2026 · Book · Koleksi Perpustakaan
ANALISIS POLA TATANIAGA IKAN KARANG DI KECAMATAN PULAU DERAWAN KABUPATEN BERAU ABSTRAK Kecamatan Pulau Derawan memiliki potensi perikanan tangkap yang besar dengan ekosistem terumbu karang yang luas. Namun, keberadaan beberapa lembaga pemasaran dalam proses tataniaga ikan karang dapat memengaruhi biaya, margin pemasaran, bagian harga yang diterima nelayan (farmer’s share), dan efisiensi pemasaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis saluran tataniaga, margin pemasaran, farmer’s share, dan efisiensi pemasaran ikan karang di Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau. Penelitian dilaksanakan pada 10–25 April 2025 dengan menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Responden berjumlah 35 orang, terdiri atas 15 nelayan, 10 pedagang pengepul/penampung, dan 10 pedagang pengecer. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan identifikasi langsung. Analisis data meliputi saluran pemasaran, margin pemasaran, farmer’s share, dan efisiensi pemasaran. Hasil penelitian menunjukkan terdapat empat saluran tataniaga ikan karang. Margin pemasaran pada Saluran I dan II sebesar Rp9.000–Rp10.000/kg, Saluran III sebesar Rp14.000–Rp15.000/kg, sedangkan pada Saluran IV margin total mencapai Rp24.000–Rp25.000/kg. Farmer’s share pada pemasaran lokal mencapai 70,71%, sedangkan pemasaran luar daerah sebesar 48,3%. Nilai efisiensi pemasaran pada Saluran I sebesar 2,0–2,3% dan Saluran IV sebesar 0,80–0,88%, sehingga termasuk efisien berdasarkan kriteria penelitian. Sementara itu, Saluran II sebesar 6,5–7,0% dan Saluran III sebesar 8,25–9,40% termasuk tidak efisien. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan panjang saluran dan biaya pemasaran berpengaruh terhadap margin, farmer’s share, dan efisiensi pemasaran ikan karang.
2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ANALISIS POLA TATANIAGA IKAN KARANG DI KECAMATAN PULAU DERAWAN KABUPATEN BERAU ABSTRAK Kecamatan Pulau Derawan memiliki potensi perikanan tangkap yang besar dengan ekosistem terumbu karang yang luas. Namun, keberadaan beberapa lembaga pemasaran dalam proses tataniaga ikan karang dapat memengaruhi biaya, margin pemasaran, bagian harga yang diterima nelayan (farmer’s share), dan efisiensi pemasaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis saluran tataniaga, margin pemasaran, farmer’s share, dan efisiensi pemasaran ikan karang di Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau. Penelitian dilaksanakan pada 10–25 April 2025 dengan menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Responden berjumlah 35 orang, terdiri atas 15 nelayan, 10 pedagang pengepul/penampung, dan 10 pedagang pengecer. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan identifikasi langsung. Analisis data meliputi saluran pemasaran, margin pemasaran, farmer’s share, dan efisiensi pemasaran. Hasil penelitian menunjukkan terdapat empat saluran tataniaga ikan karang. Margin pemasaran pada Saluran I dan II sebesar Rp9.000–Rp10.000/kg, Saluran III sebesar Rp14.000–Rp15.000/kg, sedangkan pada Saluran IV margin total mencapai Rp24.000–Rp25.000/kg. Farmer’s share pada pemasaran lokal mencapai 70,71%, sedangkan pemasaran luar daerah sebesar 48,3%. Nilai efisiensi pemasaran pada Saluran I sebesar 2,0–2,3% dan Saluran IV sebesar 0,80–0,88%, sehingga termasuk efisien berdasarkan kriteria penelitian. Sementara itu, Saluran II sebesar 6,5–7,0% dan Saluran III sebesar 8,25–9,40% termasuk tidak efisien. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan panjang saluran dan biaya pemasaran berpengaruh terhadap margin, farmer’s share, dan efisiensi pemasaran ikan karang.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Democracy, law enforcement, and human rights in Indonesia; collection of articles previously published.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Issues on crimes, law enforcement in corruption cases, and human rights in Indonesia; collected articles.
2021 · Book · Koleksi Perpustakaan
ABSTRAK BAHARUDDIN, NPM. 1740501050, dengan judul “TINJAUAN HUKUM TERHADAP PRAKTEK PEMBULATAN HARGA JUAL BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) DI SPBU KOTA TARAKAN” dibawah bimbingan, Wiwin Dwi Ratna F, S.H.,M.Hum danNurzamzam, S.H., M.H. Penelitian ini dilatarbalakangi oleh sebuah permasalahan yaitu terdapat praktek pembulatan harga yang terjadi di SPBU kota Tarakan, praktek tersebut tidak sesuai dengan apa yang telah di tentukan dalam sebuah praturan perundang-undangan. Permasalahan tersebut diuraikan dalam dua rumusan masalah yaitu ; 1) bentuk praktek pembulatan harga penjualan bahan bakar minyak yang terjadi di SPBU Kota Tarakan ? 2) Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap praktek pembulatan harga jual bahan bakar minyak di SPBU Kota Tarakan ?. penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan yaitu pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Selanjutnya teknik pengumupulan bahan hukum yang digunakan berupa studi kepustakaan dan wawancara dengan sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer yang merupakan seluruh praturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan topik penelitian serta bahan hukum sekunder yang meupakan seluruh Publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan yang berkaitan dengan topik penelitian. Hasil penelitian yang didapatkan dalam penelitian ini yaitu praktek pembulatan harga bukan merupakan perbuatan yang ilegal karna telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut tidak sesuai dengan yang telah di atur dalam undang-undang maka berbuatan tersebut dapat berubah menjadi perbuatan melawan hukum serta menimbulkan kerugian bagi konsumen. Adapun perlindunag yang akan didapatkan oleh konsumen terdapat dalam undang-undang perlindungan konsumen, konsumen dapat menuntut kerugian atau mengajukan gugatan sesuai dengan yang telah di atur dalam hukum perlindungan konsumen. Pelaku usaha bertanggung jawab atas segala perbuatan yang dilakukan oleh karyawannya dalam menjalankan tugasnya sebagai pekerja. Kata Kunci : BBM, konsumen, pembulatan, Perlindungan, SPBU.
2021 · Thesis ·
ABSTRAK BAHARUDDIN, NPM. 1740501050, dengan judul “TINJAUAN HUKUM TERHADAP PRAKTEK PEMBULATAN HARGA JUAL BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) DI SPBU KOTA TARAKAN” dibawah bimbingan, Wiwin Dwi Ratna F, S.H.,M.Hum danNurzamzam, S.H., M.H. Penelitian ini dilatarbalakangi oleh sebuah permasalahan yaitu terdapat praktek pembulatan harga yang terjadi di SPBU kota Tarakan, praktek tersebut tidak sesuai dengan apa yang telah di tentukan dalam sebuah praturan perundang-undangan. Permasalahan tersebut diuraikan dalam dua rumusan masalah yaitu ; 1) bentuk praktek pembulatan harga penjualan bahan bakar minyak yang terjadi di SPBU Kota Tarakan ? 2) Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap praktek pembulatan harga jual bahan bakar minyak di SPBU Kota Tarakan ?. penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan yaitu pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Selanjutnya teknik pengumupulan bahan hukum yang digunakan berupa studi kepustakaan dan wawancara dengan sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer yang merupakan seluruh praturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan topik penelitian serta bahan hukum sekunder yang meupakan seluruh Publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan yang berkaitan dengan topik penelitian. Hasil penelitian yang didapatkan dalam penelitian ini yaitu praktek pembulatan harga bukan merupakan perbuatan yang ilegal karna telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut tidak sesuai dengan yang telah di atur dalam undang-undang maka berbuatan tersebut dapat berubah menjadi perbuatan melawan hukum serta menimbulkan kerugian bagi konsumen. Adapun perlindunag yang akan didapatkan oleh konsumen terdapat dalam undang-undang perlindungan konsumen, konsumen dapat menuntut kerugian atau mengajukan gugatan sesuai dengan yang telah di atur dalam hukum perlindungan konsumen. Pelaku usaha bertanggung jawab atas segala perbuatan yang dilakukan oleh karyawannya dalam menjalankan tugasnya sebagai pekerja. Kata Kunci : BBM, konsumen, pembulatan, Perlindungan, SPBU.