Abstrak
ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk untuk menganalisis bagaimana pengaturan hukum terhadap tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan keshatan dan bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan koseptual dan pendekatan perundang-undangan serta menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Sesuai hasil penelitian disimpulkan: bahwa; Pengaturan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan Dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan telah dijelaskan dalam berbagai peraturan perundang undangan. Pengaturan mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan suatu upaya untuk menjauhkan segala resiko yang dapat terjadi pada diri sendiri maupun risiko yang dapat membahayakan pasien. Kesehatan dan Keselamatan Kerja memiliki tujuan meningkatkan dan memelihara derajat tertinggi kesejahteraan fisik, mental, dan sosial pekerja pada semua jenis pekerjaan, pencegahan keberadaan dan ketidakhadiran pekerja karena kondisi kesehatan yang disebabkan kondisi kerja yang tidak layak, melindungi pekerja pada tempat kerjanya terhadap risiko yang muncul dari faktor-faktor yang dapat merugikan kesehatan, penempatan dan pemeliharaan pekerja di lingkungan kerja yang sesuai dengan kodisi fisiologis dan psikologis pekerja dan untuk menciptakan kesesuaian antara pekerjaan dengan pekerja dan setiap pekerja dengan pekerjaannya dan Bentuk perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan meliputi; Perlindungan hukum Preventif artinya tenaga kesehatan diberikan oleh negara perlindungan hukum melalui peraturan perundang-undangan sehingga tenaga kesehatan menjalankan profesinya dengan nyaman sehingga tidak terjadi sengketa dimudian hari. Perlindungan hukum Refrensif, adalah suatu jaminan yang diberikan oleh Negara kepada semua pihak untuk dapat melaksanakan hak dan kepentingan hukum yang dimilikinya dalam kapasitasnya sebagai subyek hukum. Sehingga ketika terjadi sengketa antara tenaga kesehatan dengan pasien akan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku