Dan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau Dalam memberikan Pengakuan Dan Perlindungan Terhadap Pengetahuan Tradisional. apakah obat tradisional mendapatkan perlindungan hukum dalam perspektif Hak Kekayaan Intelektual dan bagaimana upaya pemerintah dalam melindungi obat tradisional. Tujuan penulisan jurnal ilmiah ini yakni untuk mengetahui bahwa obat tradisional di Indonesia mendapatkan perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual serta upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan obat tradisional. Metode penelitian yang digunakan yakni metode normatif serta dengan penggunaan pendekan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini yakni bahwa perlindungan pengetahuan tradisional dalam perspektif Hak Kekayaan Intelektual dimasukan ke rezim paten yakni pada Pasal 26 UU Paten, namun perlindungan atas obat tradisional mengalami hambatan karena tidak memenuhi syarat yang ada pada paten. Upaya pemerintah dalam memberikan perlindungannya dapat melalui penyusunan undang-undang baru dan pendokumentasian obat tradisional. Kata kunci : Perlindungan, Hak Kekayaan Intelektual, Obat Tradisional.
ARNEST
2024 · Book · Open Access
Tesis dengan judul Aspek Hukum Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Karena Target Kinerja Tidak Tercapai. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil karena tidak tercapai target kinerja menimbulkan ketidakadilan bagi pegawai yang bersangkutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana aspek keadilan terhadap PNS yang diberhentikan karena target kinerja tidak tercapai berdasarkan PP No 30 Tahun 2019 dan menganalisis bagaimana mekanisme pemberhentian PNS karena target kinerja tidak tercapai. Metode penelitian dalam penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menitikberatkan pada norma atau kaidah hukum yang terdapat dalam peraturan perundangan, dengan menggunakan pendekatan koseptual dan pendekatan perundang-undangan. Sedangkan metode yang digunakan dalam dalam pengumpulan data adalah metode library research dan digital library dan permasalahan dianalisis melalui proses penalaran hukum (legal reasoning). Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan: bahwa; aspek keadilan atas pemberhentian secara hormat sebagai PNS karena tidak tercapai target kinerja sangat berdampak kepada keberlangsungan kehidupan seorang PNS beserta keluarganya karena pemberhentiannya mengakibatkan kehilangan kedudukan dan status sebagai PNS serta kehilangan pendapatan bahkan juga kehilangan jaminan pensiun karena masa kerja belum mencapai. Jaminan pensiun merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada PNS yang telah bekerja dan mengabdi kepada pemerintah dan merupakan jaminan di hari tua. Meskipun PNS yang diberhentikan dengan hormat karena target kinerja tidak tercapai sebagai PNS dikarenakan faktor-faktor tertentu, tetapi PNS tersebut sebelumnya telah bekerja dan mengabdi kepada pemerintah. Sebagai bagian dari aparatur negara telah mengabdikan dirinya kepada negara untuk membantu menyelenggarakan tujuan pembangunan nasional sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan mekanisme pemberhentian dengan hormat bagi PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja, telah mengikuti uji kompetensi, dan setelah ditempatkan pada jabatan tertentu selama 1 (satu) tahun tetap tidak tersedia lowongan jabatan yang sesuai dengan kompetensinya, dilakukan sebagai berikut: diusulkan oleh: PPK kepada Presiden bagi PNS menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama; atau PyB kepada PPK bagi PNS menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama. Kata Kunci: Aspek Hukum, Pemberhentian,, Pegawai Negeri Sipil, Kinerja.
BAHARUDIN
2024 · Book · Open Access
Penelitan ini bertujuan Untuk menganalisis asas keterbukaan dalam pelayanan publik pascapandemi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malinau. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, Asas keterbukaan dalam pelayanan publik pascapandemi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malinau dan Efektivitas asas keterbukaan dalam pelayanan publik pascapandemi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malinau.Penelitan ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yangdigunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka dapat diketahui bahwa pelaksanaan pelayanan publik yang terjadi di era pandemi COVID-19 memang perlu diperhatikan dan dilakukan perbaikan karena jika diukur dengan asas-asas pelayanan publik sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, pelaksanaan pelayanan publik yang ada belum memenuhi dan mencerminkan kesemua asas-asas pelayanan publik tersebut. Bahwa efektivitas asas keterbukaan dalam pelayanan publik pascapandemi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malinau adalah memudahkan dan meringkas waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan berkas kependudukan dan pencatatan sipil serta keterbukaan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat secara daring melalui situs atau laman pemerintah Kabupaten Malinau dan secara luring di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malinau.
JAMALUDDIN
2024 · Book · Open Access
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kelayakan dan keefektifan media pembelajaran permainan ular tangga ditinjau dari hasil validasi dan angket respon siswa. Kelayakan dilihat dari hasil validasi media, materi, dan praktisi serta untuk keefektifan diambil dari angket respon siswa. Jenis penelitian yang digunakan pada ini adalah penelitian dan pengembangan atau research and development (R&D) dengan menggunakan model ADDIE yang terdiri dari lima tahapan yaitu: analysis, design, development, implementation, evaluation. Instrumen pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, lembar wawancara, lembar validasi, angket respon siswa, dan dokumentasi. Hasil validasi yang diperoleh pada validasi ahli media yaitu sebesar 80% ahli materi diperoleh sebesar 82%, ahli praktisi diperoleh sebesar 92% dari persentase tersebut dikategorikan sangat layak. Serta uji coba terbatas memperoleh persentase sebesar 90% dan untuk uji coba lapangan di peroleh persentase sebesar 91% kategori sangat efektif. Berdasarkan hasil persentase dari validasi dan angket respon siswa pada uji coba terbatas dan uji coba lapangan, maka media permainan ular tangga dinyatakan layak dan efektif digunakan dalam proses pembelajaran.
AJIS
2024 · Book · Open Access
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pemenuhan hak atas Pendidikan warga negara di Kabupaten Malinau dan bagaimana tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dalam pemenuhan hak atas pendidikan melalui program Wajib Belajar Malinau Maju. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan koseptual dan pendekatan perundang-undangan serta menggunakan bahan hukum primer dan sekunder selanjutnya bahan hukum primer maupun sekunder tersebut dianalisis melalui proses penalaran hukum yang logis dan sistematis. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak atas Pendidikan di Kabupaten Malinau, meliputi (a) mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 67.14% (enam puluh tujuh koma empat belas persen) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malinau dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN, (b) membangun 1 (satu) Sekolah Dasar untuk 1 (satu) Desa, sedangkan untuk Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama masih belum setiap Desa memiliki, (c) program Wajib Belajar (16 Tahun) Malinau Maju, (d) pelaksanaan program dana Bantuan Operasional Sekolah). Sedangkan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dalam pemenuhan hak atas pendidikan diwujudkan dalam beberapa program dan kegiatan, meliputi: (a) Program Wajib Belajar 16 Tahun yang ditegaskan melalui Peraturan Bupati Malinau Nomor 1 Tahun 2017, melalui program rekrutmen formasi Guru baik melalui sistem Calon Pegawai Negeri Sipil maupun melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk memenuhi rasio murid terhadap Guru di Kabupaten Malinau, Program Desa Sarjana, program ini merupakan program inovatif dalam rangka penyediaan SDM di 109 Desa yang ada di Kabupaten Malinau, dan (d) Pembagian perlengkapan siswa-siswi mulai kaos kaki, buku tulis, buku gambar, seragam, baju batik, tas sekolah dan sepatu telah pemerintah sediakan semua, agar tidak ada alasan anak-anak untuk malas sekolah.
MARGARETA POUWIRE
2024 · Book · Open Access
Pengelolaan barang milik daerah merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan dengan baik agar dapat memberikan gambaran tentang kekayaan daerah, serta dapat digunakan untuk dasar penyusunan laporan keuangan, Penelitian ini bertujuan menganalisis Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pemerintah Ada dua rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu; pertama, kedudukan Pemerintah Daerah dengan mitra dalam kontrak kerjasama pengelolaan barang milik daerah, kedua perlindungan hukum terhadap para pihak dalam kontrak kerjasama Pengelolaan barang milik daerah jika terjadi pelanggaran kontrak (wanprestasi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normative, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, kedudukan hukum pemerintah daerah dengan mitra dalam kontrak kerjasama pengelolaan barang milik daerah adalah sederajat. Kontrak kerjasama pengelolaan barang Milik daerah merupakan suatu perjanjian yang tunduk dan taat pada ketentuan KUHPerdata. Oleh karena perjanjian/kontraknya tunduk pada ketentuan KUHPerdata maka sifat perjanjian adalah bersifat privat karena pelaksanaan perjanjian/kontraknya semata-mata tunduk pada aturan hukum privat, walaupun kelahirannya atau keberadaannya dilandasi atau diliputi oleh nuansa hukum publik dan suatu hal tak dapat dipungkiri bahwa tindakan yang dilakukan pemerintah juga dilandasi atau diliputi oleh hukum publik, keedua, perlindungan hukum dalam kontrak kerjasama pengelolaan BMD antara Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga ini berarti dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Perlindungan hukum kontrak kerjasama pengelolaan BMD telah diatur dalam KUH Perdata, PP No 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP No 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia. Perlindungan tersebut berupa keharusan perjanjian kemitraan harus dibuat secara tertulis sebagai usaha untuk menghindari adanya perselisihan dan sengketa.
FEDERIKO
2024 · Book · Open Access
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penyelesaian sengketa batas Desa Tanjung Kerangjang dengan Desa Batu Lidung dengan menggunakan peraturan perundangan undang belum membuahkan hasil. Kemudian Lembaga Adat mengambil inisiatif menyelesaikan sengketa batas Desa Tanjung Kerangjang dengan Desa Batu Lidung berbasis hukum Adat. Tujuan penelitian ini adalah ingin mengetahui apakah Lembaga Adat mampu menyelesaikan sengketa batas Desa Batung dengan Desa Tanjung Keranjang.. Ada dua rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu; pertama, Peranan Lembaga adat dalam penyelesaian sengketa tapal batas wilayah antara desa Tanjung Keranjang dengan Desa Batu Lidung, kedua; Penyelesaian sengketa tapal batas wilayah antara desa Tanjung Keranjang dengan Desa Batu Lidung. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normative, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Peranan kepala adat dalam menyelesaikan sengketa tapal batas antara Desa Tanjung Keranjang dengan Desa Batu Lidung melalui mediasi di Kabupaten Malinau yakni; sebagai Fasilitator yang memfasilitasi/penghubung para pihak yang bersengketa sebelum proses mediasi; sebagai Mediator/mediasi kedua belah pihak yang bersengketa dalam proses penyelesaian sengketa tapal batas wilayah Desa Tanjung Keranjang dengan Batu Lidung; sebagai pemimpin peradilan adat dalam proses penyelesaian sengketa tapal batas wilayah Desa Tanjung Keranjang dengan Batu Lidung dan sebagai hakim perdamaian dalam proses pengambilan keputusan penyelesaian sengketa tapal batas wilayah Desa Tanjung Keranjang dengan Batu Lidung pada saat proses musyawarah mufakat. Penyelesaian sengketa tapal batas wilayah antara Desa Tanjung keranjang dengan Desa Batu Ldung dilakukan dengan melibatkan lembaga Adat. Lembaga Adat dalam penyelesaiannya menggunakan model mediasi dengan memanfaatkan nilai nilai kearifan lokal masyarakat hukum adat baik di desa Tanjung Keranjang maupun Desa batu Lidung Kata Kunci, Penyelesaian Sengketa, Batas Desa, Lembaga Adat
