Pemberian remisi bagi Justice Collaborator kasus narkotika
Yunita Herdiani (NPM.1740501078) dengan judul skripsi “Pemberian Remisi Bagi Justice Collaborator Kasus Narkotika” Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan keapada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat. Setiap Narapidana dan Anak Pidana yang menjalani pidana sementara dan pidana kurungan dapat diberikan remisi apabila yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Justice Collaborator merupakan pelaku yang bersedia bekerjasama dengan para penegak hukum untuk mengungkapkan suatu kasus tindak pidana dalam hal memberikan informasi yang bertujuan untuk menemukan barang bukti dan pelaku utama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemberian remisi bagi Justice Collaborator kasus narkotika dan hambatan dalam pemberian remisi bagi Justice Collaborator kasus narkotika. Pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian menunjukkan, bahwa masih lemahnya aturan hukum yang ada terkait dengan Justice Collaborator, hingga muncul peraturan baru yang menghilangkan Justice Collaborator dalam hal pemberian remisi bagi kasus narkotika dan hambatan dalam pemberian remisi itu terjadi karena narapidana yang tidak berkelakuan baik atau karena kurangnya kelengkapan dokumen sehingga narapidana tersebut tidak bisa mendapatkan remisi.