Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Subjek: Pelanggar Prokes
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENEGAKAN HUKUM PERATURAN WALI KOTA TARAKAN NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR 2020 (COVID-19) DI KOTA TARAKAN

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini dilatar belakangi oleh sebuah permasalahan yaitu terdapat pada penegakan hukum terhadap masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan di Kota Tarakan, pada praktek penegakan hukum tersebut adanya ketidaksesuaian atau keserasian dengan apa yang telah ditentukan dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Permasalahan tersebut diuraikan dalam dua rumusan masalah yaitu; 1) Penegakan hukum administratif terhadap pelaku pelanggaran peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan corona virus disease 2019 (Covid-19) di kota Tarakan 2) Kendala penegakan hukum administratif peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2020 (Covid-19) di Kota Tarakan. penelitian ini bertujuan 1.Untuk mengetahui penegakan hukum administratif terhadap pelaku pelanggaran Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Tarakan. 2.Untuk mengetahui kendala penegakan hukum administratif peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 2020 mengunakan penelitian empiris dengan menggunakan pengumpulan bahan hukum yaitu wawancara dengan sumber bahan hukum primer dan sekunder, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian yang didapatkan dalam penelitian ini yaitu secara substansi penegakan hukum terhadap pelanggar Prokes pada masa Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Tarakan ditetapkan dalam peraturan Wali Kota Tarakan nomor 17 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan corona virus disease 2019 (Covid-19) di kota Tarakan ini sudah tepat, dan secara struktur penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat hukum yakni satuan polisi pamong praja kota tarakan telah bekerja sesuai dengan standar prosedur yang telah ditetapkan, akan tetapi penegakan hukum tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya disebabkan masih kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap aturan yang telah diberlakukan, masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar Prokes akan ditindak oleh aparat penegak hukum berupa memberikan peringatan secara lisan maupun tertulis hingga dengan melakukan penertiban barang, bahkan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan Wali Kota yang berlaku

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail