ANALISIS PENERAPAN SANKSI PIDANA KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK( Studi Kasus Putusan No 69/Pid.Sus/2019/PN.Mjk)
Kejahatan seksual terhadap anak merupakan permasalahan serius yang memerlukan tindakan hukum yang tegas. Salah satu bentuk sanksi yang diterapkan di Indonesia adalah kebiri kimia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penerapan sanksi kebiri kimia bagi pelaku tindak pidana persetubuhan anak serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi tersebut, khususnya dalam perkara Nomor 69/2019/Pid.Sus/PN.Mjk. metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kebiri kimia bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan melindungi anak sebagai korban. Namun, kebijakan ini menuai pro dan kotra, terutama terkait dengan aspek hak asasi manusia dan kode etik kodokteran. Dalam kasus yang diteliti, hakim menjatuhkan pidana tambahan kebiri kimia setelah mempertimbangkan unsur-unsur kejahatan yang memberatkan, termasuk dampak fisik dan psikologis terhadap korban. Kesimpulannya, penerapan kebiri kimia sebagai pidana tambahan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam implementasinya, termasuk resitensi dari organisasi profesi medis dan perdebatan etis serta hukum. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi berkelanjutan dan sinergi antara lembaga terkait untuk memastikan efektivitas kebijakan ini dalam menekan angka kejahatan seksual terhadap anak.