Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

CHOIRIYAH

3 karya publik ditemukan.

2023: 12022: 12021: 1

GAMBARAN PENERIMAAN KELUARGA ORANG DENGAN HIV/AIDS (ODHA) DI RSUD dr. H. JUSUF SK KOTA TARAKAN

2023 · Book · Koleksi Perpustakaan

Gambaran Penerimaan Keluarga Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) di RSUD dr. H. Jusuf SK Kota Tarakan ABSTRAK Masalah HIV/AIDS adalah masalah besar yang mengancam Indonesia. Total populasi kasus HIV/AIDS tahun 2019 di dunia sebanyak 34,9 juta kasus, sedangkan di indonesia 50,282 kasus di kalimantan utara 225 kasus. Bagi orang–orang yang divonis positif HIV, tentu akan memiliki masalah baik itu fisik, maupun psikologis. Permasalahan yang saat ini terus menerus disorot adalah stigmatisasi pada ODHA. Adanya dukungan keluarga menjadi salah bentuk penerimaan keluarga terhadap ODHA. Penerimaan keluarga yang baik berdampak secara signifikan dalam proses pengobatan yang dilakukan oleh ODHA. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi gambaran penerimaan keluarga orang dengan HIV/AIDS (ODHA). Adapun teknik pengambilan sampel metode purposive sampling dengan jumlah sampel sebanyak 105 responden. Rancangan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Hasil analisis menunjukkan bahwa sebagian besar responden dengan tingkat penerimaan keluarga rendah (60%). Dengan penerimaan keluarga dikategorikan penerimaan keluarga rendah yang menunjukkan bahwa ODHA masih mendapatkan stigma dan diskriminasi dari keluarga. Diharapkan bagi petugas kesehatan untuk lebih aktif dalam memberikan edukasi dan sosialisasi terkait HIV/AIDS dan ODHA kepada keluarga dan masyarakat umum untuk menurunkan angka stigma dan diskriminasi agar meningkatkan kualitas hidup ODHA.

GAMBARAN PENERIMAAN KELUARGA ORANG DENGAN HIV/AIDS (ODHA) DI RSUD dr. H. JUSUF SK KOTA TARAKAN

2022 · Thesis ·

Gambaran Penerimaan Keluarga Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) di RSUD dr. H. Jusuf SK Kota Tarakan ABSTRAK Masalah HIV/AIDS adalah masalah besar yang mengancam Indonesia. Total populasi kasus HIV/AIDS tahun 2019 di dunia sebanyak 34,9 juta kasus, sedangkan di indonesia 50,282 kasus di kalimantan utara 225 kasus. Bagi orang–orang yang divonis positif HIV, tentu akan memiliki masalah baik itu fisik, maupun psikologis. Permasalahan yang saat ini terus menerus disorot adalah stigmatisasi pada ODHA. Adanya dukungan keluarga menjadi salah bentuk penerimaan keluarga terhadap ODHA. Penerimaan keluarga yang baik berdampak secara signifikan dalam proses pengobatan yang dilakukan oleh ODHA. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi gambaran penerimaan keluarga orang dengan HIV/AIDS (ODHA). Adapun teknik pengambilan sampel metode purposive sampling dengan jumlah sampel sebanyak 105 responden. Rancangan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Hasil analisis menunjukkan bahwa sebagian besar responden dengan tingkat penerimaan keluarga rendah (60%). Dengan penerimaan keluarga dikategorikan penerimaan keluarga rendah yang menunjukkan bahwa ODHA masih mendapatkan stigma dan diskriminasi dari keluarga. Diharapkan bagi petugas kesehatan untuk lebih aktif dalam memberikan edukasi dan sosialisasi terkait HIV/AIDS dan ODHA kepada keluarga dan masyarakat umum untuk menurunkan angka stigma dan diskriminasi agar meningkatkan kualitas hidup ODHA.

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMBUAT STIKER DENGAN WAJAH ORANG LAIN YANG DISEBARKAN MELALUI MEDIA ONLINE

2021 · Thesis ·

Semakin cangging dan majunya perkembangan teknologi membuat orang-orang dapat melakukan apa saja dengan teknologi bahkan penghinaanpun dapat dilakukan dengan teknologi yaitu melalui media online. Penghinaan merupakan delik yang mengganggu kepentingan yang dilindungi oleh undang-undang atau hukum pidana di Indonesia yaitu dengan merusak kehormatan dan nama baik seseorang. Penelitian yang dilakukan secara normatif dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan Perundang-undangan dan Konseptual melibat bahwa membuat stiker dengan wajah orang lain yang disebar melalui media online merupakan delik penghinaan yang dalam KUHP tergolong sebagai penghinaan ringan yang diatur dalam Pasal 315 KUHP. Sanksi pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah merupakan bentuk pertanggungjwaban pidana yang dikenakan bagi pelaku tindak pidana penghinaan ringan. Adanya pengaduan menjadi dasar dapat dimintainya pertanggungjawaban secara pidana bagi pelaku penghinaan ringan, karena penghinaan ringan termasuk dalam delik aduan yang diatur dalam KUHP yaitu dalam Pasal 319 KUHP sehingga pelaku penghinaan baru dapat diberi sanksi pidana jika ada pengaduan terlebih dahulu dari korban penghinaan ringan.