SAPTIANA
2024 · Book · Open Access
Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Camat dalam pengawasan pengelolaan dana desa untuk mewujudkan good governance di Kabupaten Malinau dan kewenangan Camat dalam pengawasan pengelolaan dana desa di Kabupaten Malinau sudah sesuai dengan prinsip good governance. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-Undangan (Statute aPeraturan Pemerintahroach) dan pendekatan konseptual (conceptual aPeraturan Pemerintahroach). Hasil penelitian menunjukkan, Pengaturan Camat Dalam Mewujudkan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 112 dan sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 44 menyebutkan bahwa pemerintah provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari kabupaten/kota kepada desa dan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Kemudian berkaitan dengan peran pemerintah kecamatan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi desa untuk mewujudkan Good Governance, camat melakukan pembinaan terhadap perangkat desa tentang: 1) Tata cara penyusunan administrasi desa; 2). Proses pengelolaan keuangan; 3). Petunjuk teknis yang dilaksanakan di desa; 4). Pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa; 5). Memfasilitasi penyusunan administrasi desa. Dalam melaksanakan kewenangan pengawasan Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Malinau, Camat sudah menerapkan prinsip-prinsip Good Governance (Akuntabilitas, Transparansi, dan Partisipasi), Namun upaya kecamatan menciptakan tata pegelolaan dana desa dalam menciptakan Good Governance menemukan beberapa hambatan yaitu; kurangnya kualitas sumber daya manusia dan kurang adanya komunikasi merupakan faktor penghambat dalam melaksanakan pengelolaan APBDes.
STEFANUS YOEL LUFUNG
2024 · Book · Open Access
Masalah Keberadaan desa secara yuridis dalam Undang-Undang No 6 tahun 2014 menjelaskan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pernerintahan Desa berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut ketentuan Pasal 2 Permendagri Nomor 7 Tahun 2008, Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa meliputi Administrasi pemerintahan desa dan Urusan pemerintahan desa. Pemerintah desa dapat mencapai tujuan-tujuan good governance, menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pertumbuhan ekonomi, pembangunan sosial, dan peningkatan kualitas hidup bagi penduduk desa.
YATI ROSMIDA YANSEN
2024 · Book · Open Access
ABSTRAK EFEKTIVITAS DANA DESA DI DESA BINAI KECAMATAN TANJUNG PALAS TIMUR KABUPATEN BULUNGAN Yati Rosmida Yansen Agus Tri Darmawanto, S.E., M.E Penelitian ini bertujuan untuk : untuk mengetahui efektivitas dana desa binai Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode analisis desktiptif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu dari keuangan kantor desa binai Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan tahun 2019-2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dari data realisasi dan anggaran dana desa di Desa Binai selama empat tahun terakhir, bahwa tingkat efektivitas penggunaan dana desa secara umum cukup tinggi. Pada tahun 2019 dan 2020, efektivitas mencapai 99,94% dan 99,99%, menunjukkan bahwa realisasi anggaran hampir mencapai angka yang telah direncanakan. Hal ini mencerminkan manajemen keuangan yang baik dan penggunaan dana desa yang efisien dalam mendukung pembangunan lokal. Meskipun terdapat sedikit penurunan pada tahun 2021 dan 2022, dengan efektivitas sebesar 98,78% dan 99,43%, Desa Binai masih dapat dikategorikan sebagai cukup efektif. Penurunan tersebut kemungkinan disebabkan oleh faktor-faktor tertentu seperti perubahan kebijakan, kendala teknis, atau perubahan kebutuhan masyarakat. Meskipun demikian, kategori cukup efektif tetap mencerminkan kemampuan desa dalam menjaga keseimbangan antara alokasi anggaran dan realisasi proyek-proyek pembangunan. Kata Kunci : Efektivitas Dana Desa, Realisasi Dana Desa, Anggaran Dana Desa.