Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Peraturan Wali Kota
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENEGAKAN HUKUM PERATURAN WALI KOTA TARAKAN NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR 2020 (COVID-19) DI KOTA TARAKAN

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini dilatar belakangi oleh sebuah permasalahan yaitu terdapat pada penegakan hukum terhadap masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan di Kota Tarakan, pada praktek penegakan hukum tersebut adanya ketidaksesuaian atau keserasian dengan apa yang telah ditentukan dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Permasalahan tersebut diuraikan dalam dua rumusan masalah yaitu; 1) Penegakan hukum administratif terhadap pelaku pelanggaran peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan corona virus disease 2019 (Covid-19) di kota Tarakan 2) Kendala penegakan hukum administratif peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2020 (Covid-19) di Kota Tarakan. penelitian ini bertujuan 1.Untuk mengetahui penegakan hukum administratif terhadap pelaku pelanggaran Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Tarakan. 2.Untuk mengetahui kendala penegakan hukum administratif peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 2020 mengunakan penelitian empiris dengan menggunakan pengumpulan bahan hukum yaitu wawancara dengan sumber bahan hukum primer dan sekunder, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian yang didapatkan dalam penelitian ini yaitu secara substansi penegakan hukum terhadap pelanggar Prokes pada masa Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Tarakan ditetapkan dalam peraturan Wali Kota Tarakan nomor 17 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan corona virus disease 2019 (Covid-19) di kota Tarakan ini sudah tepat, dan secara struktur penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat hukum yakni satuan polisi pamong praja kota tarakan telah bekerja sesuai dengan standar prosedur yang telah ditetapkan, akan tetapi penegakan hukum tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya disebabkan masih kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap aturan yang telah diberlakukan, masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar Prokes akan ditindak oleh aparat penegak hukum berupa memberikan peringatan secara lisan maupun tertulis hingga dengan melakukan penertiban barang, bahkan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan Wali Kota yang berlaku

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Implementasi Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik Di Kota Tarakan

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Sampah plastik merupakan masalah yang sangat sulit diatasi oleh karena itu Pemerintah Kota Tarakan telah mengatur tentang Pengurangaan Penggunaan Kantong Plastik. Namun dalam pelaksanaanya masih banyak fenomena sosial yang perlu mendapatkan perhatian yang khusus dari masyarakat yaitu sampah plastik lebih tepatnya kantong plastik karena setiap masyrakat masih banyak menggunakan kantong plastik dalam kesehariannya. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2019 pada pelaku usaha di toko-toko modern serta upaya hukum yang dilakukan dan dapat ditempuh pemerintah untuk mengoptimalkan penerapan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2019. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, penelitian hukum empiris yang dimaksud disini juga dalah pengkajian ilmu hukum tidak terbatas lagi pada pengkajian sistem peraturan yang ada tapi mulai dikaitkan dengan proses yang sedang berjalan dengan mengamati semua bentuk perubahan yang terjadi di sekelilingnya, seperti proses kultural dan sosial politik. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Sumber data diperoleh dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, Kabag Hukum Setda Kota Tarakan serta pelaku-pelaku usaha toko-toko modern. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan analisa data deskriptif kualitatif. Deskriptif kualitatif adalah penelitian yang memahami, menjelaskan, menentukan dan memperoleh gambaran yang mendalam tentang permasalahan penelitian ini. Dalam pelaksanaan dan penerapan maupun upaya hukum atau penegakan hukum terkait dengan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik belum berjalan dengan baik dan belum sepenuhnya optimal dan dari hasil wawancara dengan beberapa narasumber dan responden menunjukkan bahwa Peraturan Walikota Tarakan Nomor 9 Tahun 2019 masih kurang diterapkan di toko-toko modern oleh karena itu pemerintah diharapkan lebih tegas lagi mengatur tentang pengurangan sampah plastik ini

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail