Abstrak
Penelitan ini bertujuan Untuk menganalisis asas keterbukaan dalam pelayanan publik pascapandemi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malinau. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, Asas keterbukaan dalam pelayanan publik pascapandemi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malinau dan Efektivitas asas keterbukaan dalam pelayanan publik pascapandemi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malinau.Penelitan ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yangdigunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka dapat diketahui bahwa pelaksanaan pelayanan publik yang terjadi di era pandemi COVID-19 memang perlu diperhatikan dan dilakukan perbaikan karena jika diukur dengan asas-asas pelayanan publik sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, pelaksanaan pelayanan publik yang ada belum memenuhi dan mencerminkan kesemua asas-asas pelayanan publik tersebut. Bahwa efektivitas asas keterbukaan dalam pelayanan publik pascapandemi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malinau adalah memudahkan dan meringkas waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan berkas kependudukan dan pencatatan sipil serta keterbukaan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat secara daring melalui situs atau laman pemerintah Kabupaten Malinau dan secara luring di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malinau.