2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Perlindungan Hukum terhadap masyarakat Hukum adat dalam pengelolaan sumber daya alam kehutanan di wilayah kabupaten Malinau. Dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, bentuk perlindungan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terhadap masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah desa Kabupaten Malinau dan Problematika masyarakat hukum adat dalam memperoleh perlindungan hukum atas hak-haknya dalam pengelolaan sumber daya alam desa di Kabupaten Malinau. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach). Perlindungan hukum masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Malinau diwujudkan melalui pengakuan konstitusional dan peraturan daerah yang mengakui keberadaan masyarakat adat, wilayah adat, serta hak-hak tradisionalnya. Masyarakat adat dilindungi dalam pengelolaan tanah ulayat dan hutan adat berdasarkan kearifan lokal, yang diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara. Selain itu, pemerintah daerah melibatkan masyarakat adat dalam proses perizinan sumber daya alam dan mengakui peran lembaga adat dalam pengawasan serta penyelesaian sengketa, sehingga pengelolaan sumber daya alam dapat berlangsung secara adil dan berkelanjutan. Problematika utama masyarakat hukum adat di Kabupaten Malinau dalam memperoleh perlindungan hukum atas pengelolaan sumber daya alam desa meliputi; belum adanya pengakuan hukum formal terhadap masyarakat dan wilayah adat, tumpang tindih kebijakan dan perizinan sumber daya alam, lemahnya pelibatan masyarakat adat dalam proses perizinan, keterbatasan kapasitas hukum masyarakat adat, serta lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak-hak adat.
2026 · Book ·
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Perlindungan Hukum terhadap masyarakat Hukum adat dalam pengelolaan sumber daya alam kehutanan di wilayah kabupaten Malinau. Dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, bentuk perlindungan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terhadap masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah desa Kabupaten Malinau dan Problematika masyarakat hukum adat dalam memperoleh perlindungan hukum atas hak-haknya dalam pengelolaan sumber daya alam desa di Kabupaten Malinau. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach). Perlindungan hukum masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Malinau diwujudkan melalui pengakuan konstitusional dan peraturan daerah yang mengakui keberadaan masyarakat adat, wilayah adat, serta hak-hak tradisionalnya. Masyarakat adat dilindungi dalam pengelolaan tanah ulayat dan hutan adat berdasarkan kearifan lokal, yang diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara. Selain itu, pemerintah daerah melibatkan masyarakat adat dalam proses perizinan sumber daya alam dan mengakui peran lembaga adat dalam pengawasan serta penyelesaian sengketa, sehingga pengelolaan sumber daya alam dapat berlangsung secara adil dan berkelanjutan. Problematika utama masyarakat hukum adat di Kabupaten Malinau dalam memperoleh perlindungan hukum atas pengelolaan sumber daya alam desa meliputi; belum adanya pengakuan hukum formal terhadap masyarakat dan wilayah adat, tumpang tindih kebijakan dan perizinan sumber daya alam, lemahnya pelibatan masyarakat adat dalam proses perizinan, keterbatasan kapasitas hukum masyarakat adat, serta lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak-hak adat.
2026 · Book ·
Penelitian ini membahas analisis hukum terhadap kebijakan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau. Kebijakan pengadaan PPPK merupakan bagian dari reformasi manajemen ASN yang bertujuan mewujudkan tata kelola kepegawaian yang profesional, transparan, dan akuntabel. Namun, implementasinya di tingkat daerah masih menghadapi tantangan, terutama terkait kepastian hukum, perencanaan kebutuhan pegawai, mekanisme seleksi, serta pemahaman terhadap hak dan kewajiban PPPK. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang diperkuat data empiris melalui wawancara dan studi dokumen. Analisis dilakukan terhadap kesesuaian proses pengadaan PPPK dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta indikator reformasi birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pemerintah Kabupaten Malinau telah mengacu pada regulasi nasional dalam pelaksanaan pengadaan PPPK, masih terdapat kendala dalam analisis kebutuhan jabatan, konsistensi pelaksanaan seleksi, dan penempatan pegawai sesuai kompetensi. Kondisi ini memengaruhi efektivitas kebijakan pengadaan PPPK dalam mendukung tujuan reformasi birokrasi di daerah.Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi teknis, peningkatan kapasitas kelembagaan, optimalisasi perencanaan kebutuhan SDM, serta evaluasi berkala untuk memastikan pengadaan PPPK berjalan sesuai prinsip good governance dan mendukung visi pembangunan Kabupaten Malinau.
2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini membahas analisis hukum terhadap kebijakan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau. Kebijakan pengadaan PPPK merupakan bagian dari reformasi manajemen ASN yang bertujuan mewujudkan tata kelola kepegawaian yang profesional, transparan, dan akuntabel. Namun, implementasinya di tingkat daerah masih menghadapi tantangan, terutama terkait kepastian hukum, perencanaan kebutuhan pegawai, mekanisme seleksi, serta pemahaman terhadap hak dan kewajiban PPPK. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang diperkuat data empiris melalui wawancara dan studi dokumen. Analisis dilakukan terhadap kesesuaian proses pengadaan PPPK dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta indikator reformasi birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pemerintah Kabupaten Malinau telah mengacu pada regulasi nasional dalam pelaksanaan pengadaan PPPK, masih terdapat kendala dalam analisis kebutuhan jabatan, konsistensi pelaksanaan seleksi, dan penempatan pegawai sesuai kompetensi. Kondisi ini memengaruhi efektivitas kebijakan pengadaan PPPK dalam mendukung tujuan reformasi birokrasi di daerah.Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi teknis, peningkatan kapasitas kelembagaan, optimalisasi perencanaan kebutuhan SDM, serta evaluasi berkala untuk memastikan pengadaan PPPK berjalan sesuai prinsip good governance dan mendukung visi pembangunan Kabupaten Malinau.
2023 · Book · Koleksi Perpustakaan
-
2023 · Thesis ·
-
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
qte ucwuhfsmkhfg
2022 · Thesis ·
Pangan merupakan merupakan produk pertanian terpenting. Sejak awal mula manusia melakukan usaha tani guna memenuhi kebutuhan pokoknya yang paling primer itu. Bahkan pada tingkat ketatanegaraan urusan pangan ini dapat menentukan hidup matinya suatu negara. Untuk itu permasalahan pangan sangat bermakna bagi kehidupan manusia. Atas dasar itu, tidak berlebihan apabila hak atas pangan merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM).Dalam penelitian ini, ada dua rumusan masalah yaitu; Kebijakan hukum Pemerintah Kabupaten Malinau dalam upaya pemenuhan hak pangan dan Perlindungan hak pangan warga Negara di Kabupaten Malinau Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan skunder dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Kebijakan Hukum Pemerintah Kabupaten Malinau Dalam Upaya Pemenuhan Hak Pangan adalah sebuah stategi pemerintah Daerah dalam rangka memenuhi hak pangan yang layak bagi masyarakat Kabupaten Malinau melalui Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pengadaan Program Beras Daerah (Rasda). Melalui kebijakan ini Pemerintah Daerah membeli gabah petani pasca panen Tujuan dan target terbentuknya Peraturan Bupati Nomor 24 tahun 2017 yaitu untuk menyerap hasil produksi beras petani lokal dan meningkatkan kesejahteraan petani. Dan Perlindungan Hak Pangan Warga Negara Di Kabupaten Malinau merupakan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Dalam konteks hak atas pangan, negara dibebani kewajiban untuk memenuhinya sebagaimana hak asasi manusia lainnya. Negara dibebani kewajiban untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pangan dan gizi yang terjangkau dan memadai.