Tinjauan Perkawinan Transeksual Berdasarkan Hukum Perdata Indonesia
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tentang kedudukan perkawinan transeksual menurut hukum negara serta akibat hukum perkawinan transeksual dalam hukum perdata Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal/normatif. Jenis pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan penelitian ini, disimpulkan bahwa perkawinan yang dilakukan oleh transeksual dinyatakan sah karena telah mendapatkan penetapan pengadilan mengenai perubahan status jenis kelamin dan mengubah data administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sehingga dapat melakukan perkawinan secara legal sesuai ketentuan hukum positif di Indonesia. Akibat hukum perkawinan transeksual dalam penelitian ini yaitu munculnya hubungan hukum antara suami dan istri, terbentuknya harta benda perkawinan, perihal kedudukan dan status anak dan hubungan pewarisan.