Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2021Versi 1

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PRAKTEK PEMBULATAN HARGA JUAL BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) DI SPBU KOTA TARAKAN

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK BAHARUDDIN, NPM. 1740501050, dengan judul “TINJAUAN HUKUM TERHADAP PRAKTEK PEMBULATAN HARGA JUAL BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) DI SPBU KOTA TARAKAN” dibawah bimbingan, Wiwin Dwi Ratna F, S.H.,M.Hum danNurzamzam, S.H., M.H. Penelitian ini dilatarbalakangi oleh sebuah permasalahan yaitu terdapat praktek pembulatan harga yang terjadi di SPBU kota Tarakan, praktek tersebut tidak sesuai dengan apa yang telah di tentukan dalam sebuah praturan perundang-undangan. Permasalahan tersebut diuraikan dalam dua rumusan masalah yaitu ; 1) bentuk praktek pembulatan harga penjualan bahan bakar minyak yang terjadi di SPBU Kota Tarakan ? 2) Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap praktek pembulatan harga jual bahan bakar minyak di SPBU Kota Tarakan ?. penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan yaitu pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Selanjutnya teknik pengumupulan bahan hukum yang digunakan berupa studi kepustakaan dan wawancara dengan sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer yang merupakan seluruh praturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan topik penelitian serta bahan hukum sekunder yang meupakan seluruh Publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan yang berkaitan dengan topik penelitian. Hasil penelitian yang didapatkan dalam penelitian ini yaitu praktek pembulatan harga bukan merupakan perbuatan yang ilegal karna telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut tidak sesuai dengan yang telah di atur dalam undang-undang maka berbuatan tersebut dapat berubah menjadi perbuatan melawan hukum serta menimbulkan kerugian bagi konsumen. Adapun perlindunag yang akan didapatkan oleh konsumen terdapat dalam undang-undang perlindungan konsumen, konsumen dapat menuntut kerugian atau mengajukan gugatan sesuai dengan yang telah di atur dalam hukum perlindungan konsumen. Pelaku usaha bertanggung jawab atas segala perbuatan yang dilakukan oleh karyawannya dalam menjalankan tugasnya sebagai pekerja. Kata Kunci : BBM, konsumen, pembulatan, Perlindungan, SPBU.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1TINJAUAN HUKUM TERHADAP PRAKTEK PEMBULATAN HARGA JUAL BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) DI SPBU KOTA TARAKAN2021 · oai:ais:library-item:26154