Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Subjek: Pengawasan Ombudsman
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pengawasan terhadap Pelayanan Publik pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) oleh Ombudsman di Kota Tarakan

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara mencatat masih ada berbagai kewajiban instansi penyelenggara pelayanan publik di kabupaten/kota belum dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik sehingga perlu adanya perbaikan-perbaikan sehingga pada masa sekarang yaitu pandemi Covid-19, maladministrasi kemungkinan besar banyak terjadi di Kalimantan Utara dan terkhusus Kota Tarakan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan teknik pengambilan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan wawancara. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Ombudmsan wilayah Kalimantan Utara. Pelaksanaan pengawasan pelayanan publik pada masa pandemi Covid-19 oleh Ombudsman Perwakilan Kalimantan Utara khususnya wilayah Kota Tarakan Ombudsman Republik Indonesia melakukan pengawasan kebijakan layanan pemerintah bagi masyarakat dengan membuka saluran pengaduan daring (online) baik melalui Whatsapp ataupun akun e-mail yang dimiliki Ombudsman untuk melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaannya tentang keluhan publik untuk sektor-sektor terdampak Covid-19. Dan dalam pelaksanaan upaya pencegahan maladministrasi pada masa pandemi Covid-19, Ombudsman melakukan supervisi pelayanan publik diberbagai lembaga ataupun kantor yang ada di Kota Tarakan serta melakukan sosialisasi pada momen-momen atau acara tertentu maupun melalui web-seminar. Sehingga penerimaan laporan masa pandemi Covid-19 dikantor Ombudsman hanya diterima pada April hingga akhir Juli 2020 dan dilanjutkan dengan pengawasan menggunakan 2 (dua) metode yakni secara online maupun tatap muka. Selain terkendala Sumber Daya Manusia (SDM) yang sekaligus menjadi tantangan bagaimana Asisten Ombudsman yang saat ini baru berjumlah 10 orang harus melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik se-Kalimantan Utara yang terdiri dari 4 (empat) Kabupaten yakni Malinau, Bulungan, Tana Tidung dan Nunukan, serta 1 (satu) Kota yakni Tarakan sebagai lokasi kantor wilayah Ombudsman Republik Indonesia Pewakilan Kalimantan Utara, kendala yang sering terjadi di Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara khususnya wilayah Kota Tarakan pada masa Pandemi Covid-19 Pada saat melakukan Penerimaan Verifikasi Laporan (PVL), pelapor sulit untuk melengkapi syarat formil dan materiil (berupa bukti pendukung).

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail