Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

KASIM SANDRI FEBRIANI

2 karya publik ditemukan.

2021: 2

Pengawasan terhadap Pelayanan Publik pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid)-19 oleh Ombudsman di Kota Tarakan

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

ABSTRAK Kasim Sandri Febriani, NPM: 1640501028 dengan Judul: Pengawasan Terhadap Pelayanan Publik pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid)-19 oleh Ombudsman di Kota Tarakan, dengan dosen Pembimbing Dr. Marthin, S.H., M.Hum dan Inggit Akim, S.H., M.H. Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara mencatat masih ada berbagai kewajiban instansi penyelenggara pelayanan publik di kabupaten/kota belum dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sehingga perlu adanya perbaikan-perbaikan sehingga masa sekarang yaitu pandemi Corona Virus Disease (Covid)-19 maladministrasi kemungkinan besar banyak terjadi di Kalimantan Utara dan terkhusus Kota Tarakan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan teknik pengambilan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan wawancara. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Ombudmsan wilayah Kalimantan Utara. Pelaksanaan tugas dan kewenangan ombudsman wilayah Kalimantan Utara dalam melakukan pengawasan pelayanan publik pada masa pandemi Corona Virus Disease (Covid)-19 khususnya wilayah Kota Tarakan melalui dasar hukum yang terdapat pada Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2020 tentang Posko Pengaduan Daring Corona Virus Disease (Covid)-19 bagi Masyarakat Terdampak Bencana Nasional Corona Virus Disease (Covid)-19 dalam melakukan pengawasan kebijakan layanan pemerintah bagi masyarakat dengan membuka saluran pengaduan daring (online). Penerimaan laporan masa pandemi Corona Virus Disease (Covid)-19 dikantor Ombudsman hanya diterima pada April hingga akhir Juli 2020 dan dilanjutkan dengan pengawasan menggunakan 2 (dua) metode yakni secara online maupun tatap muka. Pelaksanaan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, lembaga Ombudsman Perwakilan Kalimantan Utara melakukan program seperti supervisi pelayanan publik dibeberapa kantor yang berada di Kota Tarakan. Selain terkendala Sumber Daya Manusia (SDM), Kendala yang sering terjadi di Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara khususnya wilayah Kota Tarakan pada masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid)-19 saat melakukan Penerimaan Verifikasi Laporan (PVL), pelapor sulit untuk melengkapi syarat formil dan materiil (berupa bukti pendukung).

Pengawasan terhadap Pelayanan Publik pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) oleh Ombudsman di Kota Tarakan

2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara mencatat masih ada berbagai kewajiban instansi penyelenggara pelayanan publik di kabupaten/kota belum dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik sehingga perlu adanya perbaikan-perbaikan sehingga pada masa sekarang yaitu pandemi Covid-19, maladministrasi kemungkinan besar banyak terjadi di Kalimantan Utara dan terkhusus Kota Tarakan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan teknik pengambilan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan wawancara. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Ombudmsan wilayah Kalimantan Utara. Pelaksanaan pengawasan pelayanan publik pada masa pandemi Covid-19 oleh Ombudsman Perwakilan Kalimantan Utara khususnya wilayah Kota Tarakan Ombudsman Republik Indonesia melakukan pengawasan kebijakan layanan pemerintah bagi masyarakat dengan membuka saluran pengaduan daring (online) baik melalui Whatsapp ataupun akun e-mail yang dimiliki Ombudsman untuk melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaannya tentang keluhan publik untuk sektor-sektor terdampak Covid-19. Dan dalam pelaksanaan upaya pencegahan maladministrasi pada masa pandemi Covid-19, Ombudsman melakukan supervisi pelayanan publik diberbagai lembaga ataupun kantor yang ada di Kota Tarakan serta melakukan sosialisasi pada momen-momen atau acara tertentu maupun melalui web-seminar. Sehingga penerimaan laporan masa pandemi Covid-19 dikantor Ombudsman hanya diterima pada April hingga akhir Juli 2020 dan dilanjutkan dengan pengawasan menggunakan 2 (dua) metode yakni secara online maupun tatap muka. Selain terkendala Sumber Daya Manusia (SDM) yang sekaligus menjadi tantangan bagaimana Asisten Ombudsman yang saat ini baru berjumlah 10 orang harus melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik se-Kalimantan Utara yang terdiri dari 4 (empat) Kabupaten yakni Malinau, Bulungan, Tana Tidung dan Nunukan, serta 1 (satu) Kota yakni Tarakan sebagai lokasi kantor wilayah Ombudsman Republik Indonesia Pewakilan Kalimantan Utara, kendala yang sering terjadi di Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara khususnya wilayah Kota Tarakan pada masa Pandemi Covid-19 Pada saat melakukan Penerimaan Verifikasi Laporan (PVL), pelapor sulit untuk melengkapi syarat formil dan materiil (berupa bukti pendukung).