Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2024Versi 1

PELAYANAN KARTU KELUARGA TERHADAP WARGA NEGARA SEBAGAI BENTUK PEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Pelayanan Kartu Keluarga Terhadap Warga Negara Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Konstitusional SURYANI Kartu keluarga merupakan identitas sebuah keluarga. Kartu Keluarga merupakan dasar membuat identitas warga negara seperti Kartu Tanda Penduduk , Akte Kelahiran, dan lain lain. Pelayanan Kartu Keluarga merupakan tanggungjawab negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimna pelayanan kartu keluarga terhadap warga negara sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; Pengaturan pelayanan kartu kerluarga terhadap warga negara. Dan Pemenuhan hak Konstitusional warga negara melalui Pelayanan Kartu keluarga Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan koseptual dan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa; Pertama; Pengaturan pelayanan kartu kerluarga terhadap warga negara telah dijabarkan secara ekplisit dalam berbagai peraturan undang undangan antara lain Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, undang undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi kependudukan, Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kemudian dijabarkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten malinau Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Malinau dan peraturan Bupati Malinau No. 2 Tahun 2016 tentang entang Tata Cara Dan Persyaratan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Kedua;Pemenuhan hak konstitusional warga negara melalui pelayanan kartu keluarga dimana Kartu keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga serta identitas anggota keluarga Kartu Keluarga berungsi sebagai sumber data pada dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, selain itu Kartu keluarga juga membantu mempermudah pendataan oleh petugas yang berwenang; Kedua, Bagi Individu atau Masyarakat. Kartu keluarga berfungsi untuk menjadi bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga akan kedudukan, keberadaan, kependudukan seseorang. Kata Kunci, Pelayanan, Kartu Keluarga, Hak Konstitusional,Warga negara

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PELAYANAN KARTU KELUARGA TERHADAP WARGA NEGARA SEBAGAI BENTUK PEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL2024 · oai:ais:library-item:29521